masukkan script iklan disini
Pelaut Online - KUMPULAN DEFINISI ILMU PELAYARAN / MARITIM TERLENGKAP, Berikut dibawah ini Beberapa Istilah - Istilah Definisi dan pengertian arti yang sering dikenal dalam dunia kelautan / pelabuhanan
Pencemaran laut : Masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi atau komponen lain ke dalam laut dan atau berubahnya tatanan laut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya.
Carrier adalah termasuk Owner atau Charterer yang melakukan kontrak pengangkutan dengan Shipper (Hague Rules)
Pengangkut adalah barang siapayang baik dengan persetujuan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan,baik dengan suatu persetujuan lain,mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang,yang seluruhnya atau sebagian melalui laut.(KUHD ps.466)
Kapal ialah setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut.
Goods (barang) termasuk barang-barang ,barang dagangan dan barang-barang apapun kecuali binatang hidup dan muatan yangmenurut kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai muatan geladak dan diangkut demikian.
Baca sebelumnya :
Oil Boom : Alat yang digunakan untuk melokalisir ataumengumpulkantumpahan minyak di laut.
Absorbents : Zat yang ditaburkan diatas minyak guna supaya minyak yang tumpahan minyak menempel sehingga memudahkan untuk diangkat bersamaan. contoh absorbent ; potongan kayu, lumut kering, dan sekarang ada absorbent sintetis seperti polyethylene, polystyrene, polypropylene, dan polyurethane.
Dispersant : Zat yang digunakan untuk menenggelamkan minyak dari permukaan. Keuntungannya hanya mempercepat hilangnya minyak dari permukaan air dan mempercepat proses penghancuran secara mikrobiologi.Kerugiannya pada daerah pesisir pantai karena adanya unsur timbel yang terlarut.
Evaporasi: Elemen yang lebih ringan seperti minyak dapat menguap sempurna dalam beberapa hari,tetapi ada juga sedikit evaporasi pada minyak mentah.
Oksidasi: Minyak secara kimia bereaksi dengan udara membentuk tar.Kerak tar dapat terbentuk pada minyak mtntah sehingga menghasilkan bola-bola tar dan ditemukan di kawasan lepas pantai.
Sedimentasi: Sedikit sekali elemen minyak yang cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut.Tenggelam mungkin saja terjadi jika minyak menempel pada sedimen laut atau menyapu pantai dan bercampur dengan pasir.
Dispersi: Gelombang laut dan turbulensi memecah gumpalan minyak yang lebih kecil menjadi tetesan minyak yang bercampur dalam air.Menipiskan permukaan gumpalan.
MSC:Marine Safety Committee
MEPC:Marine Environment Protection Committee
UNCLOS: United Nation Convention on the Law ofthe Sea
SAFCON:Safety Construction
SEC : Safety Equipment Certificate
ILLC : International Load Line Certificate
ITC : International Tonnage Certificate
COLREG : Collision Regulation
OPRC : Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation
CBT : Clean Ballast Tank
SBT: Segregated Ballast Tank
COW : Crude Oil Washing
PPM : Part Per Million
CCU : Central Cntrol unit
IGS : Inert Gas System
ODM : Oil Discharge Monitoring
OWS : Oil Water separator
INMARSAT : International Maritime Satelite
ISM Code:International Safety Management Code
SMS : Safety Management System
SMC : Safety Managemeny Committee
DOC:Document Of Compliance
CLC : Civil Liability Convention
IOPC Fund : International Pollution Compensation Fund
P & I Club:Protection & Indemnity Club
TOVALOP : The Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution
CRISTAL : Contact Regarding an Interim Supplement to Tanker Liabilty for Oil Pollution
OPA 1990 : Oil Pollution Act 1990
HNS : Hazardous Noxious Substances
NLS: Noxious Liquid Substances
LNG:Liquified Natural Gas
LPG : Liquified Petroleum Gas
OCIMF : Oil Company International Marine Forum
IGC Code:International Gas Carrier Code
IBC Code:International Bulk Chemical Code
IMDG Code : International Maritime Dangerous Goods Code
ITOFF:International Tanker Owners Pollution Federation
ICS:International Chamber of Shipping
ISF : International Shipping Federation
ISGOTT : International Safety Guide for Oil Tanker and Terminal
DWT:Dead Weight Ton
GRT:Gross Registered Ton
NRT : Net Registered Ton
SIGTTO : Society of International Gas Tanker and Terminal Operators
TRACK :lintasan yang ditentukan untuk diikuti atau yang harus dilalui antara suatu tempat menuju ketempat lainnya
GROUND TRACK :haluan tergaris terhadap dasar bumi
WATER TRACK :haluan yang dikemudikan (for leeway)
TRACK ANGLE :arah dari track/haluan (dalam derajat)
HEADING :arah horisontal/mendatar dari haluan kapal pada suatu saat.
COURSE (Co) :arah haluan kapal
SET :arah kemana arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal.
DRIFT :jarak yang ditujukan dalam sebuah kurun waktu dikarenakan adanya arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal
LEEEWAY :effect dari angin yang bertiup pada kapal sehingga menyebabkan adanya leeway
LEEEWAY ANGLE :beda sudut dalam derajat antara water tract dan arah haluan kapal
SEA POSITION :titik(point)yang keduukan kapal pada water track
DEAD RECKONING:perhitungan kira-kira berdasarkan haluan dan jarak dari sebuah titik yang diketahui posisinya
DR.position :posisi yang dihasilkan berdasarkan perhitungan (dead reckoning)
Estimate Position :posisi kemungkinan terbaik dari kapal dengan perhitungan haluan,dan jarak tempuh dari posisi terakhir yang diketahui,dengan memasukkan perhitungan pengaruh angin,arus
Pencemaran laut : Masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi atau komponen lain ke dalam laut dan atau berubahnya tatanan laut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya.
Carrier adalah termasuk Owner atau Charterer yang melakukan kontrak pengangkutan dengan Shipper (Hague Rules)
Kapal ialah setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut.
Goods (barang) termasuk barang-barang ,barang dagangan dan barang-barang apapun kecuali binatang hidup dan muatan yangmenurut kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai muatan geladak dan diangkut demikian.
Baca sebelumnya :
- Pengertian Arti KAPTEN / NAHKODA Kapal Serta Fungsi Tanggung Jawab
- BAGAIMANA CARA CEK SERTIFIKAT & IJAZAH PELAUT TERBARU
Oil Boom : Alat yang digunakan untuk melokalisir ataumengumpulkantumpahan minyak di laut.
Absorbents : Zat yang ditaburkan diatas minyak guna supaya minyak yang tumpahan minyak menempel sehingga memudahkan untuk diangkat bersamaan. contoh absorbent ; potongan kayu, lumut kering, dan sekarang ada absorbent sintetis seperti polyethylene, polystyrene, polypropylene, dan polyurethane.
Dispersant : Zat yang digunakan untuk menenggelamkan minyak dari permukaan. Keuntungannya hanya mempercepat hilangnya minyak dari permukaan air dan mempercepat proses penghancuran secara mikrobiologi.Kerugiannya pada daerah pesisir pantai karena adanya unsur timbel yang terlarut.
Evaporasi: Elemen yang lebih ringan seperti minyak dapat menguap sempurna dalam beberapa hari,tetapi ada juga sedikit evaporasi pada minyak mentah.
Oksidasi: Minyak secara kimia bereaksi dengan udara membentuk tar.Kerak tar dapat terbentuk pada minyak mtntah sehingga menghasilkan bola-bola tar dan ditemukan di kawasan lepas pantai.
Sedimentasi: Sedikit sekali elemen minyak yang cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut.Tenggelam mungkin saja terjadi jika minyak menempel pada sedimen laut atau menyapu pantai dan bercampur dengan pasir.
Dispersi: Gelombang laut dan turbulensi memecah gumpalan minyak yang lebih kecil menjadi tetesan minyak yang bercampur dalam air.Menipiskan permukaan gumpalan.
MSC:Marine Safety Committee
MEPC:Marine Environment Protection Committee
UNCLOS: United Nation Convention on the Law ofthe Sea
SAFCON:Safety Construction
SEC : Safety Equipment Certificate
ILLC : International Load Line Certificate
ITC : International Tonnage Certificate
COLREG : Collision Regulation
OPRC : Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation
CBT : Clean Ballast Tank
SBT: Segregated Ballast Tank
COW : Crude Oil Washing
PPM : Part Per Million
CCU : Central Cntrol unit
IGS : Inert Gas System
ODM : Oil Discharge Monitoring
OWS : Oil Water separator
INMARSAT : International Maritime Satelite
ISM Code:International Safety Management Code
SMS : Safety Management System
SMC : Safety Managemeny Committee
DOC:Document Of Compliance
CLC : Civil Liability Convention
IOPC Fund : International Pollution Compensation Fund
P & I Club:Protection & Indemnity Club
TOVALOP : The Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution
CRISTAL : Contact Regarding an Interim Supplement to Tanker Liabilty for Oil Pollution
OPA 1990 : Oil Pollution Act 1990
HNS : Hazardous Noxious Substances
NLS: Noxious Liquid Substances
LNG:Liquified Natural Gas
LPG : Liquified Petroleum Gas
OCIMF : Oil Company International Marine Forum
IGC Code:International Gas Carrier Code
IBC Code:International Bulk Chemical Code
IMDG Code : International Maritime Dangerous Goods Code
ITOFF:International Tanker Owners Pollution Federation
ICS:International Chamber of Shipping
ISF : International Shipping Federation
ISGOTT : International Safety Guide for Oil Tanker and Terminal
DWT:Dead Weight Ton
GRT:Gross Registered Ton
NRT : Net Registered Ton
SIGTTO : Society of International Gas Tanker and Terminal Operators
TRACK :lintasan yang ditentukan untuk diikuti atau yang harus dilalui antara suatu tempat menuju ketempat lainnya
GROUND TRACK :haluan tergaris terhadap dasar bumi
WATER TRACK :haluan yang dikemudikan (for leeway)
TRACK ANGLE :arah dari track/haluan (dalam derajat)
HEADING :arah horisontal/mendatar dari haluan kapal pada suatu saat.
COURSE (Co) :arah haluan kapal
SET :arah kemana arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal.
DRIFT :jarak yang ditujukan dalam sebuah kurun waktu dikarenakan adanya arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal
LEEEWAY :effect dari angin yang bertiup pada kapal sehingga menyebabkan adanya leeway
LEEEWAY ANGLE :beda sudut dalam derajat antara water tract dan arah haluan kapal
SEA POSITION :titik(point)yang keduukan kapal pada water track
DEAD RECKONING:perhitungan kira-kira berdasarkan haluan dan jarak dari sebuah titik yang diketahui posisinya
DR.position :posisi yang dihasilkan berdasarkan perhitungan (dead reckoning)
Estimate Position :posisi kemungkinan terbaik dari kapal dengan perhitungan haluan,dan jarak tempuh dari posisi terakhir yang diketahui,dengan memasukkan perhitungan pengaruh angin,arus