masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Perusahaan Asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam industri penerbangan, lantaran sektor ini masuk ke dalam bisnis berisiko tinggi. Dalam kasus hilangnya Malaysia Airlines, para penumpang mendapatkan santunan asuransi yang besarannya telah ditentukan dalam Konvensi Montreal.
Besaran klaim bagi penumpang dalam kecelakaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global, sedangkan kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR).
Saat ini, 1 SDR dihargai 1,5 dollar AS, sedangkan jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp 17.729.
foto sumber [jppn]
Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Perjanjian tersebut mengatur besaran pertanggungan untuk penumpang pesawat dan barang yang diangkut.
Untuk santunan penumpang, perjanjian itu menyatakan ada dua tahap pertanggungan atas penumpang oleh maskapai. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp 1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat.
Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.
Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk itikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Pada kasus kecelakaan Air France 447 beberapa waktu lalu, per keluarga korban menerima tambahan santunan sebesar 25.000 dollar AS.
Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.
Di luar penumpang, Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram, atau sekitar Rp 291.000 per kilogram.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia Julian Noor mengungkapkan industri penerbangan memang membutuhkan berbagai jenis asuransi. "Ada rangka pesawat, penumpang, barang, hingga pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air saat dimintai pendapat mengatakan setiap perusahaan penerbangan pasti memiliki asuransi. "Penerbangan internasional dan domestik besaran pertanggungjawabannya bisa berbeda," ungkapnya. via kompas
Banyak pelaut yang kerja diperusahaan namun hak-haknya selalu diabaikan oleh perusahaan, bukan hanya kapal lokal diluar negeri sanapun begitu, ada kasus pelaut indonesia yang tidak diberikan gaji selama 4 bulan dan hanya kembali ketanah air hanya selembat tiket arab-hongkong-jakarta.
Selain itu pelaut indonesia mendapat kecelakaan dan meninggal dunia, belum tentu mendapatkan standart internasional, kalaupun tidak tarap itu, setidaknya bisa mendekati bukan? ini bahkan seperti harga kehilangan nyawa hewan !! mungkin lebih mahal tedong kata orang Toraja
Berikut Adalah Hak-hak Pelaut / Anak Buah Kapal
• Hak Atas Upah Dan Bonus
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu Saat sakit Dan kecelakaan Termasuk Asuransi
• Hak Atas Cuti Kerja
• Hak Atas Tiket Pulang Pergi
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan ini Klaim Asuransi Pesawat, Bagaimana Dengan Pelaut Di Kapal ?
Besaran klaim bagi penumpang dalam kecelakaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global, sedangkan kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR).
Saat ini, 1 SDR dihargai 1,5 dollar AS, sedangkan jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp 17.729.
Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Perjanjian tersebut mengatur besaran pertanggungan untuk penumpang pesawat dan barang yang diangkut.
Untuk santunan penumpang, perjanjian itu menyatakan ada dua tahap pertanggungan atas penumpang oleh maskapai. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp 1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat.
Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.
Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk itikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Pada kasus kecelakaan Air France 447 beberapa waktu lalu, per keluarga korban menerima tambahan santunan sebesar 25.000 dollar AS.
Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.
Di luar penumpang, Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram, atau sekitar Rp 291.000 per kilogram.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia Julian Noor mengungkapkan industri penerbangan memang membutuhkan berbagai jenis asuransi. "Ada rangka pesawat, penumpang, barang, hingga pihak ketiga," jelasnya.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air saat dimintai pendapat mengatakan setiap perusahaan penerbangan pasti memiliki asuransi. "Penerbangan internasional dan domestik besaran pertanggungjawabannya bisa berbeda," ungkapnya. via kompas
Banyak pelaut yang kerja diperusahaan namun hak-haknya selalu diabaikan oleh perusahaan, bukan hanya kapal lokal diluar negeri sanapun begitu, ada kasus pelaut indonesia yang tidak diberikan gaji selama 4 bulan dan hanya kembali ketanah air hanya selembat tiket arab-hongkong-jakarta.
Selain itu pelaut indonesia mendapat kecelakaan dan meninggal dunia, belum tentu mendapatkan standart internasional, kalaupun tidak tarap itu, setidaknya bisa mendekati bukan? ini bahkan seperti harga kehilangan nyawa hewan !! mungkin lebih mahal tedong kata orang Toraja
Berikut Adalah Hak-hak Pelaut / Anak Buah Kapal
• Hak Atas Upah Dan Bonus
• Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
• Hak Atas Perawatan waktu Saat sakit Dan kecelakaan Termasuk Asuransi
• Hak Atas Cuti Kerja
• Hak Atas Tiket Pulang Pergi
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan ini Klaim Asuransi Pesawat, Bagaimana Dengan Pelaut Di Kapal ?