Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gara-Gara ini, Nahkoda Kapal Terancam Hukum Mati

PBKuta
Juni 10, 2016
Last Updated 2016-06-10T06:08:24Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -  Mahkamah Agung (MA) tidak sedikit pun memberi ampun kepada gerombolan penyelundup 800 kg sabu lintas negara. Komplotan itu dikomandoi oleh Wong Chi Ping, buronan 7 negara di kasus narkoba.

Pergerakan Wong licin bak belut dan BNN butuh waktu 5 tahun untuk menangkap Wong dan berhasil membekuknya pada awal Januari 2015 lalu. Kala itu, Wong membawa 800 kg sabu lewat perjalanan laut dan menjadi penyelundupan terbesar di Asia Pasifik.

Wong mengontak Sujardi dan kemudian Sujardi mengenalkan Wong dengan Ahmad Salim Wijaya. Sujardi mengutarakan niat Wong dan Ahmad Salim Wijaya menyanggupi sebagai nakhoda kapal. Ahmad Salim Wijaya diberi kepercayaan sebagai nakhoda kapal yang akan membawa paket ratusan miliar itu. Adapun kapal dicari Wong dan merental kapal dengan harga Rp 500 juta.
Gara-Gara ini, Nahkoda Kapal Terancam Hukum Mati

Tugas Salim selesai saat kapal merapat di Dadap, Tangerang dan 800 kg sabu diangkut ke Cengkareng. Usai bongkar sabu ke sebuah rumah, tim BNN menangkap komplotan tersebut. Mereka yang diringkus yaitu:

1. Wong Chi Ping
2. Ahmad Salim Wijaya.
3. Cheung Hon Ming.
4. Siu Cheuk Fung.
5. Tan See Ting.
6. Tam Siu Liung.
7. Sujardi.
8. Syarifuddin.
9. Andika.

Kesembilan orang itu kemudian diadili dengan berkas terpisah. Salah satunya adalah Salim yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada November 2015. Salim yang takut mati lantas mengajukan banding, namun kandas. Satu-satunya jalan Salim mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi Ahmad Salim Wijaya MA bin Alay," demikian dilansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (10/6/2016). Duduk sebagai ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

Dengan putusan tersebut, maka total vonis yang dijatuhkan kepada mafia narkoba itu adalah:
1. Wong Chi Ping dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming dihukum mati.
4. Siu Cheuk Fung dihukum mati.
5. Tan See Ting dihukum seumur hidup
6. Tam Siu Liung dihukum mati.
7. Sujardi dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin dihukum 18 tahun penjara.
9. Andika dihukum 15 tahun penjara.
(asp/fdn)
source detik.com
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan Gara-Gara ini, Nahkoda Kapal Terancam Hukum Mati semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www.PelautOnline.com" job perusahaan kapal untuk pelaut terbaru 1 juni dan juli 2016
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl