masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Apa Itu Charter Party Dan Uang Tambang,Dalam Dunia Bisnis Export Import Yang Akan Selalu Anda Di Hubungkan Berbagai Surat Di Pelabuhan, Terminal Peti Kemas / Container Serta Surat-Surat Lainya, Bahwa Dalam Pengangkutan Dilaut Bersifat Kontratual Yang Dapat Dilihat Dalam Hubungan Hukum Antara Pemilik Atau Pengangkut Yang Mengoperasikan Kapal Sebagai Pelaksana/Penyedia Pengangkutan Laut Dan Pemilik Barang Dan Penumpang Sebagai Pemakai Jasa Angkutan Laut.
foto gambar kapal layar eropah sumber dari pixabay.com
Berikut Ini Beberapa Macam-Macam Charter Yang Sering Kita Kenal
1.Time Charter (Charter Menurut Waktu) Adalah Persetujuan Dengan Mana Pihak Yang Satu (Yang Mencharterkan Mengikatkan Diri Untuk,Selama Suatu Waktu Tertentu,Menyediakan Sebuah Kapal Tertentu Kepada Pihak Lawannya (Pencharter) Dengan Maksud Untuk Memakai Kapal Tersebut Dalam Pelayaran Dilaut Guna Keperluan Pihak Pencharter Denagn Pembayaran Suatu Harga Yang Dihitung Menurut Waktu.(KUHD Ps.453)
2.Voyage Charter(Charter Menurut Perjalanan) Adalah Persetujuan Dengan Mana Pihak Yang Satu (Yang Mencharterkan) Mengikatkan Diri Untuk Menyediakan Sebuah Kapal Tertentu,Seluruhnya Atau Sebagian Kepada Pihak Lawannya (Pencharter) Dengan Maksud Untuk Mengangkut Barang Atau Orang Melalui Laut Dalam Suatu Perjalanan Atau Lebih Dengan Pembayaran Suatu Harga Pasti Untuk Pengangkutan Ini.(KUHD Ps453)
3.Bare Boat Charter/Demise Charter Adalah Pemilik Kapal Menyewakan Kapal Dalam Waktu Tertentu Dimana Pihak Penharter Bukan Saja Diberikan Hak Mengoperasikan kapal,Melainkan Juga Diberikan Tanggung Jawab Mewakilkan dan Merawat Kapal.
4. Slot Charter, Biasanya Digunakan Untuk Kapal Container Diamana Pemilik Kapal Atau Operator Menyewakan Sebagian Ruangan Untuk Mengangkut Kontainer Dengan Perhitungan Berapa Slot Yang Harus Dibayar Tanpa Melihat Apakah Slot Tersebut Digunakan Atau Tidak.
Ketentuan Time Charter Pokok Dalam Standar Penyewaan Kapal:
1.Penyediaan Kapal,Ukuran,Kecepatan,Pemakaian Dan Persediaan BBM Yang Ada Dikapal.
2.Pelabuhan Dimana Waktu Penyerahan Kapal Akan Diselenggarakan.
3.Mengoperasikan Dan Melakukan Kegiatan Perdagangan Dengan Tidak Melawan Hukum Serta Memasuki Pelabuhan Yang Aman Untuk Navigasi.
4.Pembayaran Gaj Awak Kapal Premi asuransi ,Perbekalan Dan Kapal Tetap Laik Laut.
5.Penyewa Menyediakan/Membayar BBM ,Uang Labuh /Sandar Mengatur Dan Membayar Biaya Bongkar Muat Barang.
6.Penyewa Menyetujui Membayar Uang Sewa Kapal Yang Sudah Disepakati.
7.Ketentuan Untuk Menyerahkan Kembali Kapal Untuk Kepastian Kapan Dan Dimana.
8.Nakhoda Berada Dibawah Perintah Penyewa.
9.Daftar Resiko Yang Dikecualikan Dari Bahaya Laut
10.Ganti Rugi Kepada Pemilikm Kapal Untuk Kerusakan Disebabkan Bongkar Muat
11.Ketentuan York Atwer Rules 1974/1990(GA)
12.Pembayaran Komisi Kepada Broker.
13.Ketentuan Penyelesaian Melalui Arbitrase.
Ketentuan Dalam Voyage Charter
1.Pemilik Kapal Menyediakan Kapal Dengan Memberitahukan Posisi,Kapasitas Dan Kelas Dimana Kapal Didaftarkan.
2.Penetapan Pelabuhan Muat Pada Perrjalanan Permulaan.
3.Pemilik Kapal Memastikan Bvahwa Kapalnya Dalam Keadaan Lengkap Dan Laik Laut.
4.Penyewa Menyetujui Tersedianya Barang Scara Pasti Dan Membayar Uang Tambang.
5.Adanya Daftar Resiko Bahaya Dilaut Yang Dikecualikan.
6.Ketentuan Yang Mengatur Cara Bongkar Muat (Demurrage Dan Dispatch)
7.Memberi Hak Kepada Penyewa Untuk Membatalkan Perjanjian Bila Kapal Tidak Sampai Pada Waktu Dan Pelabuhan Tertentu Yg Telah Disepakati(Cancelling Date)
8.Ketentuan Umumyang Memungkinkan Memasukkan Hague-Visby Rules.
9.Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase Dan Prosedur Berlaku.
10.Memasukkan York Antwerp Rules
11.Komisi Broker
Form Baku Yang Digunakan
1.Baltic And International Maritime Council (Bimco.)
2.Baltime 1939/2001
3.New York Produce Exchange (NYPE93)
4.Deepsea Time Charter 1974
5.Fontine Oleh Federation Of National Association Of Shipping Broker And Agents(FONASBA)
6.BIMCO Standard Bare Boat Charter Dengan Code Barecon 2001
Charter Party Untuk Spesial Cargo.:
1.Standard Ore Charter Party (ORE VOY)
2.Continent Grain Charter Party (NORGRAIN 89)
3.Australia Wheat Charter Party 1990 (AUSTWHEAT)
4.United Nation World Food Programs Voyage Charter (WORLD FOOD 99)
5.Gas VOYAGE Charter Party To Be Used For Liquid Gas Except LNG (GAS VOY) Juli 1972
6.North American Fertilizer Charter Party 1978/88 (FERTIVOY 88)
7.The Bimco Baltic World Charter Party 1973 (NABALTWWOD ) Revisi1997.
8.The Baltic And International Maritime Conference Uniform Time Charter Party For Vessel Carrying Chemical In Bulk(BIM CHEM TIME 1984)
Pembatasan Tanggung Jawab
1.Kecuali Harga Suatu Barang Telah Diberitahukan Sebelum Pemuatan Dan Dimasukkan Dalam Bill Of Lading Penganglut Tidak Akan Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kehilangan Atau Kerusakan Terhadap Barang Melabihi Nilai 10.000 Franc Per Koli Atau 30 Franc Perkilo Mana Yang Lebih Besar Dari Kehilangan Atau Kerusakan Barang.
2.Total Kerugian Dihitung Berdasarkan Harga Pada Waktu Dan Tempat Pembongkaran Berdasarkan Harga Pasar.
3.Satu Franc Unit Terdiri Dari 65,5 Miligrams Mas Dengan Kadar Kemurnian 900.Konversi Terhadap Mata Uang Setempat Ditentukan Oleh Pengadilan
4.Pembatasan Diatas Tidak Berlaku Apabila Kerusakan Tersebut .Akibat Kesengajaan Atau Keteledoran Pengngkut.
5.Pemberitahuan Mengenai Harga Barang Seperti Diseb Untuk An Diatas Merupaka. Prima Facie Evidence Dan Tidak Mengikat Terhadap Pengangkut
6.Pengangkut Atau Nakhoda Tidak Akan Bertanggung Jawa Apabila Pemberitahuan Harga Diatas Disalah Gunaka Oleh Shipper.
7.Peraturan Dalam Konvensi In Tidak Akan Mengurangi Hak Dan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Suatu Undang – Undang Yang Berlaku Mengenai Batas Tanggungjawab Pemilik Kapal.
8.Penagangkut Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kehilangan Uatau Kerusakan Yang Timbul Atau Diakibatkan Ketidak Laik Lautan Kapal
9.Bilamana Terjadi Kerusakan Yang Ditimbulkan Oleh Ketidak Laik Lautan Kapal Maka Tanggung Jawab Untuk Membuktikan Due Deligence Ada Pada Pengangkut
10.Pengirim (Shipper) Tidak Akan Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kerusakan Atau Kehilangan Yang Diderita Oleh Pengangkut Atau Kapa Yang Ditimbulkan Atau Sebagai Akibat Sesuatu Tanpa Tindakan,Kesalahan Atau Kelalaian Dari Shipper.
11.Suatu Deviasi Dalam Rangka Penyelamatan Atau Usaha Penyelamatan Jiwa Atau Harta Benda Dilaut Atau Deviasi Yang Wajar Tidak Termasuk Pelanggaran Terahadap Aturan Ini Atau Kontrak Pengnagkutan Dan Pengangkut Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kerusakan Atau Kehilangan Yang Disebabkannya.
12.Barang-Barang Yang Mudah Terbakar,Bahan Peledak Dan Berbahaya Lainnya Yang Dimuat Tanpa Ijin Dari Pengangkut Atau Nakhoda Dapat Sewaktu-Waktu Diturunkan Di Suatu Tempat Atau Atau Dihancurkan Oleh Pengangkut Tanpa Ganti Kerugian Dan Shipper Dari Barang Tersebut . Bertanggung Jawab Atas Segala Kerusaka Atau Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pemuatan Barang Tersebut .Apabila Barang Tersebut Dimuat Atas Sepengetahuan Pengangkut Tapi Menimbulkan Bahaya Terhadap Kapal Dan Muatan Lain ,Maka Barang Tersebut Dapat Diturunkan Di Suatu Tempat Dan Kerugian Merupaka General Average
UANG TAMBANG
-Uang Tambang Merupakan Imbalan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Pengangkut Untuk Pengangkutan Dan Tibanya Barang Dalam Keadaan Yang Dibenarkan,Siap Untuk Diserahkan Kepada Pihak Penerima.
-Besarnya Tarif Tergantung Dari Unsur Pengadaan Dan Permintaan.
-Besarnya Tarif Ditentukan Berdasarkan Berat Atau Volume.
-Untuk Barang Yang Volumenya Sutu Ton Kurang Dari 40 Ft3 Dikenakan Tarif Berdasarkan Berat,Sedangkan Untuk Barang Yang Volumenya 1 Ton Sama Atau Lebih Dari 40 Ft3 Dikenakan Tarif Berdasarkan Volume.
Itulah Ulasan Singkat Kami Pada Postingan Materi Kali Ini Semoga Pengertian Charter Party Serta Uang Tambang Bisa Menambah Wawasan Kita, Sekian Dan Terimakasih, Baca Juga Posr Sebelumnya Yaitu Muatan Geladak ( Deck Cargoes) Secara Umum
Berikut Ini Beberapa Macam-Macam Charter Yang Sering Kita Kenal
1.Time Charter (Charter Menurut Waktu) Adalah Persetujuan Dengan Mana Pihak Yang Satu (Yang Mencharterkan Mengikatkan Diri Untuk,Selama Suatu Waktu Tertentu,Menyediakan Sebuah Kapal Tertentu Kepada Pihak Lawannya (Pencharter) Dengan Maksud Untuk Memakai Kapal Tersebut Dalam Pelayaran Dilaut Guna Keperluan Pihak Pencharter Denagn Pembayaran Suatu Harga Yang Dihitung Menurut Waktu.(KUHD Ps.453)
2.Voyage Charter(Charter Menurut Perjalanan) Adalah Persetujuan Dengan Mana Pihak Yang Satu (Yang Mencharterkan) Mengikatkan Diri Untuk Menyediakan Sebuah Kapal Tertentu,Seluruhnya Atau Sebagian Kepada Pihak Lawannya (Pencharter) Dengan Maksud Untuk Mengangkut Barang Atau Orang Melalui Laut Dalam Suatu Perjalanan Atau Lebih Dengan Pembayaran Suatu Harga Pasti Untuk Pengangkutan Ini.(KUHD Ps453)
3.Bare Boat Charter/Demise Charter Adalah Pemilik Kapal Menyewakan Kapal Dalam Waktu Tertentu Dimana Pihak Penharter Bukan Saja Diberikan Hak Mengoperasikan kapal,Melainkan Juga Diberikan Tanggung Jawab Mewakilkan dan Merawat Kapal.
4. Slot Charter, Biasanya Digunakan Untuk Kapal Container Diamana Pemilik Kapal Atau Operator Menyewakan Sebagian Ruangan Untuk Mengangkut Kontainer Dengan Perhitungan Berapa Slot Yang Harus Dibayar Tanpa Melihat Apakah Slot Tersebut Digunakan Atau Tidak.
Ketentuan Time Charter Pokok Dalam Standar Penyewaan Kapal:
1.Penyediaan Kapal,Ukuran,Kecepatan,Pemakaian Dan Persediaan BBM Yang Ada Dikapal.
2.Pelabuhan Dimana Waktu Penyerahan Kapal Akan Diselenggarakan.
3.Mengoperasikan Dan Melakukan Kegiatan Perdagangan Dengan Tidak Melawan Hukum Serta Memasuki Pelabuhan Yang Aman Untuk Navigasi.
4.Pembayaran Gaj Awak Kapal Premi asuransi ,Perbekalan Dan Kapal Tetap Laik Laut.
5.Penyewa Menyediakan/Membayar BBM ,Uang Labuh /Sandar Mengatur Dan Membayar Biaya Bongkar Muat Barang.
6.Penyewa Menyetujui Membayar Uang Sewa Kapal Yang Sudah Disepakati.
7.Ketentuan Untuk Menyerahkan Kembali Kapal Untuk Kepastian Kapan Dan Dimana.
8.Nakhoda Berada Dibawah Perintah Penyewa.
9.Daftar Resiko Yang Dikecualikan Dari Bahaya Laut
10.Ganti Rugi Kepada Pemilikm Kapal Untuk Kerusakan Disebabkan Bongkar Muat
11.Ketentuan York Atwer Rules 1974/1990(GA)
12.Pembayaran Komisi Kepada Broker.
13.Ketentuan Penyelesaian Melalui Arbitrase.
Ketentuan Dalam Voyage Charter
1.Pemilik Kapal Menyediakan Kapal Dengan Memberitahukan Posisi,Kapasitas Dan Kelas Dimana Kapal Didaftarkan.
2.Penetapan Pelabuhan Muat Pada Perrjalanan Permulaan.
3.Pemilik Kapal Memastikan Bvahwa Kapalnya Dalam Keadaan Lengkap Dan Laik Laut.
4.Penyewa Menyetujui Tersedianya Barang Scara Pasti Dan Membayar Uang Tambang.
5.Adanya Daftar Resiko Bahaya Dilaut Yang Dikecualikan.
6.Ketentuan Yang Mengatur Cara Bongkar Muat (Demurrage Dan Dispatch)
7.Memberi Hak Kepada Penyewa Untuk Membatalkan Perjanjian Bila Kapal Tidak Sampai Pada Waktu Dan Pelabuhan Tertentu Yg Telah Disepakati(Cancelling Date)
8.Ketentuan Umumyang Memungkinkan Memasukkan Hague-Visby Rules.
9.Penyelesaian Perselisihan Melalui Arbitrase Dan Prosedur Berlaku.
10.Memasukkan York Antwerp Rules
11.Komisi Broker
Form Baku Yang Digunakan
1.Baltic And International Maritime Council (Bimco.)
2.Baltime 1939/2001
3.New York Produce Exchange (NYPE93)
4.Deepsea Time Charter 1974
5.Fontine Oleh Federation Of National Association Of Shipping Broker And Agents(FONASBA)
6.BIMCO Standard Bare Boat Charter Dengan Code Barecon 2001
Charter Party Untuk Spesial Cargo.:
1.Standard Ore Charter Party (ORE VOY)
2.Continent Grain Charter Party (NORGRAIN 89)
3.Australia Wheat Charter Party 1990 (AUSTWHEAT)
4.United Nation World Food Programs Voyage Charter (WORLD FOOD 99)
5.Gas VOYAGE Charter Party To Be Used For Liquid Gas Except LNG (GAS VOY) Juli 1972
6.North American Fertilizer Charter Party 1978/88 (FERTIVOY 88)
7.The Bimco Baltic World Charter Party 1973 (NABALTWWOD ) Revisi1997.
8.The Baltic And International Maritime Conference Uniform Time Charter Party For Vessel Carrying Chemical In Bulk(BIM CHEM TIME 1984)
Pembatasan Tanggung Jawab
1.Kecuali Harga Suatu Barang Telah Diberitahukan Sebelum Pemuatan Dan Dimasukkan Dalam Bill Of Lading Penganglut Tidak Akan Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kehilangan Atau Kerusakan Terhadap Barang Melabihi Nilai 10.000 Franc Per Koli Atau 30 Franc Perkilo Mana Yang Lebih Besar Dari Kehilangan Atau Kerusakan Barang.
2.Total Kerugian Dihitung Berdasarkan Harga Pada Waktu Dan Tempat Pembongkaran Berdasarkan Harga Pasar.
3.Satu Franc Unit Terdiri Dari 65,5 Miligrams Mas Dengan Kadar Kemurnian 900.Konversi Terhadap Mata Uang Setempat Ditentukan Oleh Pengadilan
4.Pembatasan Diatas Tidak Berlaku Apabila Kerusakan Tersebut .Akibat Kesengajaan Atau Keteledoran Pengngkut.
5.Pemberitahuan Mengenai Harga Barang Seperti Diseb Untuk An Diatas Merupaka. Prima Facie Evidence Dan Tidak Mengikat Terhadap Pengangkut
6.Pengangkut Atau Nakhoda Tidak Akan Bertanggung Jawa Apabila Pemberitahuan Harga Diatas Disalah Gunaka Oleh Shipper.
7.Peraturan Dalam Konvensi In Tidak Akan Mengurangi Hak Dan Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Suatu Undang – Undang Yang Berlaku Mengenai Batas Tanggungjawab Pemilik Kapal.
8.Penagangkut Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kehilangan Uatau Kerusakan Yang Timbul Atau Diakibatkan Ketidak Laik Lautan Kapal
9.Bilamana Terjadi Kerusakan Yang Ditimbulkan Oleh Ketidak Laik Lautan Kapal Maka Tanggung Jawab Untuk Membuktikan Due Deligence Ada Pada Pengangkut
10.Pengirim (Shipper) Tidak Akan Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kerusakan Atau Kehilangan Yang Diderita Oleh Pengangkut Atau Kapa Yang Ditimbulkan Atau Sebagai Akibat Sesuatu Tanpa Tindakan,Kesalahan Atau Kelalaian Dari Shipper.
11.Suatu Deviasi Dalam Rangka Penyelamatan Atau Usaha Penyelamatan Jiwa Atau Harta Benda Dilaut Atau Deviasi Yang Wajar Tidak Termasuk Pelanggaran Terahadap Aturan Ini Atau Kontrak Pengnagkutan Dan Pengangkut Tidak Bertanggung Jawab Terhadap Setiap Kerusakan Atau Kehilangan Yang Disebabkannya.
12.Barang-Barang Yang Mudah Terbakar,Bahan Peledak Dan Berbahaya Lainnya Yang Dimuat Tanpa Ijin Dari Pengangkut Atau Nakhoda Dapat Sewaktu-Waktu Diturunkan Di Suatu Tempat Atau Atau Dihancurkan Oleh Pengangkut Tanpa Ganti Kerugian Dan Shipper Dari Barang Tersebut . Bertanggung Jawab Atas Segala Kerusaka Atau Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pemuatan Barang Tersebut .Apabila Barang Tersebut Dimuat Atas Sepengetahuan Pengangkut Tapi Menimbulkan Bahaya Terhadap Kapal Dan Muatan Lain ,Maka Barang Tersebut Dapat Diturunkan Di Suatu Tempat Dan Kerugian Merupaka General Average
UANG TAMBANG
-Uang Tambang Merupakan Imbalan Yang Dibayarkan Kepada Pihak Pengangkut Untuk Pengangkutan Dan Tibanya Barang Dalam Keadaan Yang Dibenarkan,Siap Untuk Diserahkan Kepada Pihak Penerima.
-Besarnya Tarif Tergantung Dari Unsur Pengadaan Dan Permintaan.
-Besarnya Tarif Ditentukan Berdasarkan Berat Atau Volume.
-Untuk Barang Yang Volumenya Sutu Ton Kurang Dari 40 Ft3 Dikenakan Tarif Berdasarkan Berat,Sedangkan Untuk Barang Yang Volumenya 1 Ton Sama Atau Lebih Dari 40 Ft3 Dikenakan Tarif Berdasarkan Volume.
Itulah Ulasan Singkat Kami Pada Postingan Materi Kali Ini Semoga Pengertian Charter Party Serta Uang Tambang Bisa Menambah Wawasan Kita, Sekian Dan Terimakasih, Baca Juga Posr Sebelumnya Yaitu Muatan Geladak ( Deck Cargoes) Secara Umum