masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Pengertian Nahkoda / Kapten Kapal Laut Tugas Dan Fungsinya, Disetiap tempat kerja baik itu di udara, darat maupun laut, kesemua tentu ada pemimpin yang meminpin perusahaan tersebut dengan tujuan agar setiap kegiatan ada dituakan atau dihormati, karena setiap struktur kerja harus jelas yang mana pemimpin dan bawahaan, selain itu fungsinya akan terlihat jelas.
Diatas kapal ada seorang pimpinan yang sering disebut kapten dan dia beratanggung jawab akan segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan dan juga pemilik barang.
Berikut adalah beberapa pengertian dan definis arti dari seorang NAHKODA
gambar source groupon.com
Nakhoda memimpin kapal (KUHD 341)
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenag dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(UU No.21 tahun 1992).Wewenang dan tanggung jawab Nakhoda dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Nakhoda sebagai pimpinan kapal
Jabatan Nakhoda sebagai pimpinan kapal mencakup dua fungsi :pengelola dan administratif.Dalam menjalankan jabatannya Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya.(KUHD 342) Walaupun disebutkan dalam pasal 321 KUHD bahwa Pengusaha bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak ketiga oleh sesuatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapalnya asal perbuatan melanggar hukum tadi dilakukan dalam jabatan mereka atau pada waktu mereka sedang bertugas.
Namun Nakhoda bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan olehnya dalam jabatannya kepada orang lain karena kesengajaan atau kesalahan yang kasar.Nakhoda memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan,keamanan dan ketertiban kapal,pelayar dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
Nakhoda diwajibkan mentaati dengan ncermat segala peraturan dan ketentuan yang berlaku guna menjamin keselamatan dan keamanan kapalnya ,ABK dan Penumpang dan dilarang berlayar kalau dia mengetahui kapalnya tidak laik laut.
Nakhoda diwajibkana merawat barang-barang milik seorang penumpang yang meninggal di kapal
Nakhoda harus menyimpan dikapal surat laut atau pas kapal,surat ukur,daftar awak kapal,surat keterangan muatan,konosemen dan copy charter party (KUHD 347).Nakhoda harus menyerahkan kepada Syahbandar setibanya kapal dipelabuhan SuratLaut,SuratUkur,Buku Sijil,Buku Kesehatan Sertifikat-Sertifikat dan SIB pelabuhan terakhir.
2.Nakhoda sebagai Wakil Pengusaha Kapal
Dalam pasal 364 KUHD dsebutkan Nakhoda harus bertidak menurut ketentuen-ketentuan denga mana ia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu,asal saja ketentuen-ketentuan atau perintah-perintah itu tidak bertentangan dengan kewjiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagai pemimpin kapal.Beberapa contoh dari kewenangan yang diberikan kepada Nakhoda misalnya dapat menanda tangani PKL atas nama perusahaan ,dapat menandanda tangani konosomen,dapat membeli perlengkapan ditempat tidak ada agen.
Selama Nakhoda berpegang pada rambu-rambu kewenangannya maka perbuatannya mengikat Pengusaha,tapi apabila ia melampauinya tanggung jawab berada pada dirinya (KUHD 373) Nakhoda harus mengusahakan agar dikapalnya diselenggarakan Buku Harian.
Nakhoda harus menyelenggarakan register hukuman yang tiap halaman diparaf oleh pegawai pendaftar kapal (KUHD 352.
Dalam keadaan darurat selama pelayaran nakhoda berhak mengambil bahan makanan yang menjadi kepunyaan penumpang dengan ganti rugi dengan maksud untuik kepentingan orang banyak.Nakhoda wajib memberikan pertolongan terhadap orang orang yang dalam bahaya dilaut kewenagan mewakili Pengusaha kapal sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Dalam KUHD pasal 364 disebutkan ,terhadap pengusaha Nakhoda selamanya harus bertindak menurut ketentuan-ketentuan menurut mana dia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya asal saja ketentuan dan perintah itu tidakbertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagi pemimpin kapal.
Beberapa contoh beberapa kewenangan Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal,misalnya Nakhoda berhak menanda tangani PKL dengan awak kapal,ditempat yang tidak ada perwakilan berhak membeli pelengkapan kapal,Ditempat yang tidak ada perwakilan Nakhoda diberi kewengan untuk menanda tangani Konosemen.Malah dalam KUHD pasal 362 disebutkan apabila berada diluar wilayah Indonesia berhak membebani atau menjual kapalnya apabila ada kejadoian yang begitu mendesak hingga tidak sepatutnya lagi untuk menunggu perintah pengusaha.Dan penjualan tersebut harus dilakukan didepan umum /dilelang.
Dan apabila berada diluar wilayah Indonesia Nakhoda tidak mempunyai dana guna pembiayaan pengeluaran pengeluaran yang perlu untuk melenjutkan pelayaran maka berhaklah Nakhoda meminjam uang dengan mempertaruhkan kapalnya
Nakhoda sebagai wakil pemilik muatan
Kewenangan Nakhoda menjaga kepentingan Pemilik Muatan tidak diatur dalam pejanjian khusus,tetapi dalam KUHD pasal 371 disebutkan bahwa Nakhoda diwajibkan selama pelayaran menjaga kepentingan para yang berhak atas muatannya dan mengambil tindakan-tindakan untuk itu.Dalam keadaan yang mendesak ia diperbolehkan menjual muatan atau sebagian dari itu atau guna membiayai pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan guna kepentingan muatan tersebut,meminjam uang dengan jaminan muatan itu.
Sebagai bawahan dari Pengusaha Kapal Nakhoda bertanggung jawab terhadap keamanan dan kselamatan muatan selama berada diatas kapal.
Nakhoda sebagai wakil Pemerintah
Undang-undang membebankan Nakhoda sebagai wakil Pemerintah,sejumlah tugas dan wewenang.
Dalam Undang Undang No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran Nakhoda diberi tugas dan wewenang khusus yaitu;
a. Membuat catatan setiap kelahiran.
b .Membuat catatan setiap kematia
c. Menyaksikan dan mencatat surat wasiat.Hal ini juga diatur dalam KUH Perdata pasal 947 dimana dalam pembuatan surat wasiat itu harus disaksikan oleh 2 orang saksi.
Sebagai Pejabat penyidik Nakhoda memiliki kewenangan mengumpulkan keterangan / bukti, menahan dan menyita dan melaporknnya kepada Polisi
Baca Postingan Lainya Yaitu :
Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut
Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut / CV
Demikianlah materi artikel kami pada hari ini, jika anda mencari lowongan kerja di kapal offshore AHTS SUpply, ataupun tug boat, tanker, general cargo, serta ferry bisa anda klik langsung pada gambar disamping, karena disana secara automatis pilihan perusahaan yang terupdate setiap hari perusahaan mencari pelaut yang ingin bekerja di kapal asing / luar negeri
Diatas kapal ada seorang pimpinan yang sering disebut kapten dan dia beratanggung jawab akan segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan dan juga pemilik barang.
Berikut adalah beberapa pengertian dan definis arti dari seorang NAHKODA
gambar source groupon.com
Nakhoda memimpin kapal (KUHD 341)
Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenag dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(UU No.21 tahun 1992).Wewenang dan tanggung jawab Nakhoda dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.Nakhoda sebagai pimpinan kapal
Jabatan Nakhoda sebagai pimpinan kapal mencakup dua fungsi :pengelola dan administratif.Dalam menjalankan jabatannya Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya.(KUHD 342) Walaupun disebutkan dalam pasal 321 KUHD bahwa Pengusaha bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak ketiga oleh sesuatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapalnya asal perbuatan melanggar hukum tadi dilakukan dalam jabatan mereka atau pada waktu mereka sedang bertugas.
Namun Nakhoda bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan olehnya dalam jabatannya kepada orang lain karena kesengajaan atau kesalahan yang kasar.Nakhoda memiliki wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan,keamanan dan ketertiban kapal,pelayar dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
Nakhoda diwajibkan mentaati dengan ncermat segala peraturan dan ketentuan yang berlaku guna menjamin keselamatan dan keamanan kapalnya ,ABK dan Penumpang dan dilarang berlayar kalau dia mengetahui kapalnya tidak laik laut.
Nakhoda diwajibkana merawat barang-barang milik seorang penumpang yang meninggal di kapal
Nakhoda harus menyimpan dikapal surat laut atau pas kapal,surat ukur,daftar awak kapal,surat keterangan muatan,konosemen dan copy charter party (KUHD 347).Nakhoda harus menyerahkan kepada Syahbandar setibanya kapal dipelabuhan SuratLaut,SuratUkur,Buku Sijil,Buku Kesehatan Sertifikat-Sertifikat dan SIB pelabuhan terakhir.
2.Nakhoda sebagai Wakil Pengusaha Kapal
Dalam pasal 364 KUHD dsebutkan Nakhoda harus bertidak menurut ketentuen-ketentuan denga mana ia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu,asal saja ketentuen-ketentuan atau perintah-perintah itu tidak bertentangan dengan kewjiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagai pemimpin kapal.Beberapa contoh dari kewenangan yang diberikan kepada Nakhoda misalnya dapat menanda tangani PKL atas nama perusahaan ,dapat menandanda tangani konosomen,dapat membeli perlengkapan ditempat tidak ada agen.
Selama Nakhoda berpegang pada rambu-rambu kewenangannya maka perbuatannya mengikat Pengusaha,tapi apabila ia melampauinya tanggung jawab berada pada dirinya (KUHD 373) Nakhoda harus mengusahakan agar dikapalnya diselenggarakan Buku Harian.
Nakhoda harus menyelenggarakan register hukuman yang tiap halaman diparaf oleh pegawai pendaftar kapal (KUHD 352.
Dalam keadaan darurat selama pelayaran nakhoda berhak mengambil bahan makanan yang menjadi kepunyaan penumpang dengan ganti rugi dengan maksud untuik kepentingan orang banyak.Nakhoda wajib memberikan pertolongan terhadap orang orang yang dalam bahaya dilaut kewenagan mewakili Pengusaha kapal sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Dalam KUHD pasal 364 disebutkan ,terhadap pengusaha Nakhoda selamanya harus bertindak menurut ketentuan-ketentuan menurut mana dia telah diangkat dan menurut perintah-perintah yang diberikan kepadanya asal saja ketentuan dan perintah itu tidakbertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang oleh undang-undang dibebankan kepadanya sebagi pemimpin kapal.
Beberapa contoh beberapa kewenangan Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal,misalnya Nakhoda berhak menanda tangani PKL dengan awak kapal,ditempat yang tidak ada perwakilan berhak membeli pelengkapan kapal,Ditempat yang tidak ada perwakilan Nakhoda diberi kewengan untuk menanda tangani Konosemen.Malah dalam KUHD pasal 362 disebutkan apabila berada diluar wilayah Indonesia berhak membebani atau menjual kapalnya apabila ada kejadoian yang begitu mendesak hingga tidak sepatutnya lagi untuk menunggu perintah pengusaha.Dan penjualan tersebut harus dilakukan didepan umum /dilelang.
Dan apabila berada diluar wilayah Indonesia Nakhoda tidak mempunyai dana guna pembiayaan pengeluaran pengeluaran yang perlu untuk melenjutkan pelayaran maka berhaklah Nakhoda meminjam uang dengan mempertaruhkan kapalnya
Nakhoda sebagai wakil pemilik muatan
Kewenangan Nakhoda menjaga kepentingan Pemilik Muatan tidak diatur dalam pejanjian khusus,tetapi dalam KUHD pasal 371 disebutkan bahwa Nakhoda diwajibkan selama pelayaran menjaga kepentingan para yang berhak atas muatannya dan mengambil tindakan-tindakan untuk itu.Dalam keadaan yang mendesak ia diperbolehkan menjual muatan atau sebagian dari itu atau guna membiayai pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan guna kepentingan muatan tersebut,meminjam uang dengan jaminan muatan itu.
Sebagai bawahan dari Pengusaha Kapal Nakhoda bertanggung jawab terhadap keamanan dan kselamatan muatan selama berada diatas kapal.
Nakhoda sebagai wakil Pemerintah
Undang-undang membebankan Nakhoda sebagai wakil Pemerintah,sejumlah tugas dan wewenang.
Dalam Undang Undang No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran Nakhoda diberi tugas dan wewenang khusus yaitu;
a. Membuat catatan setiap kelahiran.
b .Membuat catatan setiap kematia
c. Menyaksikan dan mencatat surat wasiat.Hal ini juga diatur dalam KUH Perdata pasal 947 dimana dalam pembuatan surat wasiat itu harus disaksikan oleh 2 orang saksi.
Sebagai Pejabat penyidik Nakhoda memiliki kewenangan mengumpulkan keterangan / bukti, menahan dan menyita dan melaporknnya kepada Polisi
Baca Postingan Lainya Yaitu :