Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KUMPULAN DEFINISI ILMU PELAYARAN / MARITIM TERLENGKAP

PBKuta
Desember 20, 2015
Last Updated 2015-12-19T17:51:13Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online - KUMPULAN DEFINISI ILMU PELAYARAN / MARITIM TERLENGKAP, Berikut dibawah ini Beberapa Istilah - Istilah Definisi dan pengertian arti yang sering dikenal dalam dunia kelautan / pelabuhanan

Pencemaran laut : Masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup,zat,energi atau komponen lain ke dalam laut dan atau berubahnya tatanan laut oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga menyebabkan lingkungan laut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkannya.

Carrier adalah termasuk Owner atau Charterer yang melakukan kontrak pengangkutan dengan Shipper (Hague Rules)

Pengangkut adalah barang siapayang baik dengan persetujuan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan,baik dengan suatu persetujuan lain,mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang,yang seluruhnya atau sebagian melalui laut.(KUHD ps.466)

KUMPULAN DEFINISI ILMU PELAYARAN / MARITIM TERLENGKAP

Kapal ialah setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut.

Goods (barang) termasuk barang-barang ,barang dagangan dan barang-barang apapun kecuali binatang hidup dan muatan yangmenurut kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai muatan geladak dan diangkut demikian.

Baca sebelumnya :
Marpol 73/78 : Marine Pollution atau peraturan internasional tentang penanggulangan dan pencegahan pencemaran laut tahun 1973 protokol 1978.

Oil Boom : Alat yang digunakan untuk melokalisir ataumengumpulkantumpahan minyak di laut.

Absorbents : Zat yang ditaburkan diatas minyak guna supaya minyak yang tumpahan minyak menempel sehingga memudahkan untuk diangkat bersamaan. contoh absorbent ; potongan kayu, lumut kering, dan sekarang ada absorbent sintetis seperti polyethylene, polystyrene, polypropylene, dan polyurethane.

Dispersant : Zat yang digunakan untuk menenggelamkan minyak dari permukaan. Keuntungannya hanya mempercepat hilangnya minyak dari permukaan air dan mempercepat proses penghancuran secara mikrobiologi.Kerugiannya pada daerah pesisir pantai karena adanya unsur timbel yang terlarut.

Evaporasi: Elemen yang lebih ringan seperti minyak dapat menguap sempurna dalam beberapa hari,tetapi ada juga sedikit evaporasi pada minyak mentah.

Oksidasi: Minyak secara kimia bereaksi dengan udara membentuk tar.Kerak tar dapat terbentuk pada minyak mtntah sehingga menghasilkan bola-bola tar dan ditemukan di kawasan lepas pantai.

Sedimentasi: Sedikit sekali elemen minyak yang cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut.Tenggelam mungkin saja terjadi jika minyak menempel pada sedimen laut atau menyapu pantai dan bercampur dengan pasir.

Dispersi: Gelombang laut dan turbulensi memecah gumpalan minyak yang lebih kecil menjadi tetesan minyak yang bercampur dalam air.Menipiskan permukaan gumpalan.

MSC:Marine Safety Committee

MEPC:Marine Environment Protection Committee

UNCLOS: United Nation Convention on the Law ofthe Sea

SAFCON:Safety Construction

SEC : Safety Equipment Certificate

ILLC : International Load Line Certificate

ITC : International Tonnage Certificate

COLREG : Collision Regulation

OPRC : Oil Pollution Preparedness Response and Cooperation

CBT : Clean Ballast Tank

SBT: Segregated Ballast Tank

COW : Crude Oil Washing

PPM : Part Per Million

CCU : Central Cntrol unit

IGS : Inert Gas System

ODM : Oil Discharge Monitoring

OWS : Oil Water separator

INMARSAT : International Maritime Satelite

ISM Code:International Safety Management Code

SMS : Safety Management System

SMC : Safety Managemeny Committee

DOC:Document Of Compliance

CLC : Civil Liability Convention

IOPC Fund : International Pollution Compensation Fund

P & I Club:Protection & Indemnity Club

TOVALOP : The Tanker Owner Voluntary Agreement Concerning Liability for Oil Pollution

CRISTAL : Contact Regarding an Interim Supplement to Tanker Liabilty for Oil Pollution

OPA 1990 : Oil Pollution Act 1990

HNS : Hazardous Noxious Substances

NLS: Noxious Liquid Substances

LNG:Liquified Natural Gas

LPG : Liquified Petroleum Gas

OCIMF : Oil Company International Marine Forum

IGC Code:International Gas Carrier Code

IBC Code:International Bulk Chemical Code

IMDG Code : International Maritime Dangerous Goods Code

ITOFF:International Tanker Owners Pollution Federation

ICS:International Chamber of Shipping

ISF : International Shipping Federation

ISGOTT : International Safety Guide for Oil Tanker and Terminal

DWT:Dead Weight Ton

GRT:Gross Registered Ton

NRT : Net Registered Ton

SIGTTO : Society of International Gas Tanker and Terminal Operators

TRACK :lintasan yang ditentukan untuk diikuti atau yang harus dilalui antara suatu tempat menuju ketempat lainnya

GROUND TRACK :haluan tergaris terhadap dasar bumi

WATER TRACK :haluan yang dikemudikan (for leeway)

TRACK ANGLE :arah dari track/haluan (dalam derajat)

HEADING :arah horisontal/mendatar dari haluan kapal pada suatu saat.

COURSE (Co) :arah haluan kapal

SET :arah kemana arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal.

DRIFT :jarak yang ditujukan dalam sebuah kurun waktu dikarenakan adanya arus atau arus pasang surut yang mempengaruhi kapal

LEEEWAY :effect dari angin yang bertiup pada kapal sehingga menyebabkan adanya leeway

LEEEWAY ANGLE :beda sudut dalam derajat antara water tract dan arah haluan kapal

SEA POSITION :titik(point)yang keduukan kapal pada water track

DEAD RECKONING:perhitungan kira-kira berdasarkan haluan dan jarak dari sebuah titik yang diketahui posisinya

DR.position :posisi yang dihasilkan berdasarkan perhitungan (dead reckoning)
Estimate Position :posisi kemungkinan terbaik dari kapal dengan perhitungan haluan,dan jarak tempuh dari posisi terakhir yang diketahui,dengan memasukkan perhitungan pengaruh angin,arus
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl