masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Materi Artikel ASURANSI LAUT Dunia Maritim, Dari segi hukum Pengertian Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu (KUHD ps.246).
Dari segi Ekonomi Adalah suatu cara/alat pemindahan resiko ( amethod of risk management) dari seseorang kepada orang lain untuk mencegah/mengurangi kerugi an yang mungkin dihadapi.
Asuransi Laut adalah kontrak dalam mana pihak penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada tertanggung atas kerugian laut yang mungkin terjadi dengan menerima sejumlah uang dari tertanggung (premi)
Tujuan Asuransi Laut yaitu Menyebarkan resiko yang mungkin timbul dari usaha angkutan laut diantara sejumlah pemilik kapal dan barang, sehingga kerugian yang mungkin terjadi dapat ditanggug oleh beberapa orang / badan.
Dasar-dasar pokok asuransi laut
1. Insurable interest.
Bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransi atas barang atau suatu tanggung jawab, apabila ia mempunyai kepentingan atas barang tersebut
2. Priciple utmost good faith.
Bahwa penutupan asuransi dianggap sah/berlaku bila dilakukan atas dasar i’tikad baik.
3. Priciple of Indemnity,
Dasar penggantian kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang dideritanya
4. Principle of Subrogation.
Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada asuransi yang telah memberikan penggantian.
10 Nota Penutupan Asuransi (Cover Note)
Sebelum polis asuransi dibuat biasanya terlebih dahulu dibuat Provisional Cover Note yang lazim disebut juga Cover Note yang berisi:
1.Tanggal penanda tanganan kontrak.
2.Nama dan alamat tertanggung atau perwakilannya.
3.Penjelasan dan kepentingan tertanggung.
4.Nilai dan periode pertanggungan.
5.Resiko yang ditanggung.
6.Saat mulai berlakunya polis.
7.Premi asuransi.
8.Semua keterangan yang diperlukan oleh penanggung.
9.Resiko yang dicakup klausul perjanjian.
10.Batas kerugian untuk dapat ditanggung.
Istilah Kondisi Asuransi Adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian pertanggungan., terdiri dari :
1.Implied Condition.Adalah kondisi yang merupakan prinsip utama dalam penutupan pertanggungan yang tidak tertulis dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
2.Express Condition.Adalah kondisi-kondisi pertanggungan yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung dan akan dicantumkan pada polis seperti misalnya all risk , total loss only atau with average.
Warranty Adalah Merupakan janji dari tertanggung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan, atau selalu memenuhi sesuatu ketentuan., terdiri dari :
1.Implied warranty, adalah janji (ketentuan) yang tidak tertuang dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung.Untuk pertanggungan sebuah kapal, implied warranty yang harus dipenuhi adalah:
Perils of the sea atau bahaya dari laut adalah peristiwa yang terjadi atau peristiwa yang tidak tertentu di laut yang tidak mengandung pengertian kejadian biasa (normal).Misalnya kapal terdampar atau terbalik karena Angin Typhoon.
Lihat juga :
a)Kebakaran.
b)Bahaya yang diakibatkan oleh peperangan.
c)Penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah atau penduduk
d)Pembuangan muatan kelaut
e)Pembajakan oleh bajak laut.
f)Perompakan, pencurian dan sebagainya
Kepentingan yang ditanggung Dalam asuransi laut terdiri dari :
1.Kepentingan yang berhubungan dengan kapal:
# Yang langsung diderita pemilik kapal:
-Kapal sendiri, hull & machinery
-Uang tambang (freight)
-Disbursment untuk mengatasi harga kapal yang sesungguhnya lalu menutup asuransi tambahan.
-premi asuransi , untuk menjaga kepentingannya jika terjadi total loss selama periode yang diansuransikan.
#Yang berhubungan dengan tanggung jawab pemilik kapal:
- komisi, diasuransikan oleh orang yang akan menerimanya jika komisi didasarkan atas sampainya barang.
- Tanggung jawab, untuk angkutan barang berbahaya yang tanggung jawabnya dibebankan kepada pemilik barang atas kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan.
- Defeasible dan contingent, diasuransikan untuk kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dengan alasan terlambaat dan ongkos pengembalian barang ketempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual (defeasible interest), jika hal ini terjadi dan pihak pembeli sudah menjual barang tersebut sebelum tiba, maka pembelipun akan menderita kerugian yang dapat diasuransikan (contingent interest)
Resiko- resiko yang dikecualikan dari penutupan asuransi
1.Wilful misconduct dari tertanggung.Kerugian akibat kesengajaan/kelalaian dari tertanggung (karyawan kecuali Nakhoda /awak kapal) tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak akan dapat penggantian dari asuransi.
2.Delay.Kerusakan barang akibat delay tidak dijamin, misalnya buah-buahan yang menjadi busuk karena delay..
3.Inherent vice, sifat rusak sendiri (buah-buahan, bibit kentang)
4.Wear and tear.Kerusakan karena pemakaian /aus.
5.Ordinary leakage and breakage (kerusakan yang bukan accidental) merupakan natural lost untuk muatan tertentu (tepung, beras)
6.Rat or vermin.Kerusakan barang karena dimakan tikus/serangga
Macam-macam kondisi pertanggungan Untuk kapal
1.Total loss only.Syarat yang digunakan jika kerugian berupa total loss, :
a) Actual Total Loss , jika kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkutan sehingga kehilangan arti komersilnya, maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
b) Constructive Total Loss , jika kapal masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan /penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal maka kerugian demikian merupakan kerugian total loss konstruktif
c) Presumed total loss.Jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan, maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.Untuk pelayaran dalam wilayah Indonesia menurut KUHD ps 667 lamanya 6 bulan.
2.Free from particular average.syarat penutupan ini tidak menanggung kerugian berupa perticular average atau partial loss, kecuali dalam beberapa peristiwa tertentu.Pada dasarnya syarat penutupan FPA menanggung kerugian berupa total loss, tubrukan, kandas, kebakaran, kontribusi general average dan salvage
3.All risks, , syarat penutupan yang menanggung resiko-resiko yang luas/banyak, tetapi bukan semua resiko.
4.Port risks, syarat ini menanggung resiko selama kapal berada di pelabuhan misalnya tubrukan, bongkar muat d.l.l
Syarat –syarat baku mengenai penutupan asuransi yang dikenal:
Institut standard TLO Clause(Hull), Institut Time Clause Hull, Standard Indonesia Hull Form, Standard Dutch Hull Form, Institut War &Strikes Clause.
Standard clauses penutupan pertanggungan barang:
# Total loss only (TLO), yang akan ditanggung barang yang mengalami total loss.
- Actual total loss kerusakannya sedemukian sehingga barang tsb tidak ada gunanya lagi.
-Constructive total loss biaya mencari atau memperbaikinya lebih besar dai harga jual barang.
#Free from particular average, syarat ini menanggung barang atas dasar dari gudang ke gudang untuk resiko-resiko:
- tidak menanggung kerugian sebagian (particular average) kecuali kerugian akibat kapal kandas, tenggelam atau terbakar.
- kerugian total yang terjadi sewaktu bongkar muat.
- kerugian akibat tubrukan.
- kontribusi geral average dan salvage
# With particular avearage.menanggung kerugian sebagian, tetapi ganti rugi minimal dibatasi oleh memorandum polis.Kerugian dibawah ..% (franchise) tidak mendapat aganti rugi.Besarnya franchise biasanya antara 3% s/d 5%
#All risks, menanggung semha kerugian akibat bahaya /resiko yang secara kebetulan terjadi (accidebtally caused kecuali kerugian akibat kelambatan (delay), cacat, sifat busuk atau pembawaan barang itu sendiri.
Apa Yang Di Maksud Dengan Abandonment?
Abandonmen atau pelepasan hak milik, terjadi jika penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yang mengalami total loss, Merupakan hak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari tertanggung atas interestnya yang telah merupakan total loss, Juga merupakan kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa interest kepada penanggung, Dalam ATL tidak perlu Notice of abandonment tapi dalam CTL kapal dianggap total loss apabila sudah ada Notice of abandonment bila tidak dianggap partial loss
Itulah Artikel Asuransi Pengangkutan Dan Hukum Laut Dan dalam Dunia Perkapalan kita pada hari ini yang kesemua sangat perlu di pelajari, apa lagi anda lagi studi ambil peningkatan ijazah ANT 1, ANT 2, ANT 3, ANT 4, ANT 5, semoga ada manfaatnya terimakasih baca juga ulasan post sebelumnya yaitu DAFTAR TANGGUNG JAWAB ABK KETIKA ORANG JATUH KE LAUT
Dari segi Ekonomi Adalah suatu cara/alat pemindahan resiko ( amethod of risk management) dari seseorang kepada orang lain untuk mencegah/mengurangi kerugi an yang mungkin dihadapi.
Asuransi Laut adalah kontrak dalam mana pihak penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada tertanggung atas kerugian laut yang mungkin terjadi dengan menerima sejumlah uang dari tertanggung (premi)
Tujuan Asuransi Laut yaitu Menyebarkan resiko yang mungkin timbul dari usaha angkutan laut diantara sejumlah pemilik kapal dan barang, sehingga kerugian yang mungkin terjadi dapat ditanggug oleh beberapa orang / badan.
Dasar-dasar pokok asuransi laut
1. Insurable interest.
Bahwa calon tertanggung hanya boleh menutup asuransi atas barang atau suatu tanggung jawab, apabila ia mempunyai kepentingan atas barang tersebut
2. Priciple utmost good faith.
Bahwa penutupan asuransi dianggap sah/berlaku bila dilakukan atas dasar i’tikad baik.
3. Priciple of Indemnity,
Dasar penggantian kepada tertanggung dalam hal kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang dideritanya
4. Principle of Subrogation.
Penggantian dari pihak lain harus diserahkan kepada asuransi yang telah memberikan penggantian.
10 Nota Penutupan Asuransi (Cover Note)
Sebelum polis asuransi dibuat biasanya terlebih dahulu dibuat Provisional Cover Note yang lazim disebut juga Cover Note yang berisi:
1.Tanggal penanda tanganan kontrak.
2.Nama dan alamat tertanggung atau perwakilannya.
3.Penjelasan dan kepentingan tertanggung.
4.Nilai dan periode pertanggungan.
5.Resiko yang ditanggung.
6.Saat mulai berlakunya polis.
7.Premi asuransi.
8.Semua keterangan yang diperlukan oleh penanggung.
9.Resiko yang dicakup klausul perjanjian.
10.Batas kerugian untuk dapat ditanggung.
Istilah Kondisi Asuransi Adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian pertanggungan., terdiri dari :
1.Implied Condition.Adalah kondisi yang merupakan prinsip utama dalam penutupan pertanggungan yang tidak tertulis dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung agar perjanjian pertanggungan sah.
2.Express Condition.Adalah kondisi-kondisi pertanggungan yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung dan akan dicantumkan pada polis seperti misalnya all risk , total loss only atau with average.
Warranty Adalah Merupakan janji dari tertanggung untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tindakan, atau selalu memenuhi sesuatu ketentuan., terdiri dari :
1.Implied warranty, adalah janji (ketentuan) yang tidak tertuang dalam polis, tetapi wajib dipenuhi oleh tertanggung.Untuk pertanggungan sebuah kapal, implied warranty yang harus dipenuhi adalah:
- kapal harus laik laut pada setiap permulaan pelayaran.
- Perdagangan harus legal, dimana perjalanan kapal harus legal.barang yang diangkut harus legal.
Perils of the sea atau bahaya dari laut adalah peristiwa yang terjadi atau peristiwa yang tidak tertentu di laut yang tidak mengandung pengertian kejadian biasa (normal).Misalnya kapal terdampar atau terbalik karena Angin Typhoon.
Lihat juga :
- Bagaimana Cara Cek Sertifikat Dan Ijazah Pelaut
- Daftar Perusahaan Pelayaran Kapal Laut Lengkap Nomor Telepon Dan Alamat Email Untuk Lowongan Kerja
a)Kebakaran.
b)Bahaya yang diakibatkan oleh peperangan.
c)Penyitaan atau penahanan oleh penguasa, pemerintah atau penduduk
d)Pembuangan muatan kelaut
e)Pembajakan oleh bajak laut.
f)Perompakan, pencurian dan sebagainya
Kepentingan yang ditanggung Dalam asuransi laut terdiri dari :
1.Kepentingan yang berhubungan dengan kapal:
# Yang langsung diderita pemilik kapal:
-Kapal sendiri, hull & machinery
-Uang tambang (freight)
-Disbursment untuk mengatasi harga kapal yang sesungguhnya lalu menutup asuransi tambahan.
-premi asuransi , untuk menjaga kepentingannya jika terjadi total loss selama periode yang diansuransikan.
#Yang berhubungan dengan tanggung jawab pemilik kapal:
- Tubrukan dengan kapal lain, dimana kapalnya dianggap bersalah maka kerugian kapal lain ditanggung pihak tang dinyatakan bersalah.
- Karena pengangkutan, sebagai akibat kelalaian pemilik kapal melakukan pengawasan terhadap barang yang diangkut.
- Harga beli barang itu sendiri, diansuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya barang selama pengangkutan
- Biaya pengiriman atau ongkos kapal yang dibayar terlebih dahulu (freight prepaid)
- Ongkos pembongkaran yang harus dibayar pemilik barang walaupun barang diterima dalam keadaan rusak
- Premi asuransi, sebagai imbalan tidak dikembalikannya premi untuk barang yang hilang.
- Keuntungan yang diharapkan, diansuransikan mengingat kemungkinan terjadi barang tidak sampai sehingga keuntungan yang diharapkan semula tidak diperolehnya.
- komisi, diasuransikan oleh orang yang akan menerimanya jika komisi didasarkan atas sampainya barang.
- Tanggung jawab, untuk angkutan barang berbahaya yang tanggung jawabnya dibebankan kepada pemilik barang atas kemungkinan kerusakan yang ditimbulkan.
- Defeasible dan contingent, diasuransikan untuk kerugian pihak penjual jika pihak pembeli menolak menerima barang dengan alasan terlambaat dan ongkos pengembalian barang ketempat penjual menjadi tanggungan pihak penjual (defeasible interest), jika hal ini terjadi dan pihak pembeli sudah menjual barang tersebut sebelum tiba, maka pembelipun akan menderita kerugian yang dapat diasuransikan (contingent interest)
Resiko- resiko yang dikecualikan dari penutupan asuransi
1.Wilful misconduct dari tertanggung.Kerugian akibat kesengajaan/kelalaian dari tertanggung (karyawan kecuali Nakhoda /awak kapal) tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak akan dapat penggantian dari asuransi.
2.Delay.Kerusakan barang akibat delay tidak dijamin, misalnya buah-buahan yang menjadi busuk karena delay..
3.Inherent vice, sifat rusak sendiri (buah-buahan, bibit kentang)
4.Wear and tear.Kerusakan karena pemakaian /aus.
5.Ordinary leakage and breakage (kerusakan yang bukan accidental) merupakan natural lost untuk muatan tertentu (tepung, beras)
6.Rat or vermin.Kerusakan barang karena dimakan tikus/serangga
Macam-macam kondisi pertanggungan Untuk kapal
1.Total loss only.Syarat yang digunakan jika kerugian berupa total loss, :
a) Actual Total Loss , jika kapal mengalami kerusakan sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai alat angkutan sehingga kehilangan arti komersilnya, maka kerugian demikian merupakan kerugian total sesungguhnya.
b) Constructive Total Loss , jika kapal masih dapat diperbaiki, namun biaya perbaikan /penyelamatan lebih besar dari harga barang/kapal maka kerugian demikian merupakan kerugian total loss konstruktif
c) Presumed total loss.Jika kapal hilang dan setelah jangka waktu tertentu tidak ditemukan, maka keadaan demikian dianggap presumed total loss.Untuk pelayaran dalam wilayah Indonesia menurut KUHD ps 667 lamanya 6 bulan.
2.Free from particular average.syarat penutupan ini tidak menanggung kerugian berupa perticular average atau partial loss, kecuali dalam beberapa peristiwa tertentu.Pada dasarnya syarat penutupan FPA menanggung kerugian berupa total loss, tubrukan, kandas, kebakaran, kontribusi general average dan salvage
3.All risks, , syarat penutupan yang menanggung resiko-resiko yang luas/banyak, tetapi bukan semua resiko.
4.Port risks, syarat ini menanggung resiko selama kapal berada di pelabuhan misalnya tubrukan, bongkar muat d.l.l
Syarat –syarat baku mengenai penutupan asuransi yang dikenal:
Institut standard TLO Clause(Hull), Institut Time Clause Hull, Standard Indonesia Hull Form, Standard Dutch Hull Form, Institut War &Strikes Clause.
Standard clauses penutupan pertanggungan barang:
# Total loss only (TLO), yang akan ditanggung barang yang mengalami total loss.
- Actual total loss kerusakannya sedemukian sehingga barang tsb tidak ada gunanya lagi.
-Constructive total loss biaya mencari atau memperbaikinya lebih besar dai harga jual barang.
#Free from particular average, syarat ini menanggung barang atas dasar dari gudang ke gudang untuk resiko-resiko:
- tidak menanggung kerugian sebagian (particular average) kecuali kerugian akibat kapal kandas, tenggelam atau terbakar.
- kerugian total yang terjadi sewaktu bongkar muat.
- kerugian akibat tubrukan.
- kontribusi geral average dan salvage
# With particular avearage.menanggung kerugian sebagian, tetapi ganti rugi minimal dibatasi oleh memorandum polis.Kerugian dibawah ..% (franchise) tidak mendapat aganti rugi.Besarnya franchise biasanya antara 3% s/d 5%
#All risks, menanggung semha kerugian akibat bahaya /resiko yang secara kebetulan terjadi (accidebtally caused kecuali kerugian akibat kelambatan (delay), cacat, sifat busuk atau pembawaan barang itu sendiri.
Apa Yang Di Maksud Dengan Abandonment?
Abandonmen atau pelepasan hak milik, terjadi jika penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung atas interest yang mengalami total loss, Merupakan hak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari tertanggung atas interestnya yang telah merupakan total loss, Juga merupakan kewajiban tertanggung untuk menyerahkan sisa interest kepada penanggung, Dalam ATL tidak perlu Notice of abandonment tapi dalam CTL kapal dianggap total loss apabila sudah ada Notice of abandonment bila tidak dianggap partial loss
Itulah Artikel Asuransi Pengangkutan Dan Hukum Laut Dan dalam Dunia Perkapalan kita pada hari ini yang kesemua sangat perlu di pelajari, apa lagi anda lagi studi ambil peningkatan ijazah ANT 1, ANT 2, ANT 3, ANT 4, ANT 5, semoga ada manfaatnya terimakasih baca juga ulasan post sebelumnya yaitu DAFTAR TANGGUNG JAWAB ABK KETIKA ORANG JATUH KE LAUT