masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Indonesia National Shipowners Association melihat lesunya bisnis pelayaran sebagai akibat banyaknya Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) yang dibekukan tahun ini.
Ketua Umum DPP INSA (Indonesia National Shipowners Association) Carmelita Hartoto mengaku memahami pembekuan itu karena saat ini bisnis pelayaran sedang lesu.
Akibatnya, banyak perusahaan pelayaran yang mengalihkan bisnis usahanya dan meninggalkan SIUPAL/SIOPSUS-nya. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sampai menjual kapalnya dengan melakukan scrapping atau dihancurkan.
"Banyak sebab, tetapi salah satunya karena bisnis sedang lesu akibat tidak ada permintaan untuk mengangkut komoditas," paparnya di Jakarta, Kamis (23/6).
Dia melihat langkah Ditjen Perhubungan Laut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Langkah regulator ini sangat positif dalam menertibkan industri pelayaran nasional," tegasnya.
Sebagai pemimpin INSA, dia mengaku telah beberapa kali mengingatkan anggotanya untuk mengurus atau melaporkan SIUPAL dan SIOPSUS mereka.
Kelalaian para pemilik kapal atau perusahaan pelayaran ini telah menyalahi Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Kementerian Perhubungan sendiri memberikan waktu selama tiga bulan bagi pemilik kapal untuk menghidupkan kembali SIUPAL atau SIOPSUS yang dibekukan tersebut. Atas keputusan tersebut, Carmelita menghimbau bagi pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, Kendati banyak perusahaan pelayaran yang gulung tikar, dia optimis suatu saat bisnis ini akan membaik dan banyak perusahaan yang kembali hidup
"Kalau bisnis angkutan laut membaik lagi, bisa saja mereka kembali terjun ke bisnis ini," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono membenarkan banyaknya perusahaan pelayaran atau pemilik kapal yang bangkrut dan tidak melaporkan SIUPAL/ SIOPSUS mereka.
Namun, dia optimis pelaporan dan pemantauan perizinan SIUPAL / SIOPSUS akan lebih mudah ke depannya dengan integrasi seluruh perizinan di Ditjen Perhubungan Laut ke dalam Inaportnet.
“Mereka tidak perlu bawa berkas datang ke sini. Kalau malas mereka tinggal online,” ungkapnya saat buka puasa bersama di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (23/06).
Dengan pengurusan online ini, dia memastikan perusahaan pelayaran akan diawasi dengan ketat. Semua perusahaan yang mencoba bermain kotor pasti terbongkar karena semua data administrasi terekam secara online dalam Inaportnet, Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Laut, total SIUPAL dan SIOPSUS yang telah dibekukan 1.489 perusahaan dari 3.394 perusahaan yang diperiksa.
Selain itu, ada satu perusahaan yang telah dicabut SIUPAL dan satu perusahaan lainnya juga dicabut SIOPSUS-nya. Tercatat, SIUPAL yang dicabut adalah milik PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016.
Sementara itu, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. harus dicabut SIOPSUS melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016. source bisnis
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan inilah Penyebab Utama Kenapa Pelaut Banyak Menganggur
Ketua Umum DPP INSA (Indonesia National Shipowners Association) Carmelita Hartoto mengaku memahami pembekuan itu karena saat ini bisnis pelayaran sedang lesu.
Akibatnya, banyak perusahaan pelayaran yang mengalihkan bisnis usahanya dan meninggalkan SIUPAL/SIOPSUS-nya. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang sampai menjual kapalnya dengan melakukan scrapping atau dihancurkan.
"Banyak sebab, tetapi salah satunya karena bisnis sedang lesu akibat tidak ada permintaan untuk mengangkut komoditas," paparnya di Jakarta, Kamis (23/6).
Dia melihat langkah Ditjen Perhubungan Laut telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Langkah regulator ini sangat positif dalam menertibkan industri pelayaran nasional," tegasnya.
Sebagai pemimpin INSA, dia mengaku telah beberapa kali mengingatkan anggotanya untuk mengurus atau melaporkan SIUPAL dan SIOPSUS mereka.
Kelalaian para pemilik kapal atau perusahaan pelayaran ini telah menyalahi Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Kementerian Perhubungan sendiri memberikan waktu selama tiga bulan bagi pemilik kapal untuk menghidupkan kembali SIUPAL atau SIOPSUS yang dibekukan tersebut. Atas keputusan tersebut, Carmelita menghimbau bagi pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, Kendati banyak perusahaan pelayaran yang gulung tikar, dia optimis suatu saat bisnis ini akan membaik dan banyak perusahaan yang kembali hidup
"Kalau bisnis angkutan laut membaik lagi, bisa saja mereka kembali terjun ke bisnis ini," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono membenarkan banyaknya perusahaan pelayaran atau pemilik kapal yang bangkrut dan tidak melaporkan SIUPAL/ SIOPSUS mereka.
Namun, dia optimis pelaporan dan pemantauan perizinan SIUPAL / SIOPSUS akan lebih mudah ke depannya dengan integrasi seluruh perizinan di Ditjen Perhubungan Laut ke dalam Inaportnet.
“Mereka tidak perlu bawa berkas datang ke sini. Kalau malas mereka tinggal online,” ungkapnya saat buka puasa bersama di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (23/06).
Dengan pengurusan online ini, dia memastikan perusahaan pelayaran akan diawasi dengan ketat. Semua perusahaan yang mencoba bermain kotor pasti terbongkar karena semua data administrasi terekam secara online dalam Inaportnet, Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Laut, total SIUPAL dan SIOPSUS yang telah dibekukan 1.489 perusahaan dari 3.394 perusahaan yang diperiksa.
Selain itu, ada satu perusahaan yang telah dicabut SIUPAL dan satu perusahaan lainnya juga dicabut SIOPSUS-nya. Tercatat, SIUPAL yang dicabut adalah milik PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016.
Sementara itu, PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. harus dicabut SIOPSUS melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016. source bisnis
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan inilah Penyebab Utama Kenapa Pelaut Banyak Menganggur