Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Faktor-Faktor Klaim Asuransi Pengangkutan Barang

PBKuta
Desember 12, 2015
Last Updated 2015-12-11T18:03:28Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Faktor-Faktor Klaim Asuransi Pengangkutan Barang,  suatu barang yang rusak dibawa oleh angkutan darat, laut maupun udara, anda sebagai pemilikbarang tentu punya hak untuk klaim barang tersebut, apa lagi barang itu sudah memiliki asuransi dan tentunya ada boleh mendapatkan biaya ganti.

Untuk memenuhi apa saja yang harus dibawa saat klaim ? paling utama anda harus punya dokumen lengkap barang anda, seperti bill of loading, serta surat-surat lainya, agar waktu kalaim bisa berjalan dengan lancar.
Faktor-Faktor Klaim Asuransi Pengangkutan Barang

Berikut ini Faktor yang bisa anda ujukan bila barang anda terjadi beberapa hal berikut:

a) Kerusakan yang disebabkan oleh tubrukan atau lainnya.
b) Kehilangan jiwa atau lukanya seseorang disebabkan oleh suatu kapal atau terjadi sehubungan dengan pengoperasian kapal.
c) Salvage
d) Perjanjian mengenai penggunaan atau pencharteran kapal baik secara charter party atau lainnya.
e) Perjanjian mengenai pengangkutan barang disuatu kapal baik secara charter party atau lainnya.
f) Hilang atau rusaknya barang yang diangkut dikapal.
g) General Average.
h) Pemeriksaan badan kapal dibawah air.
i) Towage
j) Pemanduan
k) Barang-barang atau material yang disuplay kekapal untuk pengioperasian kapal
l) Pembangunan,perbaikan atau perlengkapal kapal atau biaya dok.
m) Gaji dari Nakhoda,Perwira dan crew.
n) Disbursement dari Nakhoda termasuk disbursement yang dibuat oleh shipper,charterer atau agen atas nama kapal atau pemiliknya.
o) Persengketaan mengenai nama atau kepemilikan kapal..
p) Sengketa antara para pemilik kapal mengenai kepemilikan kapal atau pembayaran kapal.
q) Penghipotikan sebuah kapal.

Arrest berarti penahan kapal dengan proses pengadilan mengenai maritime claim tetapi tidak temasuk penyitaan kapal oleh proses Pengadilan, Claimant berarti seseoarang yang mengajukan klaim untuk  kepentingannya.

Baca juga sebelumnya :
Pengadilan-pengadilan suatu Negara dimana penahanan dilaksanakan dapat menentukan kasus sesuai jasanya, Bila aturan domestik dari Negara itu memberikan kewenagan kepada Pengadilan itu
atau dalam kasus-kasus berikut:

a. Bila claimant mempunyai tempat kediaman atau tempat kedudukan bisnis utama di Negara dimana penahanan dilaksanakan.
b. Bila klaim timbul dari Negara dimana penahanan dilakukan.
c. Bila klaim berhubungan dengan pelayaran kapal dalam mana penahanan dilakukan.
d. Bila claim berasal tubrukan kapal.
e. Klaim untuk savage.
f. Bila claim berhubungan dengan hipotik.
      
Bila suatu Negara dimana kapal itu ditahan tidak punya kewenangan untuk menentukan jaminan atau pengamanan lain yang dapat ditentukan untuk melepaskan kapal maka pengadilan untuk pngmanan dapa meminta Claimant untuk menetaokan waktu kapan didapat membawa kasus tersebut kedepan pengadilan yang berwenang
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl