Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MATERI ARTIKEL HUKUM LAUT

PBKuta
Desember 12, 2015
Last Updated 2015-12-11T18:45:29Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -MATERI ARTIKEL HUKUM LAUT, Peraturan secara Keseluruhan bahwa aturan  yang mengikat dan diadakan untuk kebutuhan suatu kelompok masyarakat,agar terciptanya suatu keadaan yang tertib demi kepentingan kelompok masyarakat  tertentu baik secara keagamaan, kesopanan  da kesusilaan

Sumber hukum bisa Dari mana orang dapat mengenal ber-macam-macam  peraturan yang berlaku dalam masyarakat dan oleh umum dianggap sebagai hukum
* undang-undang : mencakup semua ketentuan yang mengikat
* kebiasaan  : tidak tertulis, namunberlaku dilapangan,sering terjadi
* yuri prodensi  : penetapan hasil persidangan
* ilmu pengetahuan : tulisan dan hasil temuan tentang pengetahuan
Pembidangan  Hukum
•  Hukum Publik : mengatur hubungan hukum dengan melibatkan negara
• Hukum Perdata: mengatur hukum antar perorangan dgn menitik beratkan      pada kepentingan perorangan
• Kekuatan bekerjanya : UUD, Tap MPR, UU, PP,  Keppres, Kepmen, Perda,
• Menurut Isi : hukum privat, hukum publik
• Menurut cara mempertahankan: hukum material  dan hukum formil
• Menurut sifatnya: hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur
• Kodifikasi
• Maritime country : negara yang maju
   dibidang pelayaran – punya armada dan menguasai perdagangan melalui laut
* Aspek ekonomi : pendapatan dari neraca perdagangan berasal dari jasa transportasi laut dan sumberdaya kelautan

MATERI ARTIKEL HUKUM LAUT
Hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan atau orang melalui laut, kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun publik

• Laut beserta potensi yang ada didalamnya sebagai milik bersama (common heritage of mankind)
• Hukum laut sebagaimana tercantum dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

Hukum yang mengatur laut sebagai obyek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk yang tidak berbatasan dengan laut (land-lock countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi Internasional yang terkait dengannya

Hukum yang mengatur laut sebagai obyek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk yang tidak berbatasan dengan laut (land-lock countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi Internasional yang terkait dengannya

Beberapa tanda-tanda dari pendaftaran terbuka
1. Negara pendaftar mengijinkan pemilik kapal dan /atau yang menguasai kapal yang bukan warga negaranya.

2. Akses ke pendaftaran sangat mudah.Sebuah kapal biasanya dapat didaftarkan di Konsulat di luar negeri.pemindahan pendaftaran atas pilihan Pemilik kapal tidak dibatasi.

3. Pajak dari pendapatan kapal tidak dipungut setempat atau sangat rendah.Biaya pendaftaran dan iuran tahunan berdasarkan tonnase, biasanya secara normal yang dikenakan, Suatu jaminan atau persetujuan mengenai pembebasan pajak dimasa yang akan datang kadang-kadang juga diberikan.

4. Negara pendaftar mempunyai kekuasaan yang kecil tanpa suatu persyartan untuk kapal yang didaftar, hanya mengharapkan pendapatan dari besarnya tonnase kapal yang didaftar yang mungkin merupakan pengaruh yang besar terhadap income dan neraca pembayaran Negaranya.

5. Pengawaka kapal oleh bukan warga negaranya diijinkan.

6. Negara pendaftar tidak mempunyai kekuasaan mekanisme yang efektif untuk untuk melaksanakan aturan negara atau konvensi Internasional.dan Negara pendaftar tidak mempunyai kekuasaan untun mengatur perusahaan pelayaran.

SISTIM PENDAFTARAN KAPAL  DI INDONESIA
• Indonesia menganut sistim pendaftaran tertutup (closed system)
• Menurut KUHD ps.311 Kapal Indonsia adalah setiap kapal yang dianggap sebagai demikian oleh Undang-undang tentang tentang surat-surat laut dan pas kapal.
• Saat ini yang dipakai adalah Undang-Undang No.21 thn 1992 ttg Pelayara.Dalan pasal 46 ayat (2) disebutkan:
• Kapal yang dapat didaftar di Indonesia adalah:
a.Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 atau yang dinilai sama dengan itu (GT7);dan
b.dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  
Tetapi dalam SK Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2001 Tentang Angkutan  Laut kapal-kapal yang dalam status leasing dapat didaftarkan sebagai kapal Indonesia asalkan pemilik asalnya tidak berkeberatan dan angsuran pembayaran minimum sudah 40%. Indonesia juaga menganut sisti desentralisasi dimana kapal dapat didaftarkan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Menteri Perhubungan .Terhadap kapal yang telah didaftarkan diterbitkan Groose Akte yang merupakan salinan pertama dari minut akte yang meupakan asli akte pendaftaran kapal.
  
Isi dari akte pendaftaran memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor dan tanggal akte.
b. Nama dan empat kedudukan pejabst pendaftaran kapal.
c. Nama dan domusilimpemilik.
d. Data kapa,
e. Uraian singkat kepemilikan kapal.

Prosedur Pendaftaran Kapal
• Pemilik harus nengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dengan dilampiri:
a. Bukti kepemilikan
b. Identitas pemilik
c. Surat ukur
d. Bagi kapal yang dibeli dari Luar Negeri harus dilampirkan Surat pernyataan bahwa telah dicoret dari pendaftaran negara terdahulu (Deletion Certificate).
e. Bukti kepemilikan dapat berupa Surat Kontrak dan Bukti penyerahan dari Galangan pembuat atau untuk kapal yang dibuat secara tradisional Surat tukang yang dketahui Camat.Bagi kapal yang dibeli dari luar negeri berupa Bill of Sale dan Protocol of Delivery dari pemilik lama.
f. Kapal yang sudah didaftar harus memesang tanda pendaftaran berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran,kode pengukuran dari tempat kapal didaftar dan nomor akte pendaftaran.Tanda pendaftaran ini biasabya dipasang didinding depan anjungan.
     
Kapal yang sudah didaftar diberikan Surat Tanda Kebangsaan yang di Indonesia dapat berupa:a.Srat Laut untuk kapal GT 175 atau lebih b)Pas Tahunan untuk kapal antara GT 7 Dan GT 175. dan c)Pas kecil untuk kapal kurang dari iGT 7

Tujuan Pendaftaran Kapal
• Untuk membuat daftar kapal-kapal yang mengibarkan bendera sesuatu Negara dalam mana berada dibawah kewenangan hukum Negara tersebut dan untuk Negara tersebut bertanggung jawab
• Untuk menjamin atau menentukan kebangsaan sebuah kapal.
• Untuk merekord hak kebendaan, biaya pendaftaran kapal
• Bagi kapal yang sudah didaftar dapat dikenakan hypothek

Menurut Konvensi Internasional ttg.Pendaftaran 1986 data-data yang harus ada a.l:
1.Nama Kapal dan nama serta pendaftaran sebelumnya bila ada.
2.Tempat atau pelabuahan pendaftaran,official number, dari kapal.
3.Call sign
4.Nama Builders,tempat pembangunan serta tahun pembangunan.
5.Keterangan mengenai ciri-ciri utama kapal.
6.Nama,alamat,kebangsaan dari pemilik
7.Tanggal pencoretan dari pendaftaran sebelumnya.
8.Nama,alamat dari bareboat charterer bila undang-undang suatu negara mengijinkan pendaftaran kapal dibawah bareboat charter.
9.Data dari penghipotikan atau penenaan beban sejenis terhadap kapal sesuai undang-undang negaranya.
10.Bila lebih dari 1 orang pemilk besarnya share mesing-masing pemilik.
11.Nama serta alamat dari operator bila operator bukan pemilik atau bareboat charterer.

Hukum Internasional yang berhubungan dengan bidang Private
• The International Convention for the Unification of Certain Rules of Law relating Bill of Lading  (Hague Rules 1924)
• York-Antwerp Rules 1924
• United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea 1978
• Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims 1976/Protocol 1979
• Athens Convention relating to the Carriage of Passengers and their Luggage by Sea 1974
• United Nations Convention on the Liability of Operator of Transport Terminal in International Trade 1991
• International Convention on Maritime Liens and Mortgages 1993
• International Convention on Arrest of Ships 1999

Konvensi yang berhubungan dengan bidang Publik
• Aspek keselamatan :
 * International Convention for Safety of Life at  Sea (SOLAS 1974)
 * International Convention on Load Line1966
 * International Convention on Tonnage
    Measurement of Ships 1969
 * Convention on the International Regulations
    for Preventing Collision at Sea 1972
 * International Convention on Standards of   Training, Certification and Watchkeeping for  Seafarers 1978
 * International Maritime Dangerous GoodsCodes

Aspek kesejahateraan awak kapal :
 * ILO Maritime Convention Number 147 (Concerning Minimum Standards in Merchant Ships 1976)
 * Protocol of 1996 to the Merchant  Shipping  (Geneva, 22 October 1996)

Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut
• United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Bab XII)
• International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/78 (MARPOL 73/78)
• International Convention Relating to Intervention on the Height Seas in cases of Oil Pollution Casualties 1987
• International Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and other Matter 1972
• International Convention on Oil Pollution Preparedness 1996
• International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 and 1976 Protocol
• International Convention on Liability and Compensation for Damage in connection with the Carriage of Hazardous and Noxious Substances by Sea 1990
• International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1971

Perjanjian Pengangkutan Melalui Laut penyewaan Kapal (Charter Party)
• Pengangkutan melalui laut bersifat kontraktual yang dapat dilihat dalam hubungan hukum antara pemilik kapal atau pengangkut yang mengoperasikan kapal sebagai penyedia jasa angkutan laut dan pemilik barang dan penumpang sebagai pemakai jasa angkutan laut
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Laut
• United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Bab XII)
• International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973/78 (MARPOL 73/78)
• International Convention Relating to Intervention on the Height Seas in cases of Oil Pollution Casualties 1987
• International Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and other Matter 1972
• International Convention on Oil Pollution Preparedness 1996
• International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 and 1976 Protocol
• International Convention on Liability and Compensation for Damage in connection with the Carriage of Hazardous and Noxious Substances by Sea 1990
• International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1971

1. Perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan tertentu (voyage-charter party)
• Pemilik kapal/pengangkut memberikan layanan pengangkutan barang dengan kapal dalam satu atau beberapa pelayaran yang sudah tertentu
• Penyewa berkewajiban untuk menyampaikan barang dan membayar uang sewa
• Pada setiap perjalanan, sesuai jumlah barang yang telah diserahkan, jika dikehendaki oleh penyewa, pengangkut harus mengeluarkan konosemen (B/L)

2. Perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu (time-charter party)
• pemilik kapal melaksanakan & memberikan jasa pengngkutan barang bagi kepentingan penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan kapal yang sudah ditentukan
• Sewa dihitung berdasarkan waktu secara proposional yang telah disepakati

3. Perjanjian penyewaan kapal dengan penyerahan kapal berdasarkan waktu tanpa awak kapal (bareboat/demise charter party)
• Penguasaan dan pengendalian atas kapal beralih dari pemilik kapal kepada penyewa
• Awak kapal ditunjuk dan diangkat oleh penyewa - merupakan pegawai dan bertanggung jawab langsung kepada penyewa

Ketentuan pokok dalam standar penyewaan kapal
1.Penyediaan kapal : ukuran, kecepatan, pema-kaian dan persediaan BBM yang ada dikapal
2.Pelabuhan dimana dan waktu penyerahan kapal akan diselenggarakan
3.Mengoperasikan dan melakukan kegiatan per-dagangan dengan tidak melawan hukum serta memasuki pelabuhan yang aman utk navigasi
4.Pembayaran gaji awak kapal, premi asuransi, perbekalan dan kapal tetap laik laut
5.Penyewa menyediakan/membayar BBM,    uang labuh/sandar, mengatur dan membayar biaya B/M barang
6. Penyewa menyetujui untuk membayar uang sewa kapal yang sudah disepakati
7.Ketentuan mengenai penyerahan kembali kapal, untuk memastikan kapan & dimana ?
8.Nakhoda berada dibawah perintah penyewa
9.Daftar resiko yg dikecualikan dr bahaya laut
10.Ganti rugi pada pemilik kapal untuk kerugian/kerusakan kapal karena ketidak hati²an sewaktu B/M
11.Ketentuan York-Antwerp Rules 1974/1990   mengenai kerugian laut (general average)
12.Pembayaran komisi kepada shipbroker  sebagai biaya negoisasi dalam pembuatan  perjanjian penyewaan kapal – melekat  pada  “broker lien”
13. Ketentuan penyelesaian melalui arbitrase

Ketentuan dalam voyage-charter :
1. Pemilik kapal menyediakan kapal dengan memberitahukan posisi, kapasitas dan kelas dimana kapal tersebut didaftarkan
2. Penetapan pelabuhan muat pada perjalan-an permulaan
3. Pemilik kapal memastikan bahwa kapalnya dalam keadaan lengkap dan laik-laut
4. Penyewa menyetujui tersedianya barang secara penuh & membayar uang tambang
5. Adanya daftar resiko bahaya dilaut yang dikecualikan
6.  Ketentuan yang mengatur cara B/M
7.  Memberi hak kepada penyewa untuk memba talkan perjanjian bila kapal tidak sampai pada waktu dan pelabuhan tertentu yang telah disepakati
8.  Ketentuan umum yang memungkinkan memasukan Hague-Visby Rules
9.  Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase dan prosedur beracara
10. .Memasukan York-Antwerp Rules 1974/1990
11. Komisi broker
12. Berkaitan bila terjadi resiko perang

Demurrage dan Dispatch Money
• Demurrage : keterlambatan pembebasan kapal penyewa (charterer), ada sejumlah uang untuk dibayarkan kepada pemilik kapal sebagai kompensasi karena keterlambatan
• Dispatch : sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada pemilik barang sebagai bonus jika B/M dapat dilaksanakan kurang dari waktu yang disediakan

Kapan lay-time mulai dihitung ?
1. Kapal dalam posisi sudah sampai
 (vessel is an arrived ship)
2. Kapal dalam posisi siap untuk B/M (she is ready to load or dicharge)
3. Pemilik kapal / nakhoda telah memberitahukan kesiapan kapal untuk dimuat (shipowner has given notice of readiness to load)

Beralihnya hak kepemilikan kapal tidak membatalkan perjanjian penyewaan
• Sifat perjanjian ini melekat terhadap kapal yang menjadi obyek.
• Bila kapal berpindah tangan pada waktu per-janjian penyewaan masih berjalan, maka pemegang hak kepemilkan yang baru thd kapal tidak dapat membatalkan perjanjian tsb, dia wajib meneruskan
• “dengan pemindah-tanganan sebuah kapal, maka persetujuan carter kapal tidak diputuskan karenanya”
Bill of Lading / konosemen
• Bukan perjanjian tetapi sebagai bukti (prima facie evidence) adanya perjanjian pengang-kutan dan bukti penerimaan barang oleh pemilik kapal atau nakhoda
• B/L dikeluarkan atas permintaan dan diberikan kepada penyewa kapal atau pengirim barang oleh pemilik kapal atau oleh operator kapal yang beroperasi dalam trayek tertentu Kerugian Laut
• “ semua kerugian yang timbul akibat pengorbanan luar biasa yang dilakukan dan biaya yang dikeluarkan oleh kapal maupun oleh pemilik barang, demi untuk penyelamatan kapal beserta barang muatan dalam menghindari bahaya dilaut, dinyatakan sebagi kerugian laut dan harus ditanggung bersama secara proposional oleh semua pihak yang berkepentingan”

Baca juga :
Unsur agar diakui sebgai kerugian laut:
1.  sifat pengorbanan / pengeluaran luar biasa
2. Pengorbanan tersebutdisengaja dan beralasan
3. Demi untuk keselamatan bersama
4. Untuk menghindari kecelakaan di-laut
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl