masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Berita Terbaru Bahwa Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menjamin perlindungan dan kesejahteraan pelaut yang bekerja di luar negeri selama mereka bekerja diperusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau CBA (Collection Bargaining Agreement) yang ditandatangani oleh KPI dengan perusahaan pelayaran atau operator kapal dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut,
Selain mengatur gaji standar internasional, CBA juga memberikan kepastian perlindungan kepada pelaut, terutama bagi pelaut yang menghadapi masalah dengan pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan mereka, Termasuk pengurusan asuransi bila pelaut mengalami kecelakaan atau meninggal saat bekerja di kapal,
“Banyak pelaut yang menghadapi kasus di luar negeri dan mengaku anggota KPI, Tapi setelah dicek ternyata bukan anggota dan tidak memiliki CBA, sehingga KPI sulit dan tidak bisa menyelesaikan kasus itu karena mereka tidak memiliki CBA,” kata Penasehat KPI, Hanafi Rustandi di Jakarta, kemarin, dikutip dari koran jakarta
Jaminan KPI ini, kata Hanafi, juga mendapat dukungan Federasi Pekerja Transport Internasional atau ITF (International Transport workers’ Feredaration), karena KPI merupakan satu-satunya organisasi pelaut di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF, Bila anggota KPI menghadapi kesulitan di luar negeri akan dibantu oleh inspektur ITF atau Serikat Pekerja afiliasi ITF setempat,
Di seluruh negara, kata dia, ITF siap membantu anggotanya yang mengalami kesulitan, “Sehingga pelaut anggota KPI selalu terjamin kesejahteraan dan perlindungannya,” ujar Hanafi,
Dengan berafiliasi ke ITF, KPI diizinkan menempatkan pelaut bekerja di kapal-kapal berbendera kemudahan atau FOC (Flag of Convenience), Seperti Panama, Bahama, Cyprus, Liberia, dan lainnya, Setiap pelaut anggota KPI di kapal FOC harus membuat perjanjian kerja laut secara perorangan (seafarer employment agreement) sesuai CBA standar ITF,
“Hampir semua pelaut anggota KPI bekerja di kapal-kapal FOC, tapi banyak juga yang bekerja di kapal-kapal berbendera Amerika, Italia, Belanda dan lainnya,” terangnya,
Bendera Kemudahan
Hanafi yang juga sebagai Ketua ITF Asia Pasifik menjelaskan, bendera kemudahan adalah kapal yang menggunakan bendera kebangsaan dari suatu negara, tapi pemilik kapal berkebangsaan lain,
Contoh, kapal milik warga negara Indonesia didaftarkan di Panama, maka kapal tersebut mempunyai register Panama, Jadi kapal itu menggunakan bendera kemudahan,
Namun, kata Hanafi, penggunaan bendera kemudahan banyak efek negatif yang merugikan negara,
Antara lain, pemilik kapal menghindari pajak nasional, menghindari peraturan keselamatan pelayaran, menghindari standar pelatihan dan sertifikasi untuk pelaut, serta membayar upah pelaut di bawah standar ITF,via koran-jakarta
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan KPI Jamin Pelaut Indonesia Kerja Di Luar Negeri Dengan Syarat ini semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal singapura dan malaysia untuk pelaut terbaru 2016
Selain mengatur gaji standar internasional, CBA juga memberikan kepastian perlindungan kepada pelaut, terutama bagi pelaut yang menghadapi masalah dengan pemilik atau operator kapal yang mempekerjakan mereka, Termasuk pengurusan asuransi bila pelaut mengalami kecelakaan atau meninggal saat bekerja di kapal,
foto gambar via taruna laut Coba lihat apa peranan pengurus KPI ketika pelaut kita disandera.KPI tak berbuat apa-apa saat pelaut kita disandera kelompok Abu Sayyaf
Jaminan KPI ini, kata Hanafi, juga mendapat dukungan Federasi Pekerja Transport Internasional atau ITF (International Transport workers’ Feredaration), karena KPI merupakan satu-satunya organisasi pelaut di Indonesia yang berafiliasi dengan ITF, Bila anggota KPI menghadapi kesulitan di luar negeri akan dibantu oleh inspektur ITF atau Serikat Pekerja afiliasi ITF setempat,
Di seluruh negara, kata dia, ITF siap membantu anggotanya yang mengalami kesulitan, “Sehingga pelaut anggota KPI selalu terjamin kesejahteraan dan perlindungannya,” ujar Hanafi,
Dengan berafiliasi ke ITF, KPI diizinkan menempatkan pelaut bekerja di kapal-kapal berbendera kemudahan atau FOC (Flag of Convenience), Seperti Panama, Bahama, Cyprus, Liberia, dan lainnya, Setiap pelaut anggota KPI di kapal FOC harus membuat perjanjian kerja laut secara perorangan (seafarer employment agreement) sesuai CBA standar ITF,
“Hampir semua pelaut anggota KPI bekerja di kapal-kapal FOC, tapi banyak juga yang bekerja di kapal-kapal berbendera Amerika, Italia, Belanda dan lainnya,” terangnya,
Bendera Kemudahan
Hanafi yang juga sebagai Ketua ITF Asia Pasifik menjelaskan, bendera kemudahan adalah kapal yang menggunakan bendera kebangsaan dari suatu negara, tapi pemilik kapal berkebangsaan lain,
Contoh, kapal milik warga negara Indonesia didaftarkan di Panama, maka kapal tersebut mempunyai register Panama, Jadi kapal itu menggunakan bendera kemudahan,
Namun, kata Hanafi, penggunaan bendera kemudahan banyak efek negatif yang merugikan negara,
Antara lain, pemilik kapal menghindari pajak nasional, menghindari peraturan keselamatan pelayaran, menghindari standar pelatihan dan sertifikasi untuk pelaut, serta membayar upah pelaut di bawah standar ITF,via koran-jakarta
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan KPI Jamin Pelaut Indonesia Kerja Di Luar Negeri Dengan Syarat ini semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal singapura dan malaysia untuk pelaut terbaru 2016