masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Kembali lagi pelaut2 Indonesia ditipu mentah-mentah bahkan dibodoh-bodoh-in oleh pengurus abal-abal di KPI Cikini dicurigai besar kemungkinan kerja sama dengan oknum2 pemerintah dalam pembuatan KTKLN oleh pemerintah mutlak 100% GRATIS tidak perlu bayar namun ngurus ke KPI ternyata dijadikan akal bulus licik untuk memeras, tiap pelaut harus membayar, Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) buat rating dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) buat perwira, bukan untuk membayar KTKLN tapi untuk menjadi anggota KPI.
Se-olah-olah hanya anggota KPI mendapat fasilitas KTKLN GRATIS. Akal bulus yang sangat licik dicurigai ada kerja sama dengan oknum-oknum pemerintah.Tentu hal ini sangat serius pelanggaran terhadap UNDANG UNDANG R.I No.21 TAHUN 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh Pasal 28 C dan Pasal 43 ayat 1 & 2 dan JELAS SEKALI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hanafi Rusthandi , Matias Tambing & Sonny Pattiselano , dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cikini , dicurigai mereka bekerja sama dengan pemerintah BNP2TKI membodohi dan memeras pelaut2 Indonesia yang mau kerja join kapal keluar negri dengan mengharuskan pelaut2 membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan terpaksa membayar untuk jadi anggota KPI sebesar Rp.350.000 /orang buat rating dan Rp.700.000/orang buat perwira padahal dari pemerintah KTKLN itu GRATIS.
Pelaut sebenarnya tidak perlu kartu KTKLN buat perlindungan cukup penerapan KKB (CBA) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap pelaut memiliki Individual Working Contract (individual working agreement) itulah sebenarnya kewajiban dari pada KPI sebagai serikat pekerja /serikat buruh meningkatkan fungsi dari KKB & Individual Working Agreement (kontrak kerja perorangan) yang jelas jauh lebih baik (upto date) dari pada KTKLN ataupun PKL model kolonial yang masih dipakai pemerintah sampai sekarang ini.
Kecurigaan adanya kesengajaan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bayangkan saja pelaut Indonesia sekarang diperkirakan berjumlah mendekati 300ribu orang kalau 25% saja membuat KTKLN itu berapa total jumlahnya ? sangat menggiurkan memang bukan korupsi tetapi cara yang sangat licik bulus dan dicurigai akan berbagi hasil dengan BNP2TKI ?
Kasihan pelaut -pelaut kita kok senang dibodohin diperas ? Inilah akibat KePengurusan Pusat KPI yang TIDAK SAH karena mengangkat diri sendiri menjadi pengurus bertentangan dengan AD/ART, karena Kongres KPI ke VII Desember 2009 di Sheraton Hotel Cengkareng BUBAR saat status seluruh Kepengurusan Pusat KPI sudah DEMISIONER dan TIDAK TERJADI PEMILIHAN KEPENGURUSAN PUSAT K.P.I.
Makanya mereka PENGURUS ABAL2 INI mempergunakan kesempatan semaksimal mungkin buat keuntungan pribadi masing2 mumpung para pelaut masih ngak perduli dan ngak mau tau atau memang ngak mengerti berorganisasi SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
Kasus2 pelaut ada ratusan bahkan ribuan kasus sementara masalah KTKLN hanyalah satu diantara sekian banyak kasus makanya semua pelaut wajib sadar bahwa sebenarnya kita semua wajib bersatu bersama sama membangun PAYUNG PERLINDUNGAN bagi kita pelaut2 Indonesia.
Oleh karena itu dalam Petisi Ini Kami Menyerukan :
1. Mendorong dan Mendesak Pemerintah untuk segera Meratifikasi MLC 2006
2. Menolak KTKLN Bagi Pelaut, Karena tidak sesuai dengan surat Dirjen Perhubungan Laut No PK.302/1/3/DJPL.13 Tanggal 27 Desember 2013 tentang tidak mempersyaratkan kepemilikan KTKLN bagi Pelaut/Awak kapal
3.Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPKPI Kami Pelaut dan Pelaut Purna Layar Indonesia Menuntut pengurus KPI Versi Presiden Hanafi Rustandi untuk di Audit :
1. Audit kepemilikan Klinik Baruna Jl. Cikini Raya No. 60 R Cikini Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta , Karena Klinik baruna tidak pernah jelas seperti apa kerjasamanya , profit sharingnya ?
2. Audit Tanah seluas -+ 50 hektar di Muara Gembong, babelan karena tanah tersebut dibeli dari uang organisasi KPI, Kenapa sampai detik ini tidak jelas kepemilikan tanah tersebut?
Baca Juga:
Se-olah-olah hanya anggota KPI mendapat fasilitas KTKLN GRATIS. Akal bulus yang sangat licik dicurigai ada kerja sama dengan oknum-oknum pemerintah.Tentu hal ini sangat serius pelanggaran terhadap UNDANG UNDANG R.I No.21 TAHUN 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh Pasal 28 C dan Pasal 43 ayat 1 & 2 dan JELAS SEKALI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pelaut sebenarnya tidak perlu kartu KTKLN buat perlindungan cukup penerapan KKB (CBA) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap pelaut memiliki Individual Working Contract (individual working agreement) itulah sebenarnya kewajiban dari pada KPI sebagai serikat pekerja /serikat buruh meningkatkan fungsi dari KKB & Individual Working Agreement (kontrak kerja perorangan) yang jelas jauh lebih baik (upto date) dari pada KTKLN ataupun PKL model kolonial yang masih dipakai pemerintah sampai sekarang ini.
Kecurigaan adanya kesengajaan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bayangkan saja pelaut Indonesia sekarang diperkirakan berjumlah mendekati 300ribu orang kalau 25% saja membuat KTKLN itu berapa total jumlahnya ? sangat menggiurkan memang bukan korupsi tetapi cara yang sangat licik bulus dan dicurigai akan berbagi hasil dengan BNP2TKI ?
Kasihan pelaut -pelaut kita kok senang dibodohin diperas ? Inilah akibat KePengurusan Pusat KPI yang TIDAK SAH karena mengangkat diri sendiri menjadi pengurus bertentangan dengan AD/ART, karena Kongres KPI ke VII Desember 2009 di Sheraton Hotel Cengkareng BUBAR saat status seluruh Kepengurusan Pusat KPI sudah DEMISIONER dan TIDAK TERJADI PEMILIHAN KEPENGURUSAN PUSAT K.P.I.
Makanya mereka PENGURUS ABAL2 INI mempergunakan kesempatan semaksimal mungkin buat keuntungan pribadi masing2 mumpung para pelaut masih ngak perduli dan ngak mau tau atau memang ngak mengerti berorganisasi SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH.
Kasus2 pelaut ada ratusan bahkan ribuan kasus sementara masalah KTKLN hanyalah satu diantara sekian banyak kasus makanya semua pelaut wajib sadar bahwa sebenarnya kita semua wajib bersatu bersama sama membangun PAYUNG PERLINDUNGAN bagi kita pelaut2 Indonesia.
Oleh karena itu dalam Petisi Ini Kami Menyerukan :
1. Mendorong dan Mendesak Pemerintah untuk segera Meratifikasi MLC 2006
2. Menolak KTKLN Bagi Pelaut, Karena tidak sesuai dengan surat Dirjen Perhubungan Laut No PK.302/1/3/DJPL.13 Tanggal 27 Desember 2013 tentang tidak mempersyaratkan kepemilikan KTKLN bagi Pelaut/Awak kapal
3.Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPKPI Kami Pelaut dan Pelaut Purna Layar Indonesia Menuntut pengurus KPI Versi Presiden Hanafi Rustandi untuk di Audit :
1. Audit kepemilikan Klinik Baruna Jl. Cikini Raya No. 60 R Cikini Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta , Karena Klinik baruna tidak pernah jelas seperti apa kerjasamanya , profit sharingnya ?
2. Audit Tanah seluas -+ 50 hektar di Muara Gembong, babelan karena tanah tersebut dibeli dari uang organisasi KPI, Kenapa sampai detik ini tidak jelas kepemilikan tanah tersebut?
Baca Juga:
- Video Aksi Demo Pelaut indonesia 12 Mei 2016 Jakarta Untuk Reformasi
- Dampak Jika Pelaut Mogok Terhadap Indonesia