masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Baru-baru ini beredar sebuah Petisi dihalaman change.org yang sempat menghebohkan netizen, masalahnya baru kali ini terbongkar kasus yang cukup miris, yaitu lagi-lagi masalah kerja.
Siapapun pasti ingin mendapatkan kerja yang layak dengan negara dibawahi hukum, siapa saja wajib dan patuh terhadap hukum tersebut,namun sangat disayangkan bahkan bukan sekali ini saja masalah kasus pekerja sudha sering terjadi, apa lagi masalah pelaut, mulai dari ijazah, gaji serta lainya saling umpang tindih.
apa isi surat petisi pelaut di halaman change.org yang disampaikan saudara Robertho Yunior. berikut ininya kami lansir dihalaman ini, jika anda ingin menambahkan dan dukung untuk kemajuan pelaut indonesia silahkan kunjungi web change klik disini aslinya
Kejadian bermula ketika pada 15 Januari 2015 saya melamar kerja di salah satu PT pelayaran, yang berlokasi di Jl. Atlanta 5 No 19 Puri Mansion, Kembangan, dimana sebagai persayaratan PT pelayaran tersebut menahan ijazah pelaut dan beberapa sertifikat asli saya dipegang mereka (dengan dijanjikan uang tunggu dan ½ pembayaran gaji serta ikatan kerja). Lelah menunggu selama hampir 2 minggu tanpa kejelasan (yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi dan terealisasi) akhirnya saya meminta kembali Hak saya berupa ijazah dan sertifikat saya,
Bukannya langsung diberikan pihak PT pelayaran malah meminta ganti rugi pengurusan, yang pertama meminta 10 juta, lalu USD $1,200 kemudian USD $1,395 karena katanya sudah mengurus tiket dan visa Dan biaya administrasi lainnya, padahal Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan yang dijanjikan mereka (pihak PT pelayaran) belum dipenuhi, dan yang anehnya bagaimana bisa terbit Visa tanpa ada Surat Kuasa pengurusannya dan tanpa ada Perjanjian Kerja apakah Visa yang di maksud Visa kerja atau Visa apa?
Saya sudah melakukan berbagai upaya baik untuk meminta kembali ijazah dan sertifikat saya kepada pihak PT pelayaran tersebut, termasuk mentransfer sejumlah uang (saya berniat beritikad baik untuk tidak memperpanjang persoalan dan ingin segera kerja), alhasil karena uang yang saya transfer jauh dari yang diminta PT pelayaran tersebut sebesar USD $1,395 maka ijazah dan sertifikat saya tak kunjung diberikan. Selama sebulan lebih berbagai upaya telah saya lakukan, termasuk mengirimkan Somasi ke pihak PT Pelayaran tersebut melalui bantuan advokat namun Pihak PT Pelayaran justru melayangkan 2 (dua) surat panggilan tertanggal 02 Maret 2015 dan 06 Maret 2015 perihal Penyelesaian Pinalty serta Penyelesaian Dokumen dan Pinalty.
Melihat tidak ada itikad baik dari PT Pelayaran tersebut dan justru meminta Pinalty (sejumlah uang) tanpa dasar yang jelas (tanpa ada perjanjian dan klausul yang mangatur) akhirnya pada tanggal 05 Maret 2015 saya melaporkan pegawai PT pelayaran tersebut ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/830/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus dan bahkan yang lebih aneh lagi justru PT pelayaran tersebut melalui staf HRD melaporkan balik dengan tuduhan membuat surat palsu (CV) melalui Polres Jakarta Barat pada tanggal 06 Maret 2015 dengan Laporan Polisi Nomor LP/270/III/2015/PMJ/Restro Jakbar (unit krimsus) dan anehnya surat panggilan tersebut tanpa adanya dugaan atau sangkaan dan pelapor diduga menyatakan/memberikan keterangan kePolres Jakarta barat Bahwa adanya aktifitas PT pelayaran beralamat di lingkungan Perumahan, dan anehnya LP tersebut sampai sekarang tidak ada rimbanya lagi baik Telah dihentikan SP-3 atau ketingkat lebih lanjut…? Karena sudah pada tahap terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/372/III/2015/Res JB tanggal 10 Maret 2015,
dan saya juga melakukan upaya Hukum lain agar hak saya kembali yakni gugatan perdata tanggal 09 April 2015 Nomor 198/Pdt.G/2015/PN.JktBrt yang dilayangkan melalui pengadilan negeri Jakarta barat, dan juga harus dicabut gugatannya mengingat PT pelayaran tsb yang berdomisili di Jl. Atlanta 5 No.19 Puri Mansion, Kembangan Jakarta Barat sudah kabur/pindah ke kebayoran di duga PT pelayaran tersebut tidak mempunyai ijin domisili usaha. Harapan terakhir saya tinggal pada penegak hukum (Kepolisian) agar Hak saya dapat kembali, berbulan-bulan saya menunggu hasil dari laporan polisi saya, selama itu juga saya menanggung malu karena tidak bekerja dan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya anak laki-laki paling tua dan orang tua sudah tidak ada lagi.
Harapan saya ke penegak hukum (kepolisian) lambat laun mulai pupus karena LP saya di SP-3 pada tanggal 29 Desember 2015 dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, jelas-jelas meminta kerugian tanpa dasar dan menahan ijazah dan sertifikat saya. Akhirnya pada tanggal 11 Februari 2016 saya mengajukan permohonan Gugatan praperadilan tentang SP-3 kepolisian di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 16/pid.prap/2016/PN.JakSel dan lagi-lagi putusan praperadilan tersebut menolak untuk seluruhnya,tentang pertimbangan Hukumnya bahwa merupakan hubungan perdata, yang harus diselesaikan juga dengan jalur Peradilan perdata dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
tanggal 12 Februari 2016 saya juga melakukan upaya Hukum lain agar hak saya kembali mengajukan permohonan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.JktSel dan lagi-lagi putusan sela tersebut dalam eksepsi kompetensi Absolut tentang pertimbangan hukumnya bahwa menurut yang berlaku di Indonesia perselisihan tersebut menjadi kewenangan absolute pengadilan perselisihan hubungan industrial/PHI….dan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja/PHK atau perjanjian kerjasama.
Bagaimana mungkin kewenangan absolute pengadilan industrial/PHI?... sedangkan saya belum tanda tangan kontrak kerja.
Dan anehnya lagi sampai-sampai melalui Kuasa Hukum Tergugat PT pelayaran tersebut, tanggapan proposal penawaran perdamaian untuk mengembalikan ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli saya, harus bersedia membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT pelayaran tersebut sebesar Rp.50.000.000,- untuk mengganti pengurusan Visa,tiket pesawat,penginapan/hotel dan biaya-biaya administrasi lainnya.
Ada apa di negri tercinta Indonesia untuk mengambil Hak saya susah betul?...
Saya memohon kepada Bapak Presiden RI untuk membantu saya supaya Hak Hidup saya dikembalikan berupa Ijazah dan sertifikat saya yang tahan oleh PT pelayaran tersebut, agar saya memperoleh Kehidupan yang layak.
Saya sering kali mengadukan pengaduan saya ini ke berbagai istansi pemerintah baik ke Kementrian Perhubungan, kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua Komnas Ham, Ketua Ombusman, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua DPP GAPASDAP dll agar supaya Hak saya di Kembalikan dan nyatanya semua tidak ada dan semua NOL BESAR.
Saya memohon sekali lagi kepada Bapak Presiden RI yang terhormat agar Hak saya dan kerugian saya dikembalikan seluruhnya agar saya memperoleh Hidup yang layak , terima-kasih.
Mungkin itulah Artikel Tahan Ijazah 19 Bulan Tanpa PKL Pelaut ini Buat Petisi Publik, silahkan bagikan / sebarkan keteman-teman rekan pelaut lainya sekian dan terimakasih
Siapapun pasti ingin mendapatkan kerja yang layak dengan negara dibawahi hukum, siapa saja wajib dan patuh terhadap hukum tersebut,namun sangat disayangkan bahkan bukan sekali ini saja masalah kasus pekerja sudha sering terjadi, apa lagi masalah pelaut, mulai dari ijazah, gaji serta lainya saling umpang tindih.
apa isi surat petisi pelaut di halaman change.org yang disampaikan saudara Robertho Yunior. berikut ininya kami lansir dihalaman ini, jika anda ingin menambahkan dan dukung untuk kemajuan pelaut indonesia silahkan kunjungi web change klik disini aslinya
Kejadian bermula ketika pada 15 Januari 2015 saya melamar kerja di salah satu PT pelayaran, yang berlokasi di Jl. Atlanta 5 No 19 Puri Mansion, Kembangan, dimana sebagai persayaratan PT pelayaran tersebut menahan ijazah pelaut dan beberapa sertifikat asli saya dipegang mereka (dengan dijanjikan uang tunggu dan ½ pembayaran gaji serta ikatan kerja). Lelah menunggu selama hampir 2 minggu tanpa kejelasan (yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi dan terealisasi) akhirnya saya meminta kembali Hak saya berupa ijazah dan sertifikat saya,
Bukannya langsung diberikan pihak PT pelayaran malah meminta ganti rugi pengurusan, yang pertama meminta 10 juta, lalu USD $1,200 kemudian USD $1,395 karena katanya sudah mengurus tiket dan visa Dan biaya administrasi lainnya, padahal Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan yang dijanjikan mereka (pihak PT pelayaran) belum dipenuhi, dan yang anehnya bagaimana bisa terbit Visa tanpa ada Surat Kuasa pengurusannya dan tanpa ada Perjanjian Kerja apakah Visa yang di maksud Visa kerja atau Visa apa?
Saya sudah melakukan berbagai upaya baik untuk meminta kembali ijazah dan sertifikat saya kepada pihak PT pelayaran tersebut, termasuk mentransfer sejumlah uang (saya berniat beritikad baik untuk tidak memperpanjang persoalan dan ingin segera kerja), alhasil karena uang yang saya transfer jauh dari yang diminta PT pelayaran tersebut sebesar USD $1,395 maka ijazah dan sertifikat saya tak kunjung diberikan. Selama sebulan lebih berbagai upaya telah saya lakukan, termasuk mengirimkan Somasi ke pihak PT Pelayaran tersebut melalui bantuan advokat namun Pihak PT Pelayaran justru melayangkan 2 (dua) surat panggilan tertanggal 02 Maret 2015 dan 06 Maret 2015 perihal Penyelesaian Pinalty serta Penyelesaian Dokumen dan Pinalty.
Melihat tidak ada itikad baik dari PT Pelayaran tersebut dan justru meminta Pinalty (sejumlah uang) tanpa dasar yang jelas (tanpa ada perjanjian dan klausul yang mangatur) akhirnya pada tanggal 05 Maret 2015 saya melaporkan pegawai PT pelayaran tersebut ke Ditkrimsus Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/830/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus dan bahkan yang lebih aneh lagi justru PT pelayaran tersebut melalui staf HRD melaporkan balik dengan tuduhan membuat surat palsu (CV) melalui Polres Jakarta Barat pada tanggal 06 Maret 2015 dengan Laporan Polisi Nomor LP/270/III/2015/PMJ/Restro Jakbar (unit krimsus) dan anehnya surat panggilan tersebut tanpa adanya dugaan atau sangkaan dan pelapor diduga menyatakan/memberikan keterangan kePolres Jakarta barat Bahwa adanya aktifitas PT pelayaran beralamat di lingkungan Perumahan, dan anehnya LP tersebut sampai sekarang tidak ada rimbanya lagi baik Telah dihentikan SP-3 atau ketingkat lebih lanjut…? Karena sudah pada tahap terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/372/III/2015/Res JB tanggal 10 Maret 2015,
dan saya juga melakukan upaya Hukum lain agar hak saya kembali yakni gugatan perdata tanggal 09 April 2015 Nomor 198/Pdt.G/2015/PN.JktBrt yang dilayangkan melalui pengadilan negeri Jakarta barat, dan juga harus dicabut gugatannya mengingat PT pelayaran tsb yang berdomisili di Jl. Atlanta 5 No.19 Puri Mansion, Kembangan Jakarta Barat sudah kabur/pindah ke kebayoran di duga PT pelayaran tersebut tidak mempunyai ijin domisili usaha. Harapan terakhir saya tinggal pada penegak hukum (Kepolisian) agar Hak saya dapat kembali, berbulan-bulan saya menunggu hasil dari laporan polisi saya, selama itu juga saya menanggung malu karena tidak bekerja dan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saya anak laki-laki paling tua dan orang tua sudah tidak ada lagi.
Harapan saya ke penegak hukum (kepolisian) lambat laun mulai pupus karena LP saya di SP-3 pada tanggal 29 Desember 2015 dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana, jelas-jelas meminta kerugian tanpa dasar dan menahan ijazah dan sertifikat saya. Akhirnya pada tanggal 11 Februari 2016 saya mengajukan permohonan Gugatan praperadilan tentang SP-3 kepolisian di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 16/pid.prap/2016/PN.JakSel dan lagi-lagi putusan praperadilan tersebut menolak untuk seluruhnya,tentang pertimbangan Hukumnya bahwa merupakan hubungan perdata, yang harus diselesaikan juga dengan jalur Peradilan perdata dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
tanggal 12 Februari 2016 saya juga melakukan upaya Hukum lain agar hak saya kembali mengajukan permohonan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.JktSel dan lagi-lagi putusan sela tersebut dalam eksepsi kompetensi Absolut tentang pertimbangan hukumnya bahwa menurut yang berlaku di Indonesia perselisihan tersebut menjadi kewenangan absolute pengadilan perselisihan hubungan industrial/PHI….dan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja/PHK atau perjanjian kerjasama.
Bagaimana mungkin kewenangan absolute pengadilan industrial/PHI?... sedangkan saya belum tanda tangan kontrak kerja.
Dan anehnya lagi sampai-sampai melalui Kuasa Hukum Tergugat PT pelayaran tersebut, tanggapan proposal penawaran perdamaian untuk mengembalikan ijazah dan seluruh sertifikat-sertifikat asli saya, harus bersedia membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh PT pelayaran tersebut sebesar Rp.50.000.000,- untuk mengganti pengurusan Visa,tiket pesawat,penginapan/hotel dan biaya-biaya administrasi lainnya.
Ada apa di negri tercinta Indonesia untuk mengambil Hak saya susah betul?...
Saya memohon kepada Bapak Presiden RI untuk membantu saya supaya Hak Hidup saya dikembalikan berupa Ijazah dan sertifikat saya yang tahan oleh PT pelayaran tersebut, agar saya memperoleh Kehidupan yang layak.
Saya sering kali mengadukan pengaduan saya ini ke berbagai istansi pemerintah baik ke Kementrian Perhubungan, kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua Komnas Ham, Ketua Ombusman, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua DPP GAPASDAP dll agar supaya Hak saya di Kembalikan dan nyatanya semua tidak ada dan semua NOL BESAR.
Saya memohon sekali lagi kepada Bapak Presiden RI yang terhormat agar Hak saya dan kerugian saya dikembalikan seluruhnya agar saya memperoleh Hidup yang layak , terima-kasih.
Mungkin itulah Artikel Tahan Ijazah 19 Bulan Tanpa PKL Pelaut ini Buat Petisi Publik, silahkan bagikan / sebarkan keteman-teman rekan pelaut lainya sekian dan terimakasih