Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Artikel Hukum Maritim Ilmu Pelayaran #2

PBKuta
Maret 10, 2016
Last Updated 2016-03-10T01:08:21Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Pada tahun 2016 ini, setelah updating sertifikat "anjuran konvensi manila"  ntah kenapa pada pemerintahan jokowi-jkt sangat sulit mencari kerja seperti kami pantau dibeberapa group pelaut indonesia di facebook, namun walaupun ada hanya sebagian besar perusahaan gajinya sangat kecil, namun begitu ada juga perusahan lokal indonesia sudah banyak yang tutup, maka secara automatis kepal-kapal " tanker,tug boat,generalcargo, kontainer" banyak yang tidak berlayar

Kali ini kami akan bagikan Artikel Hukum Maritim Ilmu Pelayaran untuk melengkapai artikel lainya,  ada beberapa istilah dalam dunia pelayaran dan kepelabuhanan, yang fungsinya untuk mempermudah membagi kerja dan juga bisa menjadi bahanpelajaran bagi mahasiswa yang melanjutkan studi, seperti istilah dibawah ini

Awak kapal ialah: Semua orang yang melakukan    dinas di atas kapal dan disijilkan dalam buku  sijil termasuk nakhoda.

Nakhoda ialah: Pemimpin tertinggi dan pemegang kewibawaan diatas kapal.

Hukum laut ialah: Rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut.

Pengusaha kapal ialah: Seseorang atau badan hukum yang memiliki kapal untuk pelayaran di laut dengan membawa sendiri atau menyuruh nakhoda.
 
Artikel Hukum Maritim Ilmu Pelayaran #2

Surat kapal terdiri dari 4 kelompok yaitu:
1) Sertifikat Kapal.
2) Dokumen Kapal.
3) Dokumen Awak Kapal.
4) Dokumen Muatan Kapal.

Surat Laut ialah:Tanda bukti kebangsaan kapal dimana kapal tersebut boleh memasang bendera kebangsaan negara pemberi surat laut.

Kapal yang di wajibkan memiliki surat laut adalah kapal2 dengan isi kotor 500m3 atau lebih / GT 175.
Pengganti surat laut untuk kapal yang isi kotornya lebih kecil dari 500m3 adalah:
a) PAS TAHUNAN untuk kapal : 20m3-500m3/GT 7- GT 175
b) PAS KECIL untuk kapal : Kurang dari 20m3/GT 7
c) Model E : Di terbitkan untuk kapal yang belum didaftarkan atau yang belum dibalik nama.

SURAT LAUT SEMENTARA atau Pas Tahunan sementara. Diterbitkan bagi kapal yang belum didaftarkan atau dibalik namakan yang akan berlayar keluar negeri.
Model E diterbitkan untuk kapal yang belum di daftarkan atau yang belum dibalikkan nama.
 
Macam-Macam sertifikat berdasarkan SOLAS adalah:
1) Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang
2) Sertifikat Keselamatan Konstruksi kapal Barang
3) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang
4) Sertifikat Keselamatan Radio Telephoni Kapal barang.

EXEMPTION CERTIFICATE adalah: Sertifikat pembebasan,yang diterbitkan bilamana suatu pembebasan dari persyaratan2 yang diperbolehkan oleh negara peserta.

Yang dilakukan oleh Port State Officer yang berkaitan dengan sertifikat kapal,yaitu: Memastikan bahwa kapal asing yang masuk pelabuhan telah memiliki sertifikat yang berlaku.

Kewenangan Nakhoda yang berhubungan dengan keselamatan Navigasi sesuai dengan inti pokok yang terkandung dalam Regulation 10-1 Chapter V SOLAS,yaitu: Nakhoda sebaiknya jangan dipaksa oleh pemilik kapal,pencharter atau orang lain dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pertimbangan profesional nakhoda,terhadap keselamatan navigasi terutama pada cuaca buruk & ombak besar.

Konvensi MARPOL diberlakukan untuk:Semua kapal tipe apapun yang di operasikan dilaut kecuali kapal perang dan kapal pemerintah yang tidak di komersilkan.
 
Konvensi MARPOL terdapat 6 Annex,yaitu:
- Annex I : Peraturan tentang pencegahan pen
   Cemaran dari kapal oleh minyak.
- Annex II : Peraturan pencegahan   pencemaran dari kapal oleh bahan cair beracun dalam bentuk curah.
- Annex III : Peraturan pencegahan pencemaran dari kapal oleh barang yang berbahaya dalam bentuk kemasan.
- Annex IV : Peraturan pencegahan pencemaran oleh kotoran.
- Annex V : Peraturan pencegahan pencemaran oleh sampah.
- Annex VI : Peraturan pencegahan pencemaran udara dari kapal.
 
Konvensi yang mengatur tentang kewajiban ganti rugi akibat pencemaran oleh minyak,yaitu:
- The International Convention On Civil
   Liability for Oil Pollution Damage, 1969.
- The International Convention on Establishment of an International fund for oil pollution damage.
Yang dilakukan oleh Negara peserta  konvensi apabila mengetahui sebuah kapal telah melakukan pelanggaran ketentuan MARPOL yang terjadi di wilayah yurisdiksinya ialah:
- Mengusahakan  agar langkah2 penuntutan di ambil sesuai dengan ketentuan hukum nya,atau
- Menyerahkan informasi dan bukti2 yang ada tentang terjadinya pelanggaran itu kepada pemerintah negara.
 
Yang dimaksud dengan Sampah adalah: Segala jenis sisa makanan,sisa makanan ternak termasuk ikan segar dan sampah yang dihasilkan oleh kapal selama dalam pelayaran.

Ketentuan tentang pembuangan sampah berdasarkan jenis sampah yang dihasilkan dari kapal:
- 3 mil dari pantai, untuk sampah yang sudah di proses/halus dengan diameter 25mm.
- 12 mil dari pantai untuk sampah bekas makanan,kertas,kaca,botol dll.
- 25 mil dari pantai, untuk kayu,balok,tikar (bekas terapan)dll.
 
Yang dilakukan pelabuhan/terminal berkaitan pemberlakuan Annex V,ialah:
Menyediakan fasilitas untuk menampung sampah dipelabuhan/terminal kapal yang di singgahi kapal tersebut.
Asuransi adalah:Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung,dengan menerima suatu premi,untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin  akan dideritanya  karena suatu peristiwa yang tidak menentu.
Muatan perlu di asuransikan karena:
Selama pengengkutan kemungkinan terjadi,
a)Kecelakaan
b)Pencurian
c)Barang mengalami kerusakan.

Prinsip utama dalam asuransi angkutan laut:
- Insurable Interest
- Principle of INDEMNITY
- Good Faith.
Insurable Interest adalah: Kepentingan yang dapat dipertanggungkan,dimana tertanggung  mempunyai kepentingan atas benda atau barang yang di pertanggungkan dan benda tersebut harus legal,patut dan adil
Subrogasi adalah: Kewajiban melakukan pembayaran kerugian kpada tertanggung selama kerugian tersebut diakibatkan oleh resiko/bahan yang ditanggung oleh polis dimana barang tersebut menjadi tanggungannya selanjutnya si penanggung berhak menuntut ganti rugi pada pihak lain yang bertanggung jawab.
 
Hal resiko yang tidak di tanggung oleh asuransi adalah:
- Keadaan barang tidak baik/cacat
- Kemasannya tidak baik
- Keterlambatan
- Keteledoran/kesalahan tertanggung
- Kerusakan alamiah/normal wear and tear(karatan)

Pemberlakuan yurisdiksi kriminal oleh negara pantai,antara lain:
1) Apabila akibat kejahatan tersebut dirasakan negara pantai yang bersangkutan.
2) Apabila kejahatan tersebut termasuk jenis yang mengganggu kedamaian negara tersebut atau ketertiban laut wilayah.
3) Apabila Nakhoda meminta bantuan penguasa setempat atau oleh wakil diplomatik/konsuler negara bendera.
4) Apabila tindakan demikian diperlukan untuk menumpas perdagangan gelap atau narkoyika atau bahan pshycotropis.

Dasar  Hukum yang di buat untuk membuat peraturan angkutan laut di Indonesia baik nasional ataupun Internasional,adalah:
1) Internasional/IMO Convention: SOLAS, MARPOL, STCW, LOAD LINE, TONNAGE MEASUREMENT CONVENTION.
2) UU No.21 th 1992 tentang pelayaran
3) ILO (International Labour Organisation).
4) CLC (Civil Liability Convention) 1969/1992, Mengenai tanggung jawab ganti rugi kerusakan lingkungan maitim.
5) KEPRES No.65 th 1980, tentang ratifikasi atas survey dan sertifikasi MARPOL.
6) Class Regulation,Survey dan sertifikasi konstruksi lambung dan mesin.
7) Kitab UU Hukum Dagang (KUHD).

Alasan STCW 78 Amandemen 95 di berlakukan:
1) Konvensi yang ada belum secara tepat menjabarkan standar kompetensi, sehingga dapat menimbulkan interpretasi yang berlainan.
2) Ratifikasi suatu negara thdp konvensi tidak menjamin pelaksanaan ketentuan yang ditetapkan.
3) Konvensi yang ada belum mampu menampung perkembangan sistem manajemen kapal abad 21.

Hal yang baru yang dimunculkan dalam amandemen tersebut:
1) Tanggung jawab tambahan bagi    perusahaan pelabuhan.
2) Keseragaman penjabaran kompetensi.
3) Langkah baru untuk menjamin pelaksanaan oleh setiap negara.

Pengertian dari:
A) Laut Wilayah: Negara kepulauan Meliputi perairan kepulauan dan jalur laut yang berbatasan dengan laut teritorial.
B) Laut Teritorial: Suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, di ukur dari garis pangkal yang di tentukan sesuai dengan konvensi ini.
C) Dumping:Setiap pembuangan dengan sengaja,limbah atau benda lainnya dari kendaraan air,pesawat,peralatan atau bangunan buatan lainnya di laut.
D) Hukum Laut: Rangkaian peraturan dan kebiasaan mengenai laut.
E) DWT: Load Displacement di kurangi Light Displacement yaitu selisih antara berat benaman kapal penuh/berat kapal max.di kurangi berat benaman kapal kosong.
F) Load Line: Sarat pada batas yang ditunjukan pada Plimsoll Mark,sesuai dengan lokasi atau musimnya.
G) Load Displacement: Berat kapal pada sarat maksimum ( Load Line)

Baca Postingan Lainya Yaitu :

  • Bagaimana Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut Dengan Mudah Serta Pengertian
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut AB, Rating, Oiler, Chef Cook Dan Perwira Kapten
  • Daftar Lengkap Berapa Biaya Kursus Semua Jenis Sertifikat Di STIP Jakarta
  • Harga Tiket Kapal PELNI Terbaru 2016 Serta Alamat Kantor Agen diseluruh indonesia
  • iklan
    Komentar
    komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
    • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl