masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Praktik pungutan liar (pungli) di kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terungkap, Pungli tersebut terkait pembuatan dan pencetakan buku pelaut,
Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, pungli tersebut terjadi pada pengambilan buku pelaut, penyijilan awak kapal pada buku pelaut, dan pengurusan surat keterangan masa berlayar,
"Tiga layanan ini harusnya diberikan gratis karena sudah dibayar di awal pendaftaran," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta, Senin (6/6/2016),
Modus pungli tersebut, kata Agus, dibayarkan tidak melalui loket yang disediakan, melainkan melalui oknum petugas,
"Pemilik memberikan pungli dari Rp 50,000 hingga Rp 100,000, Dalam sehari ada 100 orang lebih yang membayar pungli tersebut," jelasnya,
Dalam investigasi itu, pihaknya juga mengungkap, dengan menyerahkan sejumlah uang, pengurus bisa memperpanjang surat keterangan masa berlayar tanpa harus menambah jam terbang, Dari pos ini, nilai punglinya Rp 100,000 hingga Rp 200,000,
Surat tersebut bermanfaat untuk menambah poin saat melamar pekerjaan di perusahaan pelayaran,
Senin siang tadi, sejumlah pejabat kantor Syahbandar Tanjung Perak dipanggil khusus untuk dikonfirmasi terkait temuan itu,
Ombudsman Jatim juga merekomendasikan sanksi bagi oknum petugas yang disebut melakukan pungli tersebut,
"Kantor Syahbandar Tanjung Perak akan kami awasi sampai benar-benar bersih dari pungli, dan melakukan sanksi yang kami rekomendasikan," jelasnya,
Secara terpisah, Kasi Kepelautan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Mohammad Anwar, berjanji akan memberikan sanksi kepada oknum petugas yang disebut Ombudsman Jatim,
"Demi pelayanan publik, oknum yang terlibat pungli akan diberi sanksi," tandasnya,via kompas
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan Pungli Buku Pelaut Syahbandar Tanjung Perak Surabaya Ternyata Begini !? semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal untuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016
Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, pungli tersebut terjadi pada pengambilan buku pelaut, penyijilan awak kapal pada buku pelaut, dan pengurusan surat keterangan masa berlayar,
"Tiga layanan ini harusnya diberikan gratis karena sudah dibayar di awal pendaftaran," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiyarta, Senin (6/6/2016),
Modus pungli tersebut, kata Agus, dibayarkan tidak melalui loket yang disediakan, melainkan melalui oknum petugas,
"Pemilik memberikan pungli dari Rp 50,000 hingga Rp 100,000, Dalam sehari ada 100 orang lebih yang membayar pungli tersebut," jelasnya,
Dalam investigasi itu, pihaknya juga mengungkap, dengan menyerahkan sejumlah uang, pengurus bisa memperpanjang surat keterangan masa berlayar tanpa harus menambah jam terbang, Dari pos ini, nilai punglinya Rp 100,000 hingga Rp 200,000,
Surat tersebut bermanfaat untuk menambah poin saat melamar pekerjaan di perusahaan pelayaran,
Senin siang tadi, sejumlah pejabat kantor Syahbandar Tanjung Perak dipanggil khusus untuk dikonfirmasi terkait temuan itu,
Ombudsman Jatim juga merekomendasikan sanksi bagi oknum petugas yang disebut melakukan pungli tersebut,
"Kantor Syahbandar Tanjung Perak akan kami awasi sampai benar-benar bersih dari pungli, dan melakukan sanksi yang kami rekomendasikan," jelasnya,
Secara terpisah, Kasi Kepelautan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Mohammad Anwar, berjanji akan memberikan sanksi kepada oknum petugas yang disebut Ombudsman Jatim,
"Demi pelayanan publik, oknum yang terlibat pungli akan diberi sanksi," tandasnya,via kompas
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan Pungli Buku Pelaut Syahbandar Tanjung Perak Surabaya Ternyata Begini !? semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal untuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016