masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Kartu Identitas Pelaut: Anggota ILO Setujui Amandemen MLC 2006 Indonesia bersama 186 negara anggota International Labour Organization (ILO) menyetujui amandemen Konvensi Pekerja Maritim (Maratime Labour Convention-MLC) 2006 khususnya yang menyangkut Konvensi 185 tentang Kartu Identitas Pelaut.
Indonesia memberikan suara dalam sidang voting amandemen MLC 2006 di Assembly Hall Palais des Nations -- Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu (8/6/2016) waktu Jenewa, Swiss.
“Suara pemerintah Indonesia, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hayani Rumondang. Sedangkan dua suara Indonesia lainnya adalah wakil pengusaha dan pekerja,” tulis Kemenaker dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).
Modifikasi aturannya antara lain sertifikasi pekerja maritim yang mengakomodir aturan terhadap intimidasi dan penindasan awak kapal. Perubahan lain yang diajukan yakni usulan untuk memodernisasi dokumen identitas pelaut sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 185.
Sebagai negara maritim, Indonesia ikut berperan aktif sebagai bagian dari masyarakat dunia dengan menjadi anggota Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).
“Partisipasi Indonesia dalam organisasi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ingin melindungi warga negaranya terutama mereka yang bekerja di atas kapal-kapal berbendera asing.”
Seperti diketahui, Artikel VIII MLC 2006, mensyaratkan konvensi ini akan berlaku secara efektif di seluruh negara anggota ILO, yaitu satu tahun setelah diratifikasi oleh 30 (tiga puluh) negara anggota dengan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) telah mencapai 33 %.
Persyaratan ini pada tanggal 20 Agustus 2013 telah terpenuhi setelah Filipina menjadi negara ke-30 yang meratifikasi MLC, 2006, dan jumlah tonase kapal telah mencapai 58,65%, dan MLC 2006 berlaku efektif pada tanggal 20 Agustus 2013.
Pemberlakuan tersebut memberikan dampak signifikan bagi industri pelayaran internasional, di mana pada periode Januari 2014, negara anggota ILO yang telah meratifikasi MLC, 2006 berjumlah 53 (lima puluh tiga) negara dengan total tonase telah mencapai 80%. via bisnis
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan ILO Setujui Amandemen MLC 2006 Pelaut semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal untuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016
Indonesia memberikan suara dalam sidang voting amandemen MLC 2006 di Assembly Hall Palais des Nations -- Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu (8/6/2016) waktu Jenewa, Swiss.
“Suara pemerintah Indonesia, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hayani Rumondang. Sedangkan dua suara Indonesia lainnya adalah wakil pengusaha dan pekerja,” tulis Kemenaker dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2016).
Modifikasi aturannya antara lain sertifikasi pekerja maritim yang mengakomodir aturan terhadap intimidasi dan penindasan awak kapal. Perubahan lain yang diajukan yakni usulan untuk memodernisasi dokumen identitas pelaut sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 185.
Sebagai negara maritim, Indonesia ikut berperan aktif sebagai bagian dari masyarakat dunia dengan menjadi anggota Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO).
“Partisipasi Indonesia dalam organisasi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ingin melindungi warga negaranya terutama mereka yang bekerja di atas kapal-kapal berbendera asing.”
Seperti diketahui, Artikel VIII MLC 2006, mensyaratkan konvensi ini akan berlaku secara efektif di seluruh negara anggota ILO, yaitu satu tahun setelah diratifikasi oleh 30 (tiga puluh) negara anggota dengan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) telah mencapai 33 %.
Persyaratan ini pada tanggal 20 Agustus 2013 telah terpenuhi setelah Filipina menjadi negara ke-30 yang meratifikasi MLC, 2006, dan jumlah tonase kapal telah mencapai 58,65%, dan MLC 2006 berlaku efektif pada tanggal 20 Agustus 2013.
Pemberlakuan tersebut memberikan dampak signifikan bagi industri pelayaran internasional, di mana pada periode Januari 2014, negara anggota ILO yang telah meratifikasi MLC, 2006 berjumlah 53 (lima puluh tiga) negara dengan total tonase telah mencapai 80%. via bisnis
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan ILO Setujui Amandemen MLC 2006 Pelaut semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal untuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016