Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengangkutan Kapal Laut

PBKuta
Oktober 27, 2015
Last Updated 2015-10-27T02:13:08Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengangkutan Kapal Laut, Carrier adalah termasuk Owner atau Charterer yang melakukan kontrak pengangkutan dengan Shipper (Hague Rules),Pengangkut adalah barang siapa  yang baik dengan persetujuan charter menurut waktu atau charter menurut perjalanan,baik dengan suatu persetujuan lain,mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang,yang seluruhnya atau sebagian melalui laut.(KUHD ps.466)

Kapal ialah setiap kapal yang digunakan untuk pengangkutan barang melalui laut, Goods (barang) termasuk barang-barang ,barang dagangan dan barang-barang apapun kecuali binatang hidup dan muatan yang  menurut kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai muatan geladak dan diangkut demikian. Kontrak pengangkutan berlaku hanya untuk kontrak-kontrak pengangkutan yang dilindungi oleh konosemen atau dokumaen yang sama untuk pengangkutan dilaut termasuk setiap konosemen yang dikeluarkan dibawah charter party.

Baca juga :
Keselamatan Kerja Pada Bengkel Las Di Kapal Dan Pelabuhan
Jenis Barang Muatan (Type Of Cargoes)
Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengangkutan Kapal Laut

Kewajiban Pengangkut
- Sebelum memulai sebelum memulai pelayaran pengangkut harus melaksanakan due diligence :
1.- Membuat kapal layak laut.
2.- Melengkapi kapal dengan awak kapal ,perlengkapan dan perbekalan yang cukup.
3.- Mempersiapkan ruang muatan,kamar pendingin dan ruang beku dan semua ruangan yang digunakan untuk muatan dan keadaan siap untuk menerima dan mengangkut muatan.
        
 Pengangkut akan melaksanakan pemuatan,penanganan,penyusunan,manyimpan dan memelihara dan membongkar muatan dengan baik dan hati-hati.

Tanggung jawab pengangkut
- Pengangkut diwajibkan menjaga keselamatan barang yang diangkutnya mulai saat diterimanya sampai saat diserahkan.(Tapi dalam Hague Rule tanggung jawab pengangkut ditentukan “from end of shackle to the end of shackle”mengenai pemuatan,handling,stowage,pengangkutan,pengamanan dan pemeliharaan dari muatan

- Pengangkut diwajibkan membayar segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnys atau sebagian tidak dapat diserahkannya atau karena terjadi kerusakan terhadap barang itu kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebabkan oleh:

- Tindakan atau kelalaian atau kesalahan dari Nakhoda,pelaut,atau pandu dalam bernavigasi atau dalam mengurus kapal.
- Kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau sepengetahuan Pengangkut.
- Perils,danger and accident of sea and navigable waters.
- Act of God,Act of war
- Act of public enemies
- Penahanan oleh penguasa
- Disita melalui proses yang legal
- Pembatasan oleh karantina
- Tindakan atau penghilangan oleh Shipper atau pemilik barang,agent atau perwakilannya.
- Pemogokan buruh
- Huru hara
- Penyelamatan jiwa atau harta benda dilaut
- Kebocorcn pada muatan curah atau berkurangnya berat akibat muatan itu sendiri
- Packing yang tidak mencukupi, Mark, kerusakan yang tersembunyi
- Setiap sebab lain yang bukan kesalahan atau kelalaian dari carrier, agent atau orang yang bekerja pada carrier,tetapi pembuktian atas beban dari orang yang diklaim bahwa kerusakan tersebut bukan kesalahan atau kelalaian mereka.

Setelah menerima barang pengangkut, Nakhoda atau Agen atas permintaan Shipper akan menerbitkan Bill of Lading (Konosemen) yang menunjukan data-data sesuai yang disampaikan oleh Shipper antara lain meliputi:
1. Merek untuk pengenalan dari barang
2.Jumlah koli atau berat sesuai yang disampaikan oleh Shipper secara tertulis.
3. Apparent order and condition of goods (kondisi yang terlihat)
     
Pengangkut atau Nakhoda atau Agen boleh tidak memasukkan dalam B/L merk,jumlah atau berat yang mereka punya alasan untuk menduga tidak sesuai dengan barang yang mereka terima

- Bill of lading itu merupakan prima facie evidence (bukti)penerimaan muatan dikapal,bagaimanapun bukti untuk hal yang berlawanan tidak diijinkan bila bill of lading telah ditranfer ke pihak ketiga.

- Shipper  memberi  jaminan kepada pengangkut bahwa informasi yang mereka berikan sehubungan dengan merek, jumlah, berat dan kondisi muatan adalah benar dan shipper akan mengganti kerugian thd Pengangkut akibat dari ketidak cocokan informasi yang diberikan.

- kecuali pemberitahuan mengenai kerusakan, kehilangan dan keadaan umum dari ,muatan diberikan secara tertulis kepada carrier atau agennya di pelabuahan pembongkaran sebelum atau pada saat pemindahan dari barang dibawah pengawasan dari orang yang yang diberi hak untuk menyerahkan sesuai kontrak pengangkutan atau bila kerusakan atau kehilangan itu tidak kelihatan dalam waktu 3 hari pemindahan itu merupakan prima facie evidence dari penyerahan oleh carrier terhadap barang sesuai bill of lading

- Bila kerusakan atau kehilangan tidak terlihat pemberitahuan harus disampaikan dalam 3 hari dari penyerahan barang.

- Carrier dan kapal akan terbebas dari tanggung jawab terhadap muatan kecuali hal itu pengaduan telah diajukan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan tau tanggal yang seharusnya dilaksanakan penyerahan.

- Terhadap setiap kerusakan atau kehilangan carrier dan receiver  akan mmberikan fasilitas yang layak untuk masing-masing pihak dapat memeriksa barang tsb.

- Bila kerusakan atau kehilangan tidak terlihat pemberitahuan harus disampaikan dalam 3 hari dari penyerahan barang.

- Carrier dan kapal akan terbebas dari tanggung jawab terhadap muatan kecuali hal itu pengaduan telah diajukan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan tau tanggal yang seharusnya dilaksanakan penyerahan.

- Terhadap setiap kerusakan atau kehilangan carrier dan receiver  akan mmberikan fasilitas yang layak untuk masing-masing pihak dapat memeriksa barang tersebut.

- Bila kerusakan atau kehilangan tidak terlihat pemberitahuan harus disampaikan dalam 3 hari dari penyerahan barang.

- Carrier dan kapal akan terbebas dari tanggung jawab terhadap muatan kecuali hal itu pengaduan telah diajukan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan tau tanggal yang seharusnya dilaksanakan penyerahan.

- Terhadap setiap kerusakan atau kehilangan carrier dan receiver  akan mmberikan fasilitas yang layak untuk masing-masing pihak dapat memeriksa barang tsb.

- Aturan aturan dari Hague Rules tidak berlaku terhadap pengangkutan berdasarkan kontrak ,tapi apabila bill of lading diterbitkan maka harus sesuai dengan aturan ini.

- Persyaratan mengenai General Average dapat dimasukkan dalam bill of lading.

- Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat antara shipper dan Pengangkut dalam suatu kondisi yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang umum tapi dengan persyaratan tidak ada bill of lading yang diterbitkan.

Auran dari Konvensi hanya berlaku untuk bill of lading mengenai pengangkutan:
- Bill of lading yang diterbitkan disuatu negara anggota.atau
- Pengangkutan dari suatu Pelabuhan Negara anggota atau
- Kontrak berisi atau aturan penerbitan bill of lading sesuai dengan Konvensi ini.

Itulas ulasan singkat Kewajiban dan tanggung jawab Pengakutan Melalui Kapal Laut, dan mungkin hampir sama juga dengan cara dan hukum dengan angkutan darat maupun udara, sekian dan terimakasih baca juga post sebelumnya Istilah / Singkatan Export Import Lengkap Dengan Artinya
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl