masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Syarat-syarat charter party, pengertian charter party mungkin anda sudah tahu, seperti kami sebut sebelumnya, jika dalam export import barang, ada surat penting karena surat itu sangat berharga dan juga memiliki badan hukum, oleh itu bagi pengirim barang "Nahkoda" sangat menjaga keutuhan surat itu, dan sebenarnya bukan hanya melalui kapal namun pesawat, dan truk didarat hampir sama perjanjianya.
Jika Anda Sebagai Pebisnis dan selalu mengirimkan barang melalui pelabuha terminal kontainer, pasti akan sangat akrap akan istilah dan singkatan disana, karena kebanyakan antara pemilik barang, pengirim dan juga buruh hapal akan istilah itu. mungkin karena keterbiasaan.
Baca : Apa Itu Charter Party Dan Uang Tambang
Sejumlah persyaratn (Clauses) ditetapkan untuk perjanjian charter:
-Capture and seizure,pengambil alihan secara paksa dari kapal.
-Restraint of princes,terganggunya pelayaran karena adanya tindakan penguasa seperti embargo,pembatasan muatan dll
Itulah uraian singkat tentang charter party pada perusahaan kapal, semoga bermanfaat, baca juga postingan sebelumnya yaitu Peralatan / Alat Kapal Tanker
Jika Anda Sebagai Pebisnis dan selalu mengirimkan barang melalui pelabuha terminal kontainer, pasti akan sangat akrap akan istilah dan singkatan disana, karena kebanyakan antara pemilik barang, pengirim dan juga buruh hapal akan istilah itu. mungkin karena keterbiasaan.
Baca : Apa Itu Charter Party Dan Uang Tambang
- Nama dari pihak-pihak yang mengikatkan diri (Pencharter dan pemilik kapal).
- Nama kapal dan “warranty seaworthiness”(janji kelaik lautan) dapat berbentuk “good ship,clssed 100 A1 at BKI”-yang penting adalah kapal laik laut selama dicharter.
- Ukuran kapal,yang dijabarkan dalam tonase kapal(bersih/kotor)
- Pelabuhan bongkar-muat untuk Voyage charter.untuk time charter mencantumkan tanggal penyerahan dan penyerahan kembali(delivery and redelivery date).
- Muatan yang diangkut untuk voyage charter sedangkan untuk time charter dimasukkan jarak pelayaran (radius of trading) misalnya world radius,ice bound ports excepted.
- Posisi kapal untuk voyage charter ,sedangkan untuk time charter diganti dengan tanggal dan tempat penyerahan.
- Pembayaran,untuk voyage charter dengan uang taaambang berdasarkan jumlah yang diangkut dan untuk time charter dengan sewa untuk jangka waktu perjanjian.
- Hari labuh dan cara perhitungannya (hanya untuk voyage charter).
- Besaran demurrage dan dispatch.
- Average clause,yang menentukan bahwa jika terjadi general average,maka pembayaran dilakukan menurut York Antwerp Rules.
- Arbitration clause,menentukan ketentuan melaksanakan arbitrase jika terjadi sengketa.
- Penalty for non-fulfilment clause,menjabarkan jumlah yang harus dibayar untuk penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian charter.Sub=letting clause,jika terjadi sub charter dalam charter party.
- Lien clause,memberikan kepada pemilik kapal hak menahan muatan jika freight atau hire belum dibayar
- Act of God clause identik dengan clause yang tercantum dalam the Hague Rules.
- Brokerage clause, menentukan tarif untuk perantara.
- Exemtion from liability clause,mencakup sejumlah peristiwa dimana pemilik kapal dapat meminta pembebasan seperti:
-Capture and seizure,pengambil alihan secara paksa dari kapal.
-Restraint of princes,terganggunya pelayaran karena adanya tindakan penguasa seperti embargo,pembatasan muatan dll
Itulah uraian singkat tentang charter party pada perusahaan kapal, semoga bermanfaat, baca juga postingan sebelumnya yaitu Peralatan / Alat Kapal Tanker