Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pengertian Charter Party Ilmu Maritim Kepelabuhanan Dan Pelayaran

PBKuta
Februari 15, 2016
Last Updated 2016-02-14T17:56:39Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Pengertian Charter Party Ilmu Maritim Kepelabuhanan Dan Pelayaran, banyak mahasiswa / pelajar sekolah ilmu pelayaran nasional yang lagi ujian mencari beberapa materi artikel tentang Pengangkutan barang dilaut  yang semua untuk di ujikan saat ujian nanti.

Kali ini kami akan share beberapa artikel tentang ilmu pelayaran khususnya Pengakutan barang  yang bersifat kontratual yang dapat dilihat dalam hubungan hukum antara pemilik atau pengangkut yang mengoperasikan kapal sebagai pelaksana / penyedia pengangkutan laut dan pemilik barang dan penumpang sebagai pemakai jasa angkutan laut.
Pengertian Charter Party Ilmu Maritim Kepelabuhanan Dan Pelayaran

Macam-macam charter dipelabuhan :
1.Time Charter (charter menurut waktu) adalah persetujuan  dengan mana pihak yang satu (yang mencharterkan mengikatkan diri untuk,selama suatu waktu tertentu,menyediakan sebuah kapal tertentu kepada pihak lawannya (pencharter) denganmaksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilaut guna keperluan pihak pencharter denagn pembayaran suatu harga yang dihitung menurut waktu.(KUHD ps.453)

2.Voyage Charter(Charter menurut perjalanan) adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (yang mencharterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu,seluruhnya atau sebagian kepada pihak lawannya (pencharter) dengan maksud untuk mengangkut  barang atau orang melalui laut dalam suatu perjalanan atau lebih dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini.(KUHD ps453)

3.Bare boat Charter/Demise Charter adalahPemilik kapal menyewakan kapal dalam waktu tertentu dimana pihak penharter bukan saja diberikan hak mengoperasikankapal,melainkan juga diberikan tanggung jawab mengawakidan merawat kapal.

4.Slot Charter,biasanya digunakan untuk kapal container diamana pemilik kapal atau operator menyewakan sebagian ruangan untuk mengangkut kontainer dengan perhitungan berapa slot yang harus dibayar tanpa melihat apakah slot tersebut digunakan atau tidak.

Ketentuan pokok dalam standar penyewaan kapal Time charter:
1.Penyediaan kapal,ukuran,kecepatan,pemakaian dan persediaan BBM yang ada dikapal.
2.Pelabuhan dimana waktu penyerahan kapal akan diselenggarakan.
3.Mengoperasikan dan melakukan kegiatan perdagangan dengan tidak melawan hukum serta memasuki pelabuhan yang aman untuk navigasi.
4.Pembayaran gaj awak kapal premia suransi .,perbekalan dan kapal tetap laik laut.
5.Penyewa menyediakan/membayar BBM ,uang labuh,’/sandar mengatur dan membayar biaya bongkar muat barang.
6.Penyewa menyetujui membayar uang sewa kapal yang sudah disepakati.
7.Ketentuan untuk menyerahkan kembali kapal untuk kepastian kapan dan dimana.
8.Nakhoda berada dibawah perintah penyewa.
9.Daftar resiko yang dikecualikan dari bahaya laut
10.Ganti rugi kpd  pemilikm kapal untuk kerusakan disebabkan B/M
11.Ketentuan York Atwer Rules 1974/1990(GA)
12.Pembayaran komisi kpd broker.
13.Ketentuan penyelesaian melalui arbitrase.

Ketentuan dan Hal-Hal Dalam Voyage Charter
1.Pemilik kapal menyediakan kapal dengan memberitahukan posisi,kapasitas dan kelas dimana kapal didaftarkan.
2.Penetapan Pelabuhan muat pada perrjalanan permulaan.
3.Pemilik kapal memastikan bvahwa kapalnya dalam keadaan lengkap dan laik laut.
4.Penyewa menyetujui tersedianya barang scara pasti dan membayar uang tambang.
5.Adanya daftar resiko bahaya dilaut yang dikecualikan.
6.Ketentuan yang mengatur cara bongkar muat (Demurrage dan dispatch)
7.Memberi hak kpd penyewa utk membatalkan perjanjian bila kapal tdk sampai pada waktudan pelabuhan tertentu yg telah disepakati(Cancelling date)
8.Ketentuan umumyang memungkinkan memasukkan Hague-Visby Rules.
9.Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase dan prosedur berlaku.
10.Memasukkan York Antwerp Rules
11.Komisi broker

Form Baku Yang Di gunakan
1.Baltic and International Maritime Council (Bimco.)
2.Baltime 1939/2001
3.New York Produce Exchange (NYPE93)
4.DeepSea time Charter 1974
5.Fontine oleh Federation of National Association of Shipping Broker and Agents(FONASBA)
6.BIMCO standard Bare Boat Charter dengan code Barecon 2001
    
Charter party untuk special kapal general Cargo.:
1.Standard Ore Charter party (ORE VOY)
2.Continent Grain Charter Party (NORGRAIN 89)
3.Australia wheat Charter Party 1990 (AUSTWHEAT)
4.United Nation World Food Programs Voyage Charter (WORLD FOOD 99)
5.Gas VOYAGE Charter Party to be used for Liquid Gas Except LNG (GAS VOY) Juli 1972
6.North American Fertilizer Charter Party 1978/88 (FERTIVOY 88)
7.The Bimco Baltic world Charter Party 1973 (NABALTWWOD ) Revisi1997.
8.The baltic and International Maritime Conference Uniform Time Charter Party for vessel carrying Chemical in Bulk(BIM CHEM TIME 1984)

Americanized Welsh Coal Charter Party
9.The Baltic and International Maritime Council Coal Voyage Charter 1971(POLCOAL VOY)Revisi 1997
10.The documentary Committee of Japan Shipping Exchange Inc.Coal Charter Party (NIPPON COAL) Tokyo 1983
11.The Bimco Uniform Time Charter Party for Container vessel 1990 (BOX TIME)
12.Standard Cruised Charter Party (CRUISE VOY)

Penagangkut bertanggung jawab terhadap setiap kehilangan uatau kerusakan yang timbul atau diakibatkan ketidak laik lautan kapal.
  1. Bilamana terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh ketidsk laiklautan kapal maka tanggung jawab untuk membuktikan due deligence ada pada penagangkut
  2. Pengirim (shipper) tidak akan bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan atau kehilangan yang diderita oleh pengangkut atau kapa yang ditimbulkan atau sebagai akibat sesuatu tanpa tindakan,kesalahan atau kelalaian dari shipper.
  3. Suatu deviasi dalam rangka penyelamatan atau usaha penyelamatan jiwa atau harta benda dilaut atau deviasi yang wajar tidak termasuk pelanggaran terahadap aturan ini atau kontrak pengnagkutan dan Pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan atau kehilangan yang disebabkannya.
  4. Barang-barang yang mudah terbakar,bahan peledak dan berbahaya lainnya yang dimuat tanpa ijin dari pengangkut atau Nakhodam dapat sewaktu-waktu  diturunkan di suatu tempat atau atau dihancurkan oleh Pengangkut tanpa ganti kerugian dan Shipper dari barang tsb. Bertanggung jawab atas  segala kerusaka atau kerugian yang ditimbulkan oleh pemuatan barang tsb.Apabila barang tsb dimuat atas sepengetahuan Pengangkut tapi menimbulkan bahaya terhadap kapal dan muatan lain ,maka barang tsb dapat diturunkan di suatu tempat dan kerugian merupaka General Average
Baca Postingan Lainya Yaitu :
  • Bagaimana Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut Dengan Mudah Serta Pengertian
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut AB, Rating, Oiler, Chef Cook Dan Perwira Kapten
  • Daftar Lengkap Berapa Biaya Kursus Semua Jenis Sertifikat Di STIP Jakarta
  • Harga Tiket Kapal PELNI Terbaru 2016 Serta Alamat Kantor Agen diseluruh indonesia
  • iklan
    Komentar
    komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl