masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Kapal Pengawas Perikanan PDSKP Hiu Macan Tutup 401 dan Hiu Macan 306 pada 22-26 September 2016 lalu berhasil menangkap delapan kapal ikan yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut Sulawesi bagian Utara.
Dari delapan kapal ini, terdapat dua kapal berbendera Indonesia yang berisi anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua kapal tersebut berbendera Indonesia tersebut, ternyata didapati ABK berkewarganegaraan Filipina, namun memiliki KTP palsu.
"Berdasarkan hasil tindak pidana perikanan, itu ada tindak pidana lain dari delapan kapal yang ditangkap, terdapat dua kapal berbendera Indonesia namun ABK-nya juga ABK orang Filipina. Namun ternyata setelah dicek, mereka miliki KTP palsu," ujar Susi saat konferensi pers di GMB IV KKP, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Susi lebih lanjut menerangkan, dari kedua kapal tersebut, total ABK asal Filipina yang menggunakan KTP palsu berjumlah 22 orang. KTP palsu yang digunakan pun dikeluarkan oleh tiga Dinas Catatan Sipil (Discapil) yang berbeda dari beberapa wilayah Indonesia.
Di antaranya Discapil Kota Bitung, Discapil Kota Bolaang Mongondow Timur, dan Discapil Kota Sorong. "Dan di situ ada 11 ABK KM VON menggunakan KTP elektronik dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung.
Lalu 10 ABK KM Triple D-00 menggunakan KTP yang dikeluarkan Discapil Kota Bolaang Mongondow Timur dan satu ABK menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Discapil Kota Sorong," tuturnya. Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan di atas, kata Susi,
Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung melakukan pendalaman fakta dan ditemukan bahwa para ABK tersebut mengaku sebagai warga negara Filipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina.
Mungkin itulah Artikel Menteri Susi: Kapal Illegal Dan ABK Gunakan KTP Palsu
Dari delapan kapal ini, terdapat dua kapal berbendera Indonesia yang berisi anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dua kapal tersebut berbendera Indonesia tersebut, ternyata didapati ABK berkewarganegaraan Filipina, namun memiliki KTP palsu.
"Berdasarkan hasil tindak pidana perikanan, itu ada tindak pidana lain dari delapan kapal yang ditangkap, terdapat dua kapal berbendera Indonesia namun ABK-nya juga ABK orang Filipina. Namun ternyata setelah dicek, mereka miliki KTP palsu," ujar Susi saat konferensi pers di GMB IV KKP, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Susi lebih lanjut menerangkan, dari kedua kapal tersebut, total ABK asal Filipina yang menggunakan KTP palsu berjumlah 22 orang. KTP palsu yang digunakan pun dikeluarkan oleh tiga Dinas Catatan Sipil (Discapil) yang berbeda dari beberapa wilayah Indonesia.
Di antaranya Discapil Kota Bitung, Discapil Kota Bolaang Mongondow Timur, dan Discapil Kota Sorong. "Dan di situ ada 11 ABK KM VON menggunakan KTP elektronik dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Kota Bitung.
Lalu 10 ABK KM Triple D-00 menggunakan KTP yang dikeluarkan Discapil Kota Bolaang Mongondow Timur dan satu ABK menggunakan KTP yang dikeluarkan oleh Discapil Kota Sorong," tuturnya. Untuk menindaklanjuti hasil penyidikan di atas, kata Susi,
Satgas 115 dan Pangkalan PSDKP Bitung melakukan pendalaman fakta dan ditemukan bahwa para ABK tersebut mengaku sebagai warga negara Filipina dan berasal dari Saeg Calumpang, General Santos, Filipina.
Mungkin itulah Artikel Menteri Susi: Kapal Illegal Dan ABK Gunakan KTP Palsu