Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pengertian Dan Jenis-Jenis Serta Fungsi Konosemen (BILL OF LADING)

Jacob Silitonga
Februari 15, 2016
Last Updated 2016-02-14T17:43:50Z
masukkan script iklan disini
PELAUT ONLINE ~ Pengertian Dan Jenis-Jenis Konosemen (BILL OF LADING), jika sebelumnya admin telah postingan tentang artikel pengertian uang tambang dalam dunia bisnis freight forwarding ilmu pelayaran kepelabuhanan maka kali ini ada juga sangkut paut dari materi tersebut.

Pengertian Dan Arti Definisi Secara Umum Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal,dalam mana si Pengangkut menerangkan,bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seorang tertentu,begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya (KUHD psl.506).

Fungsi Bill Of Lading / konosemen dalam dunia bisnis:
1.Tanda bukti penerimaan.
2.Persyaratan pengangkutan
3.Bukti hak milik,
4.Sarana negosiasi
Pengertian Dan Jenis-Jenis Serta Fungsi Konosemen (BILL OF LADING)

Jenis-jenis Konosemen.
Menurut cara pengangkutan:
1. Shipped/on board  B/L.Konosemen yang dikeluarkan atas permintaan Shipper setelah barang-barang dimuat.
 2.Received B/L.Merupakan konosemen yang diterbitkan sebelum dimuat dikapal tetapi sudah diterima digudang Pengangkut.

Menurut pihak yang menerima  barang:
1. Konosemen atas nama/Rekta/Straight B/L.Nama penerima disebutkan didalamnya.Untukm perdagangan jenis ini jarang digunakan karena untuk memindah namakan harus menggunakan sistim cesie .yaitu pemindahan kepemilikan didepan Notaris.

2.Konosemen kepada Pengganti (To the order of). Konosemen ini terbagi dua:
 -pihak yang berhak ditentukan ,dengan pencantuman namanya disusul “atau pengganti”
 -pihak yang berhak hanya disebutkan “kepada pengganti”.

3.Konosemen kpada Pembawa (To bearer).Pemegang konosemenlh yang berhak atas barang.Walaupun tidak diperlukan endosemen pada konosemen harus da alamat pelaporan dari pihak yang diberitahu kedatangan barang,misalnya perbankan.

Baca Postingan Lainya Yaitu :

  • Bagaimana Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut Dengan Mudah Serta Pengertian
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut AB, Rating, Oiler, Chef Cook Dan Perwira Kapten
  • Daftar Lengkap Berapa Biaya Kursus Semua Jenis Sertifikat Di STIP Jakarta
  • Harga Tiket Kapal PELNI Terbaru 2016 Serta Alamat Kantor Agen diseluruh indonesia
  •  
    Konosemen Menurut Pelabuhan tujuan:

    1.Konosemen langsung (Direct B/L)
    2.Komnosemen lanjutan(Through B/L),digunakan untuk barang yang diangkut beberapa kapal(1st carrier-2nd carrier)
    3.Konosemen optie (Optional B/L),Konosemen yang digunakan untuk pengangkutan muatan yang pada waktu bertolak belum diketahui pelabuhan tujuannya.
    4.House Bill of Lading(Konosemen Intern),Di Pelabuhan tujuan pihak Agen akan membongkar muatan dan menyampaikan kepada masing-masing penerima.Biasanya digunakan untuk angkutan LCL Container..
    Menurut Keutuhan Barang.
    1.Konosemen bersih (Clean B/L).Biasanya Shipper meminta untuk dikeluarkan Konosemen jenis ini supaya cepat penyelesaian dengan Bank.Kalau Pengangkut mau mengeluarkan Konosemen jenis ini maka dia harus menanggung resiko kena Claim kalau ternyata ada kekurangan atau kerusakan .Biasanya pihak Shipper akan mengeluarkan Letter of Indemnity yang merupakan jaminan bahwa pihak Shipper akan menanggung bila ada Claim di pelabuha tujuan.
    2.Konosemen Kotor (Claused /Foul B/L).Konosemen yang ada catatannya. Mengenai keadaan barang yang dimuat.

    Penyerahan Muatan Barang
    -Pemegang konosemen (Consignee) berhak atas barang sebagaimana tercatat dalam Konosemen.Untuk dapat menerima barang tsb. Consignee harus menyrahkan  KOnosemen asli.Dalam hal barang yang diangkut telah tiba di Pelabuhan tetapi konosemen aslim belm diterima oleh Consignee,maka Pengangkut bersedia menyerahkan barang jika dari pihak Consinee memberikan jaminan berupa :

    -Garansi Bank (Bank guarantee) ebagi pengganti Order B/L atau Garansi pribadi (personal guarantee) untuk Straight B/L.Terserah pihak Pengangkut mau menerima atau tidak jaminan tersebut tetapi untuk memperkuat pihak Bank mau ikut menanda tangani sehingga kalau terjadi sesuatu Bank dapat dituntut.Delivery Order (DO) diberikan kepada Consignee untuk mengambil barang dari gudang apabila segala biaya telah diselesaikan,

    Keterikatan Pemilik Barang.
    Walaupun ada tiga pihak yang terkait,Konosemen tergolong dalam perjanjian Unilateral karena hanya Penagangkut yang menentukan syarat pengangkutan tetapi mengikat pihak lain.Didalam Konosomen tercantum:Clause Cassatoria yang berbunyi sebagi berikut:”Dengan menerima Konosemen ini pihak pengirim dan pihak penerima barang menyatakan tunduk kepada syrat-syarat,pengecualian, dan ketetuan yang ditulis,dicetak atau di cap dihalaman muka atau halaman belakang Konosemen

    Menurut kepentingan pedagangan:
    1.Konosemen yang diperdagangkan(Negotiable B/L).Konosemen dikeluarkan dalam 2 lembar yang dapat diperdagangkan.Tapi berlaku rinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu” yang artinya apabila satu sudah digunakan maka yang lain tidak berlaku lagi.(KUHD pasal 507)

    2.Konosemen yang tidak diperdagangkan (Non Negotiable B/L)Jenis Konosemen in hanya untuk Administratip saja dan ditandai misalnya Captain’s Copy Not Negotiable.

    3.Po forma B/L.Dikeluarkan untuk barang-brang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang dapat diperdagangkan atau untuk barang yang tidak untuk diperdagangkan.Contoh :pengiriman barang yang tertinggal dengan kapal lain atau barang yang dibongkar dipelabuhan lain dikembalikan dikembalikan ke Pelabuhan tujuan semula.
         
    Menurut modatransport yang berlainan (Combined transport B/L),misalnya menggunakan kereta api dan kapal.

    Dokumen sebagai syarat pembukaan L/C
    -Faktur penjualan (Commercial invoice),dibuat oleh pihak penjual dengan rincian barang,harga,ukuran d.l.l
    -Licensi Eksport(Export License)
    -Daftar Kemasa (Packing List)
    -Sertifikat asal (Crtificate of Origin) diterbitkan oleh Kadin.
    -Setrtikat Pemuatan Certificate of Loading) jaminan untuk pembeli bahwa barang telah dimuat
    -Pols asuransi
    -Sertifikat pemeriksaan (Certificate of Inspection) dibuat olh Independent Surveyor sebagi jaminan atas kualitas,keadaan,jumlah,pengemasa dan ukuran,jaminan mana tidak diberikan oleh pihak pengangkut
    iklan
    Komentar
    komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl