Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Istilah-istilah Dalam Asuransi Hukum Laut

PBKuta
Desember 05, 2015
Last Updated 2015-12-04T18:47:24Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Istilah-istilah Dalam Asuransi Hukum Laut, Jika sebelumnya kita bahas pengertian arti asuransi laut, dan kali ini adalah kelanjutanya, seperti kita ketahui Banyak Pengusaha yang tidak mau ambil resiko atas kerugian barang atau benda yang ia miliki, sebab kejadian yang tidak di inginkan di dunia kelautan sangatlah besar dan tinggi resikonya, mulai dari Bongkar Muat barang dari pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan.

Karena resiko yang sangat besar itu mereka para pengusaha yang memiliki bisnis jual bli barang, berani bayar agar bisa mendapat jaminan dari perusaha-an asuransi, dan untuk saat ini perusahaan asuransi di indonesia sangat banyak, mungkin bisa anda pilih yang mana perusahaan terbaik menurut anda dan bisa menjamin.
Istilah-istilah Dalam Asuransi Hukum Laut

Berikut ini adalah Istilah-istilah dalam asuransi laut
  • Continuation Clause,bila masa berlakunya polis berakhir,sedangkan kapal yang ditanggung sedang berada dilautan atau dalam bahaya atau berada di pelabuhan singgah,jaminan akan berlangsung terus hingga kapal tiba di pelabuhan tujuannya,asalkan segera diberi tahukan oleh tertanggung kepada penanggung dan premi segera dibayar atas dasar pro rata bulanan.
  • Collision Clause,syarat ini mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh kapal yang menubruk kapal lain sehingga kedua kapal mengalami kerusakan.Menurut peraturan USA kerugian yang dialami kedua kapal kerusakannya diganti oleh pihak penanggung,sedangkan menurut peraturan Inggeris,kapal yang ditubruk tidak ditanggung oleh penanggung karena dapat ganti rugi dari kapal yang menubruk.
  • Both to blame Collision Clause.,Syarat ini mengatur siapa yang memikul kerugian yang timbul dari tubrukan itu.
  • Frustation Clause,Syarat ini mencegah tertanggung menuntut ganti rugi atas  dasar total loss yang diakibatkan karena kapal dicegah untuk menyelesaikan pelayarannya ke pelabuhan tujuan karena terjadi peperangan.
  • Sue and labour Clause syarat yang menyebutkan bahwa terhadap tindakan yang diambil oleh Nakhoda dan ABKnya untuk mencegah atau mengurangi kerugian akibat dari suatu kejadian biayanya dapat ditutup oleh penanggung.
  • Insurance Clause,suatu syarat dalam asuransi angkutan barang dilaut yang menentukan bahwa penanggung tidak menanggung kerugian/kerusakan muatan,jika asuransi  cargo owner jumlahnya cukup untuk menutupi kerugiannya tersebut,ganti rugi penanggung hanya sebatas kekurangannya saja .Insurance Clause juga dikenal dengan Paratise Clause
Waiver Clause.Suatu syarat dalam asuransi angkutan laut yang berisi ketentuan sebagai berikut:
  • Pihak penanggung dapat berbuat sesuatu untuk menyelamatkan kapal atau muatan yang ditanggungnya tanpa dapat dianggap bahwa tidakannya itu sebagai persetujuan atas abandonment,atau  pihak tertanggung atau carrier melakukan tindakan untuk menyelamatkan harta benda yang ditanggungkan umpama dengan menutup kontrak dengan pihak ketiga maka usahanya itu tidak digunakan oleh penanggung sebagai alasan untuk menghindari abandonment
  • Policy proof of Interest (PPI) Clause artinya polis membuktikan atas adanya kepentingan (interest) dari kepentingan yang ditanggung.
  • Full interest Admitted (FIA) Clause merupakan suatu ungkapan dalam asuransi laut yang artinya bahwa polis mengakui sepenuhnya atas adanya kepentingan yang ditanggung.
  • Disbursement Clause membatasi besarnya harga pertanggungan untuk PPI dan FIA (biasanya 10%)
  • Barrartry Clause.Barrartry adalah tindakan salah dari Nakhoda dan ABK yang melanggar hak-hak pemilik kapal,maka pemilik tidak bertanggung jawab makanya diadakan pertanggungan .Jarang ada penanggung yang mau menanggung kerusakan atau kerugian akibat dari barrartry,kalaupun ada preminya sangat tinggi.
Liberties &Adventure Clause.
  • Liberty clause adalah syarat yang mengatur jika ebuah kapal yang Nakhodanya yakin bahwa kapalnya akan mengalami bahaya jika memasuki suatu pelabuhan,maka Nakhoda mempunyai kebebasan (liberty) untuk menuju pelabuhan terdekat yang aman untuk membongkar muatan.Setelah muatan dibongkar dengan aman maka kapal telah bebas dai contract of affreightment.Adventure Clause adalah syarat yang mengatur masalah asuransi barang-barang yang dibongkar di pelabuhan yang terdekat yang aman hingga akhirnya diangkut kepelabuhan tujuan yang tercantujm dalam polis
  • Bailee Clause adalah syarat yang menentukan bahwa penanggung akan menggnti kerugian pemilik barang (tertanggung) yang diakibatkan keadaan yang merupakan kekebalan dari pemilik kapal.
  • Time penalty Clause syarat yang menentukan bahwa penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang menimpa kapal atau barang yang diakibatkan oleh penundaan (delay) meskipun diakibatkan oleh suatu bahaya (peril) yang ditanggung oleh polis yang bersangkutan
  • Risk of Boat Clause.syarat yang mengatur resiko atas barang yang diangkut dengan tongkang atau perahu dari atau kekapal.Menurut syarat ini tongkang atau perahu dianggap dipertanggungkan sendiri
  • Standard clause merupakan syarat-syarat dalam pertanggungan angkutan laut yang telah dibakukan.
P&I (Protection and Indemnity ) Club
Oleh karena tidak semua kerugian dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,maka para pemilik kapal membentuk suatu perkumpulan antara sesama mereka yang berfungsi menanggung kerugian yang tidak mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi (underwriter).Pekumpulan tersebut diberi nama Protection and Indemnity ( P&I Club).

Perkumpulan in dijalankan oleh Manager yang mengumpulkan iuran (berdasarkan GT),membantu anggota dalam claim dan membayar claim.

Hal-hal yang termasuk dalam tugas P&I Club adalah menyangkut Protection (perlindungan) dan Indemnity (jaminan)

Protection:
1.Kerugian karena tubrukan.Biasanya yang diganti oleh asuransi hanya ¾ dari kerugiann(RDC ¾),sisanya dari kerugian dibayar oleh P&I Club.
2.Ganti rugi untuk kehilangan jiwa dan kecelakaan orang.
3.Biaya ABK yang sakit atau yang dipindahkan (biaya perjalanan dalam mutasi)
4.Biaya pengobatan atau dokter ABK atau penumpang yang sakit atau mengalami kecelakaan sepanjang menurut peraturan menjadi beban pemilik kapal.
5.Biaya mengangkat kapal yang tenggelam.
6.Ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kapal terhadap dermaga,tambatan kapal dan benda-benda lain di pelabuhan.
7.Biaya karantina
8.Ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang yang diangkut sebagai akibat dari kesalahan dalam navigasi (improper of navigation)
9.Ganti rugi kepada kapal lain yang mengalami kerusakan yang ditimbulkan oleh kapal kita (bukan tubrukan).
10.GA yang tidak ditanggung pemilik muatan
11.Pencemaran laut

Indemnity
1.Claim yang diajukan atas kekurangan atau kerusakan muatan yang diangkut oleh kapal yang dipertanggungkan,termasuk mata uang emas dan perak yang tercantum dalam klausul perlindungan Bill of Lading‘.

2.Bagian muatan yang terkena General Average yang tidak dapat ditanggung oleh pemiliknya karena kapal tidak laik laut.

3.Denda-denda yang berhubungan dengan pelanggaran pabean dan Imigrasi.

4.Claim-claim kerugian dan kerusakan sehubungan dengan urusan resmi pemilik kapal yang menurut

Committee termasuk dalam tanggungan P&I
General Average berasal dari bahasa Perancis “Averie”,orang Inggeris menyebutnya “Average”,orang Belanda menyebut “Avery”.Para pakar hukum Indonesia menterjemahkan menjadi “Awar” yang berarti kerugian. Dua macam average yaitu:
1)Particular Average ,disebabkan kecelakaan.
2)General Average,disengaja utk penyelamatan.

Lihat juga :
# Kumpulan Simbol-Simbol Di atas Kapal
# Apa Tugas ABK Saat Jaga Laut / Kapal Berlayar
# Cara Mengikat / Lashing Muatan Di atas Kapal

Ketentuan-ketetuan mengenai Genarl Average diatur dalam York Antwerp Rules.1974.
Dalam Rule 3A dijelaskan  yaitu There is a general average act when and only when any extra ordinary sacrifice or expenditure is intentinally and reasonable made or incureed for the common safety for the purpose of preserving from peril the property involed in a common maritime adventure.

Dari  ketentuan-ketentuan itu maka kerusakan atau kerugian yang dapat dimasukkan atau digolongkan sebgai General Average ialah jika mmenuhi 5 persyaratan.

1.Harus betul- betul ada bahaya yang mengancam kepentingan bersama yaitu kapal dan seluruh muatannya misal kandas ,terbakar,tenggelam.
2.Tindakan yang menimbulkan kerusakan itu dilakukan dengan sengaja.
3.Pengorbanan (sacrifice) atau pengeluaran biaya (expenditure) yang luar biasa (extra ordinary)
4.Tindakan yang dilakukan demi kepentingan semua pihak .
5.Tindakan pengorbanan tadi harus bermanfaat atau berhasil artinya adanya pengorbanan itu untuk mnyelamatkan kepentingan bersama dan berhasil.   

Contoh-contoh General Average:
General Average Expenditure antara lain:
a)Biaya menarik kapal bermuatan yang sedang dalam bahaya.
b)Biaya membongkar  barang .untuk meringankan kapal yang kandas
c.Sewa gudang barang selama perbaikan.
d.Biaya pelabuhan darurat.
e.Biaya perbaikan tambahan setelah kapal kandas
f.Biaya lain akibat langsung peristiwa General Average
      
General Average Sacrifice:
  • Barang- barang yang dibuang kelaut (jettison)
  • Kerusakan barang yang dibongkar karena terpaksa.
  • Muatan yang sengaja dibakar sebagai pengganti bahan bakar
  • Kerusakan yang terjadi dalam usaha memadamkan kebakaran.
  • Pengorbanan lain dalam rangka mengatasi bahaya yang mengancam kepentingan umum.     
Dokumen-dokumen untuk penyelesaian GA:
1.Laporan Nakhoda/Agen.
2.Copy log book
3.Laporan survey mengenai kerusakan/kehilangan.
4.Bukti-bukti pengeluaran biaya.
5.Dokumen-dokumen lainnya termasuk Average Bond.

Semoga dengan artikel ini bisa menambah wawasan kita seputar dunia asuransi laut, sekian dan terimakasih
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl