masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengembangkan kasus dugaan suap untuk penghilangan pajak Rp78 miliar oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS). Hal ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pegawai pajak lainnya selain Handang, sebab KPK menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Bisa saja, kalau untuk sementara ini kan (fokus pada) operasi tangkap tangan. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan, Nanti baru kita lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11) malam
Basaria mengungkapkan dugaan KPK penyerahan uang dari Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) ke Handang sebanyak Rp1,9 miliar adalah penyerahan pertama. Sementara nilai yang disepakati sebanyak Rp6 miliar untuk mengamankan surat tagihan pajak PT EKP sebanyak Rp78 miliar.
"Harusnya dia tuh dapat Rp7,8 miliar yang dari 10 persen (pajak yang harus dibayar). Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar. Ini baru pemberian pertama, langsung ditangkap," katanya.
Basaria mengungkap, pendalaman juga nantinya termasuk ke PT EKP yang merupakan perusahaan ekspor dan impor
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait nego penghilangan kewajiban pajak PT EKP.
Mereka kedapatan bertransaksi suap senilai Rp1,9 miliar. Suap dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar. Adapun uang Rp1,9 miliar bagian dari nilai yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.
KPK menetapkan HS sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat b huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat penangkapan ke HS, di lokasi penyidik mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan RRN itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.
sumber;republika
Mungkin itulah Artikel Tertangkap Perusahaan Ekspor Menyuap Dirjen Pajak 78 Miliar www.pelaut.dephub.go.id cek sertifikat pelaut bagaimana sertifikat pelaut terbaru dan macam macam sertifikat pelaut lowongan kerja pelaut pertamina
Basaria mengungkapkan dugaan KPK penyerahan uang dari Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) ke Handang sebanyak Rp1,9 miliar adalah penyerahan pertama. Sementara nilai yang disepakati sebanyak Rp6 miliar untuk mengamankan surat tagihan pajak PT EKP sebanyak Rp78 miliar.
"Harusnya dia tuh dapat Rp7,8 miliar yang dari 10 persen (pajak yang harus dibayar). Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar. Ini baru pemberian pertama, langsung ditangkap," katanya.
Basaria mengungkap, pendalaman juga nantinya termasuk ke PT EKP yang merupakan perusahaan ekspor dan impor
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait nego penghilangan kewajiban pajak PT EKP.
Mereka kedapatan bertransaksi suap senilai Rp1,9 miliar. Suap dimaksudkan untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar. Adapun uang Rp1,9 miliar bagian dari nilai yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.
KPK menetapkan HS sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat b huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat penangkapan ke HS, di lokasi penyidik mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Uang yang diberikan RRN itu diduga terkait sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP antara lain surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.
sumber;republika
Mungkin itulah Artikel Tertangkap Perusahaan Ekspor Menyuap Dirjen Pajak 78 Miliar www.pelaut.dephub.go.id cek sertifikat pelaut bagaimana sertifikat pelaut terbaru dan macam macam sertifikat pelaut lowongan kerja pelaut pertamina