Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pengertian Uang Tambang / Istilah Freight Forwarding Ilmu Kepelabuhanan Dan Pelayaran

PBKuta
Februari 15, 2016
Last Updated 2016-02-14T17:23:04Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Pengertian Uang Tambang Istilah Freight Forwarding Ilmu Kepelabuhanan Dan Pelayaran, mungkin bagi mahasiswa ada yang ingin mencari Informasi contoh makalah freight forwarding terbaru, namun tahukan apa saja jasa perusahaan EMKL yang ada di pelabuhan indonesia?

Uang tambang merupakan imbalan yang dibayarkan kepada pihak Pengangkut untuk pengangkutan dan tibanya barang dalam keadaan yang dibenarkan,siap untuk diserahkan kepada pihak penerima mencakup Besarnya tarif tergantung dari  unsur pengadaan dan permintaan, Besarnya tarif ditentukan berdasarkan berat atau volume sertahitungan barang yang volumenya sutu ton kurang dari 40 ft3 dikenakan tarif berdasarkan berat, sedangkan untuk barang yang volumenya 1 ton sama atau lebih dari 40 ft3 dikenakan tarif berdasarkan volume.
Pengertian Uang Tambang / Istilah Freight Forwarding Ilmu Kepelabuhanan Dan Pelayaran
Berikut adalah Beberapa Istilah-istilah Dalam Freight Forwarder
-Ad valorem freight yaitu freight yang diperhitungkan jumlah prosentase tertenru dari harga barang (biasanya untu barang –barang mahal).
-Advance freight,penyrrahan dimuka sebelum penyerahan barang berlangsung.
-Back freight ,dibayarkan kepada Pengangkut untuk muatan yang terpaksa diangkut kembali karena dipelabuhan tujuan tidak jadi dibongkar.
-Collect freight,dibayarkan dipelabuhan bongkar sebelumdiperhitungkan biaya-biaya lain.
-Distance freight,kenaikan freight karena pengalihan pelebuhan bongkar akibat tertutup oleh es.
-Earned feight (Guaranted freight) jaminan untuk pengangkut bahwa sekalipun barang hilang atau tidak sampai di pelabuhan tujuan,freight tetap dibayar oleh pemilik barang.(freight to be paid,cargo lost or not lost.
-Freight at risk ,jika freight tidak diterima dipelabuhan tujuan,misalkan karena yang punya barang tidak datang atau taidak mau membayar freight maka Pengangkut dapat menggadaikan barang tsb.
-Gross freight,merupakan jumlah freight tanpa potongan asuransi,bunga,komisi serta biaya navigasi (navigation charges and dues)
-Lumpsum freight adalah jumlah yang disepakati untuk mengangkut barang yang tidak didasarkan pada kuantitasnya melainkan  menurut kubikase kapal yang ditawarkan.Jika terjadi penyerahan barang dibawah jumlah yang diangkut maka pihak penerima barang hanya dapat menuntut harga barang dan tidak dapat menuntut freight yang tidak diperhitungkan.
-Prepaid freight,   freight yang dibayar di pelabuhan pemuatan pada waktu barang diterima atau pada waktu Konosemen ditanda tangani oleh pengangkut (freight payable at departure port)
-Pro-rata freight,muncul kalau kapal dalam perjalanan  mengalami keadaan yang tidak memungkinkan melanjutkan perjalanan kepelabuhan tujuan.
-Always safely afloat,untuk mencegah kapal dikirim ke pelabuaha yang dangkal.
-Arrived ship, jika kapal telah tiba di tempat bongkar-muat,siap dan para pengirim/penerima barang telah diberitahu serta laydays untuk C/P mulai berlaku.
-Berth charter,kapal dicharter untuk pemuatan “on the berth”(tempat sandar kapal)
-Certificatye of Delivery/Redelivery,dokumen yang ditanda tangani oleh Nakhoda/pemilik kapal yang mencantumkan tanggal penyerahan dan sisa bahan bakar.
-Clean charter,dimaksudkan untuk C/P yang tidak mencantumkan hal-hal yang luar biasa (unusual terms)
-Consigment clause,penunjukkan agen Pemilik atau agen Pencharter yang mengurus  “inward and outward business”
-Convenient speed.dalam voyage charter untuk menghilangkan kontroversi mengenai kecepatan kapal selama pelayaran.
-Custom of the port,Nakhoda memperhatikan kebioasaan setempat.
-Dead freight.uang tambang yang dibayar untuk muatan yang tidak dikapalkan
-Notice of readiness,pemberitahuan yang disampaikan Nakhoda kepada pencharter bahwa kapal siap untuk memulai pemuatan/pembongkaran.
-On hire survey-off hire survey ,dalam time charter sebagaim syarat untuk penyeahan kapal dalam keadaan yang baik (good order and condition.
-Openn charter.suatu C/P yang tidak mencantumkan jens muatan maupun pelabuhan tujuan.
-Promt ship kapal yang siap untuk memuat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
-Safe berth –safe port,tempat yang dapat didatangi dengan aman dari segi Nautis.
-Subletting,pihak pencharter diberikan hak untuk melakukan re-charter,namun tetap bertanggung jawab kepada pemilik.

Deviation and salvage clause,pengaturan deviasi dan pertolongan .
-Khusus untuk time charter dimasukkan:
  • Fuel and port charges yang harus dibayar oleh si pencharter.
  • Break down clause,sama dengan offhire clause.
  • Return of overpaid hire if vessel is lost.
  • Charter’s right to complain of master and chief enginer
  • Charter’obligation to provide master with full sailing directions.
  • Bunker clause,yang menentukan harga sisa bahan bakar menurut 2 cara:cost price (harga beli) atau current price (harga pasar)
  • Off hire clause adalah salah satu syarat utama dalam time charter.
Report Hari Mulai Kerja Kapal
  • melaporkan diri dimana nakhoda menyerahkan Notice of Readiness (NOR) beserta Certificate of Delivery kepada pencharter.
  • Cancelling date,tanggal terakhir kapal melaporkan diri yamg dapat membuat pencharter membatalkan perjanjian jika belum terlaksana.
  • Laydays,pengertta hari untuk menyusun time sheet dan menentukan demurrage atau dispatch.
  • Days ,hari takwin yang lamanya 24 jam (00.00-24.00).
  • Working days ,hari kerja diluar hari Minggu/libur.
  • Running days,hari yang dihitung terus menerus termasuk hari Minggu/libur,tidak dipersoalkan cuaca.
  • Running days,Sundays and holidays excepted (RDSHEX),hari berjalan dengan pengecualian hari Minggu  dan hari Libur.
  • Weather working days (WWD),hari bongkar muat yang dimungkinkan oleh cuaca.
  • Weather working days of 24 concecutive hours Sundays and Hollidays excepted,hari bongkar muat dalam 24 jam berturut-turut dan tidak dan tidak termasuk cuaca buruk serta pengecualian hari Minggu /Libur
Cara pembayaran time charter:
Biasanya dibayar dimuka untuk satu bulan penuh (Baltime) atau semi bulanan (Produce).

Klausul dalam Voyage Charter
-Limitation of liability clause,yang dikena dengan Cesser clause yang mengatur bahwa tanggung jawab pencharter berakhir pada saat barang-barang dimuat kedalam kapal serta diselesaikannya tagihan-tagihan
-Deadweight all bold (DWAT0 dioamaksudkan bahwa dalam dead weight termasuk muatan,bahan bakar, dan perbekalan untuk membedakan dari cargo deadweight.
-Full reach and burden pencharter hanya hanya dapat menggunakan ruang muatan (termasuk geladak) untuk barang-barang yang akan diangkut
-Fre alongside ship (fas),pencharter/pengirim barang membawa barang-barangnya kesamping dekat lambug kapal sampai terkait pada derek atas biayanya
-Free in and out (fio),biaya stewador menjadi beban pencharter
-Free in and out,stowed and trimmed (fiost).biaya stuwador didalam kapal untuk memadat dan meratakan menjadi beban pencharter
-Per like day,dimasukkan agar demurrage dihitung seperti halnya menghitung lay ays untuk mencegah dilakukannya perhitungan demurrage secara terus menerus termasuk hari libur dan Minggu
-Laydays reversible,laydats di pelebuhan muat dan pelabhan bongkar digabung perhitungannya.

Act of God clause identik dengan clause yang tercantum dalam the Hague Rules.
-Brokerage clause, menentukan tarif untuk perantara.
-Exemtion from liability clause,mencakup sejumlah peristiwa dimana pemilik kapal dapat meminta pembebasan seperti:
-Barrantry,tindakan kelalaian Nakhoda dan awak kapal.
-Capture and seizure,pengambil alihan secara paksa dari kapal.
-Restraint of princes,terganggunya pelayaran karena adanya tindakan penguasa seperti mbargo,pembatasan muatan  dll

Perils of the sea.
-Average clause,yang menentukan bahwa jika terjadi general average,maka pembayaran dilakukan menurut York Antwerp Rules.
-Arbitration clause,menentukan ketentuan melaksanakan arbitrase jika terjadi sengketa.
-Penalty for non-fulfilment clause,menjabarkan jumlah yang harus dibayar untuk penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian charter.Sub=letting clause,jika terjadi sub charter dalam charter party.

Syarat-syarat charter party
 Sejumlah persyaratn (Clauses) ditetapkan untuk perjanjian charter:
-Nama dari pihak-pihak yang mengikatkan  diri (Pencharter dan pemilik kapal).
-Nama kapal dan “warranty seaworthiness”(janji kelaik lautan) dapat berbentuk “good ship,clssed 100 A1 at BKI”-yang penting adalah kapal laik laut selama dicharter.
-Ukuran kapal,yang dijabarkan dalam tonase kapal(bersih/kotor)
-Pelabuhan bongkar-muat untuk Voyage charter.untuk time charter mencantumkan tanggal penyerahan dan penyerahan kembali(delivery and redelivery date).
-Muatan yang diangkut untuk voyage charter sedangkan untuk time charter dimasukkan jarak pelayaran (radius of trading) misalnya world radius,ice bound ports excepted.
-Posisi kapal untuk voyage charter ,sedangkan untuk time charter diganti dengan tanggal dan tempat penyerahan.
-Pembayaran,untuk voyage charter dengan uang taaambang berdasarkan jumlah yang diangkut dan untuk time charter dengan sewa untuk jangka waktu perjanjian.
-Hari labuh dan cara perhitungannya (hanya untuk voyage charter).
-Besaran demurrage dan dispatch.
-Lien clause,memberikan kepada pemilik kapal hak menahan muatan jika freight atau hire belum dibayar

Baca Postingan Lainya Yaitu :

  • Bagaimana Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut Dengan Mudah Serta Pengertian
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut AB, Rating, Oiler, Chef Cook Dan Perwira Kapten
  • Daftar Lengkap Berapa Biaya Kursus Semua Jenis Sertifikat Di STIP Jakarta
  • Harga Tiket Kapal PELNI Terbaru 2016 Serta Alamat Kantor Agen diseluruh indonesia
  • iklan
    Komentar
    komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl