masukkan script iklan disini
Pelaut Online - Siapa sih yang tidak ingin punya gaji besar ? rasanya tidak ada bukan ? namun belakangan ini bagi pelaut indonesia sangat sulit cari kapal padahal sejak diberlakukan updating sertifikat dan ijazah sesuai Amandemen STCW 2010 di Manila Filipina seharusnya Gaji juga Ada Perubahan !
Berapa Gaji Pelaut Indonesia Yang Bekerja di atas kapal asing ? mungkin jawabanya tidak akan pernah sama, kemungkinan besar kalau kapal AHTS Supply Boat untuk AB sekitar $25 / Day dan Oiler serta Chef Cook $30 dan tergantung juga operasi dimana dan Kapal Berbendera apa.
Namun untuk kapal lokal sangat banyak perusahaan memberi gaji kepada ABK yang masih dibawah standar UMR, seperti kami kutip tulisan dari media nasional dibawah ini.
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah segera menetapkan standard upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Hal itu baik di kapal yang melayari perairan domestik maupun yang melakukan pelayaran internasional (ocean going). Saat ini masih banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
Presiden KPI Captain Hasudungan Tambunan mengatakan hal itu di Jakarta Kamis (17/12/2015) sehubungan terpilihnya kembali Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Niaga Nasional atau INSA (Indonesia National Shipowners Association) periode 2015-2019 dalam RUA (Rapat Umum Anggota) Lanjutan XVI di Surabaya Jumat (11/12/2015) lalu.
Menurut Hasudungan standar upah pelaut di kapal-kapal interinsuler harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan. Sedang untuk kapal-kapal ocean going harus mengikuti ketentuan organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organization).
Desakan tersebut karena selama ini pemerintah belum pernah menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Akibat kurang pedulinya pemerintah terhadap masalah ini banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional bagi buruh di berbagai industri yang ada di daratan. “Upah minimum sektoral termasuk pelaut harus lebih tinggi dari upah minimum regional” tandasnya.
Berikut ini adalah Komentar Komisi V DPR Tentang Gaji Pelaut Indonesia Masih di bawah UMR Ada mafia di KPI
Untuk itu KPI minta Menteri Perhubungan bersama unsur lembaga tripartit lainnya segera merumuskan standar upah bagi para pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan meliputi unsur pemerintah (Kementerian Perhubungan) pengusaha pelayaran (INSA) dan serikat pekerja di kalangan pelaut.
Hasudungan mengatakan KPI telah beberapa kali menyampaikan usulan gaji pelaut berdasarkan ukuran kapal (tiga kategori) kepada Menteri Perhubungan. Draft terakhir disampaikan pada Oktober 2015 tapi hingga sekarang tidak ada respon dari Kemenhub.
Contohnya untuk kapal berukuran 150 – 500 GT (Goss Tonage) upah pokok juru mudi Rp 125 juta. Ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur) serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan) maka total upah seorang juru mudi minimal Rp 23 juta sebulan.
Untuk kapal berukuran 500 – 2.000 GT upah pokok juru mudi diusulkan Rp 2 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan.
Sedang untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas upah pokok juru mudi Rp 3 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif maka total upahnya minimal sekitar Rp 55 juta sebulan.
Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going) lanjut Hasudungan harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO.
Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar 592 dolar AS (Rp 83 juta). Ditambah tunjungan total upahnya menjadi 1.038 dolar AS (Rp 146 juta) sebulan. “Mulai 1 Januari 2016 ILO menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going. Untuk juru mudi upah pokoknya naik dari 592 dolar menjadi 614 dolar AS (Rp 86 juta) sebulan” tambahnya.
Sementara itu Hanafi Rustandi sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi ILO tentang Pekerja Maritim atau MLC (Maritime Labour Convention). Konvensi yang ditetapkan ILO tahun 2006 ini mulai Agustus 2014 telah diterapkan di seluruh dunia setelah 30 negara meratifikasi konvensi tersebut.
“Kalau Indonesia tidak segera meratifikasi MLC kapal-kapal berbendera Indonesia tidak bisa berlayar ke luar negeri karena akan menghadapi pemeriksaan ketat oleh PSC (Port State Control) di pelabuhan asing. Bila ternyata kapal-kapal itu tidak memenuhi standar ketentuan MLC akan dikenakan sanksi bahkan kapal ditahan” tegasnya.
Hanafi memberikan contoh ditahannya sejumlah 2 kapal milik perusahaan pelayaran Indonesia di luar negeri saat ini. Antara lain MV. Kayu Ramin/bendera Panama di pelabuhan Dubai dan MV. Kayu Putih/bendera Indonesia di pelabuhan Qinhuangdao-Cina. Kedua Kapal tersebut meskipun berbeda bendera negaranya sama-sama milik perusahaan Indonesia.
“Kapal-kapal tersebut ditahan karena PSC menemukan berbagai pelanggaran. Antara lain gaji pelaut tidak dibayar persediaan makanan dan air minum terbatas akomodasi dan perlengkapan dapur tidak memenuhi standar kesehatan dan lain-lain” jelasnya.
Hanafi juga menjelaskan bahwa di kapal MV. Kayu Putih ternyata nakhoda dan sebagian besar awaknya adalah orang asing. Ini jelas melanggar pasal 136 UU No. 17/2008 (Pelayaran) karena kapal berbendera Indonesia wajib diawaki 100 persen oleh pelaut Indonesia.
Untuk itu Hanafi juga minta Kemenhub untuk menertibkan kapal-kapal Indonesia yang menggunakan kru asing. “Pemerintah harus tegas menindak kapal yang jelas-jelas melanggar UU Pelayaran” tandasnya.
Lambannya pemerintah meratifikasi MLC lanjut Hanafi menyebabkan banyak pemilik kapal meregistrasikan kapalnya di luar negeri misalnya di Singapura. Dia mendesak Menhub untuk bertindak tegas mencegah ulah pemilik kapal tersebut karena melanggar UU Pelayaran dan negara dirugikan dari sektor pajak.
Selain itu Hanafi juga minta pemerintah untuk mengembalikan armada kapal Pertamina dalam mengangkut minyak dan gas di dalam negeri. Jangan lagi dipercayakan kepada kapal asing. “Wibawa merah putih harus ditegakkan” tandasnya, Ulasan dari sebuah situs tentang Upah Standart Gaji Pelaut yang kami kutip dari website pikiran rakyat
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan Miris!! Gaji Pelaut Di Bawah UMR Banyak Mafia Dan Siluman Di KPI Karena Bukan Pelaut ? semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www,pelautonline.com" Group Yahoo Pelaut Indonesia, Lowongan Kerja Terbaru Pelaut Dikapal Tug Boat, AHTS Supply dan Kontainer, Bagaimana Cara Cek Sertifikat Terbaru Online Pelaut, Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Pelau Gaji Besar
Berapa Gaji Pelaut Indonesia Yang Bekerja di atas kapal asing ? mungkin jawabanya tidak akan pernah sama, kemungkinan besar kalau kapal AHTS Supply Boat untuk AB sekitar $25 / Day dan Oiler serta Chef Cook $30 dan tergantung juga operasi dimana dan Kapal Berbendera apa.
Namun untuk kapal lokal sangat banyak perusahaan memberi gaji kepada ABK yang masih dibawah standar UMR, seperti kami kutip tulisan dari media nasional dibawah ini.
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak pemerintah segera menetapkan standard upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Hal itu baik di kapal yang melayari perairan domestik maupun yang melakukan pelayaran internasional (ocean going). Saat ini masih banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
Presiden KPI Captain Hasudungan Tambunan mengatakan hal itu di Jakarta Kamis (17/12/2015) sehubungan terpilihnya kembali Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Niaga Nasional atau INSA (Indonesia National Shipowners Association) periode 2015-2019 dalam RUA (Rapat Umum Anggota) Lanjutan XVI di Surabaya Jumat (11/12/2015) lalu.
Menurut Hasudungan standar upah pelaut di kapal-kapal interinsuler harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan. Sedang untuk kapal-kapal ocean going harus mengikuti ketentuan organisasi buruh internasional atau ILO (International Labour Organization).
Desakan tersebut karena selama ini pemerintah belum pernah menetapkan standar upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Akibat kurang pedulinya pemerintah terhadap masalah ini banyak pelaut yang upahnya jauh di bawah upah minimum regional bagi buruh di berbagai industri yang ada di daratan. “Upah minimum sektoral termasuk pelaut harus lebih tinggi dari upah minimum regional” tandasnya.
Berikut ini adalah Komentar Komisi V DPR Tentang Gaji Pelaut Indonesia Masih di bawah UMR Ada mafia di KPI
Untuk itu KPI minta Menteri Perhubungan bersama unsur lembaga tripartit lainnya segera merumuskan standar upah bagi para pelaut yang bekerja di kapal-kapal nasional. Lembaga tripartit nasional di sektor perhubungan meliputi unsur pemerintah (Kementerian Perhubungan) pengusaha pelayaran (INSA) dan serikat pekerja di kalangan pelaut.
Hasudungan mengatakan KPI telah beberapa kali menyampaikan usulan gaji pelaut berdasarkan ukuran kapal (tiga kategori) kepada Menteri Perhubungan. Draft terakhir disampaikan pada Oktober 2015 tapi hingga sekarang tidak ada respon dari Kemenhub.
Contohnya untuk kapal berukuran 150 – 500 GT (Goss Tonage) upah pokok juru mudi Rp 125 juta. Ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur) serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan) maka total upah seorang juru mudi minimal Rp 23 juta sebulan.
Untuk kapal berukuran 500 – 2.000 GT upah pokok juru mudi diusulkan Rp 2 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan.
Sedang untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas upah pokok juru mudi Rp 3 juta. Ditambah tunjungan normatif dan non normatif maka total upahnya minimal sekitar Rp 55 juta sebulan.
Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going) lanjut Hasudungan harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO.
Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar 592 dolar AS (Rp 83 juta). Ditambah tunjungan total upahnya menjadi 1.038 dolar AS (Rp 146 juta) sebulan. “Mulai 1 Januari 2016 ILO menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going. Untuk juru mudi upah pokoknya naik dari 592 dolar menjadi 614 dolar AS (Rp 86 juta) sebulan” tambahnya.
Sementara itu Hanafi Rustandi sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Internasional (ITF) Asia Pasifik juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi ILO tentang Pekerja Maritim atau MLC (Maritime Labour Convention). Konvensi yang ditetapkan ILO tahun 2006 ini mulai Agustus 2014 telah diterapkan di seluruh dunia setelah 30 negara meratifikasi konvensi tersebut.
“Kalau Indonesia tidak segera meratifikasi MLC kapal-kapal berbendera Indonesia tidak bisa berlayar ke luar negeri karena akan menghadapi pemeriksaan ketat oleh PSC (Port State Control) di pelabuhan asing. Bila ternyata kapal-kapal itu tidak memenuhi standar ketentuan MLC akan dikenakan sanksi bahkan kapal ditahan” tegasnya.
Hanafi memberikan contoh ditahannya sejumlah 2 kapal milik perusahaan pelayaran Indonesia di luar negeri saat ini. Antara lain MV. Kayu Ramin/bendera Panama di pelabuhan Dubai dan MV. Kayu Putih/bendera Indonesia di pelabuhan Qinhuangdao-Cina. Kedua Kapal tersebut meskipun berbeda bendera negaranya sama-sama milik perusahaan Indonesia.
“Kapal-kapal tersebut ditahan karena PSC menemukan berbagai pelanggaran. Antara lain gaji pelaut tidak dibayar persediaan makanan dan air minum terbatas akomodasi dan perlengkapan dapur tidak memenuhi standar kesehatan dan lain-lain” jelasnya.
Hanafi juga menjelaskan bahwa di kapal MV. Kayu Putih ternyata nakhoda dan sebagian besar awaknya adalah orang asing. Ini jelas melanggar pasal 136 UU No. 17/2008 (Pelayaran) karena kapal berbendera Indonesia wajib diawaki 100 persen oleh pelaut Indonesia.
Untuk itu Hanafi juga minta Kemenhub untuk menertibkan kapal-kapal Indonesia yang menggunakan kru asing. “Pemerintah harus tegas menindak kapal yang jelas-jelas melanggar UU Pelayaran” tandasnya.
Lambannya pemerintah meratifikasi MLC lanjut Hanafi menyebabkan banyak pemilik kapal meregistrasikan kapalnya di luar negeri misalnya di Singapura. Dia mendesak Menhub untuk bertindak tegas mencegah ulah pemilik kapal tersebut karena melanggar UU Pelayaran dan negara dirugikan dari sektor pajak.
Selain itu Hanafi juga minta pemerintah untuk mengembalikan armada kapal Pertamina dalam mengangkut minyak dan gas di dalam negeri. Jangan lagi dipercayakan kepada kapal asing. “Wibawa merah putih harus ditegakkan” tandasnya, Ulasan dari sebuah situs tentang Upah Standart Gaji Pelaut yang kami kutip dari website pikiran rakyat
Mungkin itulah Artikel Berita Hari ini dan terimakasih telah baca postingan Miris!! Gaji Pelaut Di Bawah UMR Banyak Mafia Dan Siluman Di KPI Karena Bukan Pelaut ? semoga berguna dan ada manfaat kami ucapkan "www,pelautonline.com" Group Yahoo Pelaut Indonesia, Lowongan Kerja Terbaru Pelaut Dikapal Tug Boat, AHTS Supply dan Kontainer, Bagaimana Cara Cek Sertifikat Terbaru Online Pelaut, Daftar Nama dan Alamat Perusahaan Pelau Gaji Besar