masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Pemerintah telah membuat dua opsi untuk menjamin kasus penyanderaan kapal pengangakut batu bara tidak terjadi lagi dan pelayaran ekspor dapat dilakukan dalam kondisi aman.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan salah satu opsi itu adalah dengan kemungkinan penggunaan sea marshall (personel bersenjata) yang akan melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar, Aturan tersebut, kata Retno, sesuai dengan peraturan kemaritiman internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Opsi kedua yaitu mengenai penetapan jalur aman untuk berlayar oleh Pemerintah (sea corridor).
Opsi kedua ini masih menunggu perkembangan dari pertemuan yang akan dilakukan oleh Menteri Pertahana Ryamizard Ryacudu dengan Menhan Malaysia dan Filipina. Dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai patroli bersama oleh ketiga negara di jalur-jalur pelayaran yang sudah ditentukan.
"Dalam konteks pengamanan kami menjajaki semua opsi yang dapat menjamin kasus penyandreraan tidak terjadi dan ekspor dapat dilakukan dengan aman. Oleh karena itu kami menjajaki lenggunaan sea marshall dan penentuan sea corridor," ujar Retno usai menghadiri rapat paripurna tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Retno menjelaskan, opsi menempatkan personel bersenjata diprioritaskan untuk kapal pengangkut batu bara berukuran kecil atau kapal tunda (tugboat).
Menurut dia, kapal tunda dinilai berpotensi lebih besar mengalami pembajakan ketimbang kapal-kapal pengangkut berukuran besar.
Retno menuturkan, jika dilihat dari proporsi kapal yang digunakan untuk mengekspor batu bara, 15 persennya adalah kapal tunda, sementara 85 persen menggunakan kapal besar yang potensi penyanderaannya lebih kecil.
"Dalam kasus penyanderaan, selalu terjadi pada kapal tunda, karena itu kami sepakat prioritas pengamanan personel bersenjata akan diberikan kapal tunda atau tug boat," ungkap dia.
Selain penetapan sea corridor dan sea marshall yang sesuai dengan aturan IMO, pemerintah juga menyiapkan rencana patroli bersama terkoordinasi (coordinated join patrol) dengan pihak Malaysia dan Filipina.
Opsi ini sudah memiliki dasar hukum berupa kesepakatan trilateral yang sebelumnya sudah dibuat antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Namun, implementasi opsi ini masih didiskusikan antar negara.
Regulasi memungkinkan
Saat ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penempatan personel bersenjata untul mengawal kapal tunda pengangkut batubara.
Namun, Luhut belum bisa memastikan apakah personel bersenjata tersebut berasal dari personel TNI atau pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengamanan.
Luhut pun menjelaskan penerapan opsi sea marshall bukan berarti membekali para pelaut Indonesia dengan kemampuan dasar kemiliteran maupun memberikan izin untuk membawa senjata api.
"Kami sedang memertimbangkan, sesuai IMO, untuk kemungkinan kapal tunda yang 15 persen ini dipersenjatai. Ada sea marshall untuk menjaga kapal," ujar Luhut.
Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.
Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat jumlah atau sepuluh orang.
Sementara dalam peraturan IMO, keberadaan personel keamanan bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II, Saat itu, Amerika Serikat menempatkan PKB untuk kapal-kapal niaga yang mengarah ke Eropa Utara. Tak hanya itu, kapal niaga bahkan dilengkapi dengan meriam dan pesawat antiserangan udara. source kompas
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan PELAUT Akan Dibekali Senjata Saat Berlayar, baca juga Beginilah Di Sungai Mahakam Pada Minta Uang Dan Solar
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan salah satu opsi itu adalah dengan kemungkinan penggunaan sea marshall (personel bersenjata) yang akan melakukan pengawalan di atas kapal batu bara selama berlayar, Aturan tersebut, kata Retno, sesuai dengan peraturan kemaritiman internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).
Opsi kedua yaitu mengenai penetapan jalur aman untuk berlayar oleh Pemerintah (sea corridor).
Opsi kedua ini masih menunggu perkembangan dari pertemuan yang akan dilakukan oleh Menteri Pertahana Ryamizard Ryacudu dengan Menhan Malaysia dan Filipina. Dalam pertemuan tersebut akan dibahas mengenai patroli bersama oleh ketiga negara di jalur-jalur pelayaran yang sudah ditentukan.
"Dalam konteks pengamanan kami menjajaki semua opsi yang dapat menjamin kasus penyandreraan tidak terjadi dan ekspor dapat dilakukan dengan aman. Oleh karena itu kami menjajaki lenggunaan sea marshall dan penentuan sea corridor," ujar Retno usai menghadiri rapat paripurna tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Retno menjelaskan, opsi menempatkan personel bersenjata diprioritaskan untuk kapal pengangkut batu bara berukuran kecil atau kapal tunda (tugboat).
Menurut dia, kapal tunda dinilai berpotensi lebih besar mengalami pembajakan ketimbang kapal-kapal pengangkut berukuran besar.
Retno menuturkan, jika dilihat dari proporsi kapal yang digunakan untuk mengekspor batu bara, 15 persennya adalah kapal tunda, sementara 85 persen menggunakan kapal besar yang potensi penyanderaannya lebih kecil.
"Dalam kasus penyanderaan, selalu terjadi pada kapal tunda, karena itu kami sepakat prioritas pengamanan personel bersenjata akan diberikan kapal tunda atau tug boat," ungkap dia.
Selain penetapan sea corridor dan sea marshall yang sesuai dengan aturan IMO, pemerintah juga menyiapkan rencana patroli bersama terkoordinasi (coordinated join patrol) dengan pihak Malaysia dan Filipina.
Opsi ini sudah memiliki dasar hukum berupa kesepakatan trilateral yang sebelumnya sudah dibuat antara Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Namun, implementasi opsi ini masih didiskusikan antar negara.
Regulasi memungkinkan
Saat ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penempatan personel bersenjata untul mengawal kapal tunda pengangkut batubara.
Namun, Luhut belum bisa memastikan apakah personel bersenjata tersebut berasal dari personel TNI atau pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengamanan.
Luhut pun menjelaskan penerapan opsi sea marshall bukan berarti membekali para pelaut Indonesia dengan kemampuan dasar kemiliteran maupun memberikan izin untuk membawa senjata api.
"Kami sedang memertimbangkan, sesuai IMO, untuk kemungkinan kapal tunda yang 15 persen ini dipersenjatai. Ada sea marshall untuk menjaga kapal," ujar Luhut.
Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.
Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat jumlah atau sepuluh orang.
Sementara dalam peraturan IMO, keberadaan personel keamanan bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II, Saat itu, Amerika Serikat menempatkan PKB untuk kapal-kapal niaga yang mengarah ke Eropa Utara. Tak hanya itu, kapal niaga bahkan dilengkapi dengan meriam dan pesawat antiserangan udara. source kompas
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan PELAUT Akan Dibekali Senjata Saat Berlayar, baca juga Beginilah Di Sungai Mahakam Pada Minta Uang Dan Solar