masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Fungsi Konosemen (Bill Of Loading) Dokumen dan Istilah Pengapalan sangat banyak yang semua mempunyai ketahaan Hukum dan Undang-Undang, Sebab Hampir bisa dikatakan kalau barang muatan export import melalui trasportasi kapal, pesawat 100 % di asuransikan.
Surat Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal,dalam mana si Pengangkut menerangkan,bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seorang tertentu,begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya (KUHD psl.506).
gambar sumber pixabay.com
Fungsi konosemen:
1. Tanda bukti penerimaan.
2. Persyaratan pengangkutan
3. Bukti hak milik,
4. Sarana negosiasi
Menurut cara pengangkutan:
1. Shipped/on board B/L.Konosemen yang dikeluarkan atas permintaan Shipper setelah barang-barang dimuat.
2.Received B/L.Merupakan konosemen yang diterbitkan sebelum dimuat dikapal tetapi sudah diterima digudang Pengangkut.
Menurut pihak yang menerima barang:
1. Konosemen atas nama/Rekta/Straight B/L.Nama penerima disebutkan didalamnya.Untuk perdagangan jenis ini jarang digunakan karena untuk memindah namakan harus menggunakan sistim cesie .yaitu pemindahan kepemilikan didepan Notaris.
2.Konosemen kepada Pengganti (To the order of). Konosemen ini terbagi dua:
-pihak yang berhak ditentukan ,dengan pencantuman namanya disusul “atau pengganti”
-pihak yang berhak hanya disebutkan “kepada pengganti”.
3.Konosemen kepada Pembawa (To bearer).Pemegang konosemenlh yang berhak atas barang. Walaupun tidak diperlukan endosemen pada konosemen harus ada alamat pelaporan dari pihak yang diberitahu kedatangan barang,misalnya perbankan.
Menurut Pelabuhan tujuan:
1. Konosemen langsung (Direct B/L)
2. Komnosemen lanjutan(Through B/L),digunakan untuk barang yang diangkut beberapa kapal(1st carrier-2nd carrier)
3. Konosemen optie (Optional B/L),Konosemen yang digunakan untuk pengangkutan muatan yang pada waktu bertolak belum diketahui pelabuhan tujuannya.
4. House Bill of Lading(Konosemen Intern),Di Pelabuhan tujuan pihak Agen akan membongkar muatan dan menyampaikan kepada masing-masing penerima.Biasanya digunakan untuk angkutan LCL Container.
Menurut Keutuhan Barang.
1. Konosemen bersih (Clean B/L).Biasanya Shipper meminta untuk dikeluarkan Konosemen jenis ini supaya cepat penyelesaian dengan Bank.Kalau Pengangkut mau mengeluarkan Konosemen jenis ini maka dia harus menanggung resiko kena Claim kalau ternyata ada kekurangan atau kerusakan .Biasanya pihak Shipper akan mengeluarkan Letter of Indemnity yang merupakan jaminan bahwa pihak Shipper akan menanggung bila ada Claim di pelabuha tujuan
2. Konosemen Kotor (Claused /Foul B/L).Konosemen yang ada catatannya. Mengenai keadaan barang yang dimuat.
3. Pemegang konosemen (Consignee) berhak atas barang sebagaimana tercatat dalam Konosemen.Untuk dapat menerima barang tsb. Consignee harus menyrahkan KOnosemen asli.Dalam hal barang yang diangkut telah tiba di Pelabuhan tetapi konosemen aslim belm diterima oleh Consignee,maka Pengangkut bersedia menyerahkan barang jika dari pihak Consinee memberikan jaminan
4. Garansi Bank (Bank guarantee) sebagi pengganti Order B/L
5. Garansi pribadi (personal guarantee) untuk Straight B/L.Terserah pihak Pengangkut mau menerima atau tidak jaminan tersebut tetapi untuk memperkuat pihak Bank mau ikut menanda tangani sehingga kalau terjadi sesuatu Bank dapat dituntut.Delivery Order (DO) diberikan kepada Consignee untuk mengambil barang dari gudang apabila segala biaya telah diselesaikan
6. Keterikatan Pemilik Barang.
7. Walaupun ada tiga pihak yang terkait,Konosemen tergolong dalam perjanjian Unilateral karena hanya Penagangkut yang menentukan syarat pengangkutan tetapi mengikat pihak lain.Didalam Konosomen tercantum:Clause Cassatoria yang berbunyi sebagi berikut:”Dengan menerima Konosemen ini pihak pengirim dan pihak penerima barang menyatakan tunduk kepada syrat-syarat,pengecualian, dan ketetuan yang ditulis,dicetak atau di cap dihalaman muka atau halaman belakang Konosemen
Menurut kepentingan pedagangan:
1. Konosemen yang diperdagangkan(Negotiable B/L).Konosemen dikeluarkan dalam 2 lembar yang dapat diperdagangkan.Tapi berlaku rinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu” yang artinya apabila satu sudah digunakan maka yang lain tidak berlaku lagi.(KUHD pasal 507)
2. Konosemen yang tidak diperdagangkan (Non Negotiable B/L)Jenis Konosemen in hanya untuk Administratip saja dan ditandai misalnya Captain’s Copy Not Negotiable.
3. Po forma B/L.Dikeluarkan untuk barang-brang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang dapat diperdagangkan atau untuk barang yang tidak untuk diperdagangkan.Contoh :pengiriman barang yang tertinggal dengan kapal lain atau barang yang dibongkar dipelabuhan lain dikembalikan dikembalikan ke Pelabuhan tujuan semula.
Menurut modatransport yang berlainan (Combined transport B/L),misalnya menggunakan kereta api dan kapal. mungkin itulah ulasan kali ini semoga bisa menambah wawasan kita dari materi singkat tentang konosemen. baca juga postingan sebelumnya yaitu Cara Terbaik Mempersiapkan Ruang Muatan Di Kapal
Surat Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal,dalam mana si Pengangkut menerangkan,bahwa ia telah menerima barang-barang tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seorang tertentu,begitu pula menerangkan dengan syarat-syarat apakah barang-barang itu akan diserahkannya (KUHD psl.506).
Fungsi konosemen:
1. Tanda bukti penerimaan.
2. Persyaratan pengangkutan
3. Bukti hak milik,
4. Sarana negosiasi
Menurut cara pengangkutan:
1. Shipped/on board B/L.Konosemen yang dikeluarkan atas permintaan Shipper setelah barang-barang dimuat.
2.Received B/L.Merupakan konosemen yang diterbitkan sebelum dimuat dikapal tetapi sudah diterima digudang Pengangkut.
Menurut pihak yang menerima barang:
1. Konosemen atas nama/Rekta/Straight B/L.Nama penerima disebutkan didalamnya.Untuk perdagangan jenis ini jarang digunakan karena untuk memindah namakan harus menggunakan sistim cesie .yaitu pemindahan kepemilikan didepan Notaris.
2.Konosemen kepada Pengganti (To the order of). Konosemen ini terbagi dua:
-pihak yang berhak ditentukan ,dengan pencantuman namanya disusul “atau pengganti”
-pihak yang berhak hanya disebutkan “kepada pengganti”.
3.Konosemen kepada Pembawa (To bearer).Pemegang konosemenlh yang berhak atas barang. Walaupun tidak diperlukan endosemen pada konosemen harus ada alamat pelaporan dari pihak yang diberitahu kedatangan barang,misalnya perbankan.
Menurut Pelabuhan tujuan:
1. Konosemen langsung (Direct B/L)
2. Komnosemen lanjutan(Through B/L),digunakan untuk barang yang diangkut beberapa kapal(1st carrier-2nd carrier)
3. Konosemen optie (Optional B/L),Konosemen yang digunakan untuk pengangkutan muatan yang pada waktu bertolak belum diketahui pelabuhan tujuannya.
4. House Bill of Lading(Konosemen Intern),Di Pelabuhan tujuan pihak Agen akan membongkar muatan dan menyampaikan kepada masing-masing penerima.Biasanya digunakan untuk angkutan LCL Container.
Menurut Keutuhan Barang.
1. Konosemen bersih (Clean B/L).Biasanya Shipper meminta untuk dikeluarkan Konosemen jenis ini supaya cepat penyelesaian dengan Bank.Kalau Pengangkut mau mengeluarkan Konosemen jenis ini maka dia harus menanggung resiko kena Claim kalau ternyata ada kekurangan atau kerusakan .Biasanya pihak Shipper akan mengeluarkan Letter of Indemnity yang merupakan jaminan bahwa pihak Shipper akan menanggung bila ada Claim di pelabuha tujuan
2. Konosemen Kotor (Claused /Foul B/L).Konosemen yang ada catatannya. Mengenai keadaan barang yang dimuat.
3. Pemegang konosemen (Consignee) berhak atas barang sebagaimana tercatat dalam Konosemen.Untuk dapat menerima barang tsb. Consignee harus menyrahkan KOnosemen asli.Dalam hal barang yang diangkut telah tiba di Pelabuhan tetapi konosemen aslim belm diterima oleh Consignee,maka Pengangkut bersedia menyerahkan barang jika dari pihak Consinee memberikan jaminan
4. Garansi Bank (Bank guarantee) sebagi pengganti Order B/L
5. Garansi pribadi (personal guarantee) untuk Straight B/L.Terserah pihak Pengangkut mau menerima atau tidak jaminan tersebut tetapi untuk memperkuat pihak Bank mau ikut menanda tangani sehingga kalau terjadi sesuatu Bank dapat dituntut.Delivery Order (DO) diberikan kepada Consignee untuk mengambil barang dari gudang apabila segala biaya telah diselesaikan
6. Keterikatan Pemilik Barang.
7. Walaupun ada tiga pihak yang terkait,Konosemen tergolong dalam perjanjian Unilateral karena hanya Penagangkut yang menentukan syarat pengangkutan tetapi mengikat pihak lain.Didalam Konosomen tercantum:Clause Cassatoria yang berbunyi sebagi berikut:”Dengan menerima Konosemen ini pihak pengirim dan pihak penerima barang menyatakan tunduk kepada syrat-syarat,pengecualian, dan ketetuan yang ditulis,dicetak atau di cap dihalaman muka atau halaman belakang Konosemen
Menurut kepentingan pedagangan:
1. Konosemen yang diperdagangkan(Negotiable B/L).Konosemen dikeluarkan dalam 2 lembar yang dapat diperdagangkan.Tapi berlaku rinsip “satu untuk semua dan semua untuk satu” yang artinya apabila satu sudah digunakan maka yang lain tidak berlaku lagi.(KUHD pasal 507)
2. Konosemen yang tidak diperdagangkan (Non Negotiable B/L)Jenis Konosemen in hanya untuk Administratip saja dan ditandai misalnya Captain’s Copy Not Negotiable.
3. Po forma B/L.Dikeluarkan untuk barang-brang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang dapat diperdagangkan atau untuk barang yang tidak untuk diperdagangkan.Contoh :pengiriman barang yang tertinggal dengan kapal lain atau barang yang dibongkar dipelabuhan lain dikembalikan dikembalikan ke Pelabuhan tujuan semula.
Menurut modatransport yang berlainan (Combined transport B/L),misalnya menggunakan kereta api dan kapal. mungkin itulah ulasan kali ini semoga bisa menambah wawasan kita dari materi singkat tentang konosemen. baca juga postingan sebelumnya yaitu Cara Terbaik Mempersiapkan Ruang Muatan Di Kapal