masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memperketat penertiban kelaikan kapal tradisional di wilayah Pelabuhan Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, mulai Rabu (1/6) hingga Sabtu (4/6).
Wakadishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan terhitung sebanyak 14 kapal tradisional atau ojek diketahui tak laik layar
"Dari 43 kapal ojek, ada 14 kapal diantaranya belum memiliki sertifikasi laik layar. Maka 14 kapal itu kami tak berikan izin dulu untuk bersandar di Pelabuhan Kali Adem sekaligus berlayar," ujarnya di Pelabuhan Kali Adem.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah dilaksanakan setelah dilakukan beberapa tahapan sampai peringatan terhadap pemilik kapal.
fotogambar sumber wartakota tribun
Dirinya juga menyatakan, sampai saat ini masih banyak kapal - kapal yang belum memenuhi sertifikasi yang sesuai.
"Ya sekarang kita lakukan tindakan preventif dan jangan sampai ada kejadian kedepannya kapal tenggelam hingga menelan banyak korban. Semua kapal harus wajib bersertifikat laik layar. Itu pun yang keluarkan dari Kementerian Perhubungan RI. Tujuan kita, agar mereka (pemilik kapal) harus mengurus sertifikat segera," jelasnya.
Pihaknya, diakui Sunardi, sudah berkomunikasi dengan semua pihak serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahkan, diakui Sunardi, pihaknya sudah melibatkan pihak kepolisian, yakni Polres Kepulauan Seribu dan TNI Angkatan Laut (AL)
"Kita mulai libatkan semua teman-teman dari Kepolisian Kepulauan Seribu, Angkatan Laut, dan Kementerian Perhubungan untuk bersama-sama melakukan pengecekan setiap kapal yang bersandar di Pelabuhan Kali Adem. Kita periksa semua dokumennya," ujarnya.
Apabila ditemukan kapal tak laik layar dan juga tetap membandel bersandar si Pelabuhan Kali Adem, tambah Sunardi, pihaknya akan langsung mengkandangkan kapal tersebut.
"Hari ini yang tidak memiliki dokumen tidak boleh berlayar. Jika mereka nekat juga, atau bersandar si Pelabuhan Kali Adem maka kita akan lakukan tindakan, kita akan BAP dan mungkin berikutnya ditindak tegas lagi, yakni kapalnya kita kandangkan atau kita kita tahan. Biarin saja sekalian tidak beroperasi," jelasnya.
Sunardi pun berharap akan tingkat kesadaran para pemilik kapal untuk segera melakukan pengurusan izin usaha maupun sertifikasi kapalnya sendiri.
"Sertifikasi ini lah sebagai dasar untuk melakukan pelayaran. Selain itu juga, harus ada bangku, live jacket, maupun alat keselamatan lain untuk penumpangnya agar nyaman," tutur Sunardi.via tribuneuntuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016
Wakadishubtrans DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan terhitung sebanyak 14 kapal tradisional atau ojek diketahui tak laik layar
"Dari 43 kapal ojek, ada 14 kapal diantaranya belum memiliki sertifikasi laik layar. Maka 14 kapal itu kami tak berikan izin dulu untuk bersandar di Pelabuhan Kali Adem sekaligus berlayar," ujarnya di Pelabuhan Kali Adem.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah dilaksanakan setelah dilakukan beberapa tahapan sampai peringatan terhadap pemilik kapal.
Dirinya juga menyatakan, sampai saat ini masih banyak kapal - kapal yang belum memenuhi sertifikasi yang sesuai.
"Ya sekarang kita lakukan tindakan preventif dan jangan sampai ada kejadian kedepannya kapal tenggelam hingga menelan banyak korban. Semua kapal harus wajib bersertifikat laik layar. Itu pun yang keluarkan dari Kementerian Perhubungan RI. Tujuan kita, agar mereka (pemilik kapal) harus mengurus sertifikat segera," jelasnya.
Pihaknya, diakui Sunardi, sudah berkomunikasi dengan semua pihak serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahkan, diakui Sunardi, pihaknya sudah melibatkan pihak kepolisian, yakni Polres Kepulauan Seribu dan TNI Angkatan Laut (AL)
"Kita mulai libatkan semua teman-teman dari Kepolisian Kepulauan Seribu, Angkatan Laut, dan Kementerian Perhubungan untuk bersama-sama melakukan pengecekan setiap kapal yang bersandar di Pelabuhan Kali Adem. Kita periksa semua dokumennya," ujarnya.
Apabila ditemukan kapal tak laik layar dan juga tetap membandel bersandar si Pelabuhan Kali Adem, tambah Sunardi, pihaknya akan langsung mengkandangkan kapal tersebut.
"Hari ini yang tidak memiliki dokumen tidak boleh berlayar. Jika mereka nekat juga, atau bersandar si Pelabuhan Kali Adem maka kita akan lakukan tindakan, kita akan BAP dan mungkin berikutnya ditindak tegas lagi, yakni kapalnya kita kandangkan atau kita kita tahan. Biarin saja sekalian tidak beroperasi," jelasnya.
Sunardi pun berharap akan tingkat kesadaran para pemilik kapal untuk segera melakukan pengurusan izin usaha maupun sertifikasi kapalnya sendiri.
"Sertifikasi ini lah sebagai dasar untuk melakukan pelayaran. Selain itu juga, harus ada bangku, live jacket, maupun alat keselamatan lain untuk penumpangnya agar nyaman," tutur Sunardi.via tribuneuntuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016