masukkan script iklan disini
Pelaut Online -Prosedur Cara Masuk Ruang Sempit / Tangki Kamar Pompa Paling Aman Jauh Dari Bahaya, penanganan muatan yang aman untuk kapal oil tanker sering ditanya oleh ABK, agar saat kerja diatas kapal tidak terjadi hal-hal yang membahayakan penumpang dan materi alat navigasi kapal.
Dewasa ini banyak orgabisaqsi dunia kelautan mengajak pelaut untuk motor penggerak dan pelaksana yang di tuntut untuk bisa mengaplikasikan semua perkembangan teknologi maritim dengan aman dan mencegah kerusakan pada lingkungan, oleh sebab itu sering perusahaan memberikan pelatihan khusus tentang bagaimana menjaga polusi yg disebabkan kapal
BERIKUT ADALAH BAGAIMANA PROSEDUR CARA MEMASUKI KAMAR POMPA, RUANGAN SEMPIT DAN TANKI CARGO
1.PERINGATAN :
Semua tanki muatan, kamar pompa dan ruangan sempit/terbatas lainnya termasuk cofferdam, double bottom atau ruang I.G./N2 generator, adalah dianggap sebagai ruangan yang kekurangan oksigen dan termasuk ruangan berbahaya kecuali apabila khususnya telah diperiksa dan dinyatakan sebagai tempat yang aman yang dicatat didalam “TANK ENTRY AUTHORIZATION LOG” kapal.
2.Orang darat dilarang memasuki tanki-tanki sebelum diadakan diskusi dengan Chief Officer mengenai persiapan bongkar/muat, dan tidak boleh memasuki tanki jika tidak didampingi oleh Chief Officer atau perwira yang berwenang.
3.Tidak ada tanki muatan atau ruangan terbatas lainnya yang boleh dimasuki oleh ABK tanpa seijin Chief Officer atau perwira lain yang berwenang.
4.Semua perizinan memasuki tanki harus dicatat dalam buku harian “TANK ENTRY AUTHORIZATION LOG” yang menyatakan nama pelaku, anggota yang ditunjuk sebagai pengawas, waktu yang diberikan serta tanggal, waktu dan jenis konsentrasi udara pada pemeriksaan terakhir.
5.Tidak ada tanki atau ruang terbatas yang boleh dimasuki apabila tidak diberi tanda yang jelas, dengan nama/nomor sesuai dengan pekerjaan yang berlaku tentang rencana muatan/tanki (sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Chief Officer atau perwira lainnya yang telah ditunjuk oleh Chief Officer sesuai dengan pekerjaan tersebut).
6.Untuk menjamin kondisi yang aman, beberapa permukaan tanki pada saaat tertentu sebelum dapat dipastikan untuk dipakai harus diperiksa/diuji untuk memastikan adanya :
8.Sebelum memasuki tanki, harus ditegaskan bahwa tidak ada hubungan antara tanki tersebut dengan system pemuatan atau system ventilasi I.G./Inert System atau sesuatu hubungan dengan darat. Didalam tanki terdapat berbagai system pipa-pipa sehingga karangan pemisah harus ditutup baik-baik (rapat) dan diberi tanda.
MERAH = Berbahaya, jangan dioperasikan, atau pada ruangan-ruangan biasa harus terjamin keamananya.
9.ABK yang bertanggung jawab, dengan VHF/UHF, atau Walky Talky harus siap sedia dimulut tanki selagi ada orang didalam tanki tersebut. Alat penolong serta alat bantu pernafasan darurat harus berada disekitar tanki, alat-alat tersebut tidak boleh dipakai untuk pembersihan tanki atau memasuki . ABK yang bertanggung jawab, harus siap sedia dimulut tanki dengan VHF/UHF, atau Handy Talky selagi ada orang didalam tanki tersebut. Didalam keadaan darurat tugas utama pengawas adalah membunyikan alarm dan memberitahu kepada regu penolong darurat tempat dan jenis kecelakaan yang terjadi. Tindakan coba-coba untuk menolong secara sendirian tidak boleh dilakukan.
10.Pada semua tanki yang akan dimasuki harus diberi tanda dimulut tanki (Siang hari : ORANGE = Jangan ditutup). Hanya orang yang bertanggung jawab sebagai pengawas yang boleh memasang atau memindah tanda tersebut.
11.Prosedur komunikasi harus disepakati, termasuk tanda-tanda darurat harus juga diatur dan disepakati sebelum memasuki tanki.
.
12.Sangat dianjurkan, paling tidak satu orang diantara yang memasuki tanki atau ruangan-ruangan terbatas lainnya, harus membawa alat pengukur oksigen/menganalisa secara visual (penglihatan) atau dengan alarm (bunyi).
13.Semua alat penerangan/senter atau alat lainnya harus terjamin kegunaannya.
14.Selama dilaksanakannya pembersihan nitrogen /inert gas atau ventilasi tanki maka konsentrasi udara didalam tanki harus selalu dimonitor secara langsung baik sebelum atau pada saat memasuki tanki.
15.Semua orang harus keluar segera mungkin dari tanki apabila ada tanda-tanda bau tidak sedap, kepala pusing, sukar bernafas, mata berkunang-kunang, perut mual, kulit terasa gatal, atau alat ventilasi tiba-tiba macet.
16.Tanki yang mengandung kelembaman atau mengandung gas yang berbahaya atau ruangan lain yang sedemikian juga, maka mulut tanki harus dalam keadaan tertutup (tanki yang mengandung kelembaman diberi tanda label KUNING ; Nitrogen/Inert Gas). Apabila dibuka tanki-tanki seperti itu harus dalam pengawasan terus menerus ole ABK yang dikhususkan umtuk itu (yang dapat mengurusi lebih dari satu mulut tanki apabila semuanya selalu dalam pengawasannya).
17.Tanki-tanki yang tidak diperiksa/diuji, tidak terjamin keamanannya, atau tanki –tanki yang tidak/belum bebas gas, hanya dapat dimasuki dengan memakai Self Contain Breathing Apparatus, baju pelindung perorangan, pakain penyelamat, dan harus seisin dari nakhoda serta dibawah pengawasan Chief Officer. Filter type mask tidak boleh dipakai, semua tersebut diatas sebaiknya digunakan.
18.Prosedure ini boleh jadi dirobah sepatutnya apabila kapal berada dalam pengawasan keselamatan galangan kapal.
19.Apabila terdapat tanda-tanda tambahan yang digunakan, maka warna-warna berikut dapat dipakai sebagai petunjuk :
AMERAH= Berarti “BAHAYA”
BORANGE= Berarti “ADA ORANG DIDALAM”
CKUNING= Berarti “INERT GAS/NITROGEN”
DHIJAU= Berarti “KONDISI AMAN”
Baca Postingan Lainya Yaitu :
Bagaimana Cara Terbaru Cek Sertifikat Online Pelaut Dengan Mudah Serta Pengertian
Contoh Surat Lamaran Kerja Pelaut AB, Rating, Oiler, Chef Cook Dan Perwira Kapten
Daftar Lengkap Berapa Biaya Kursus Semua Jenis Sertifikat Di STIP Jakarta
Harga Tiket Kapal PELNI Terbaru 2016 Serta Alamat Kantor Agen diseluruh indonesia
Dewasa ini banyak orgabisaqsi dunia kelautan mengajak pelaut untuk motor penggerak dan pelaksana yang di tuntut untuk bisa mengaplikasikan semua perkembangan teknologi maritim dengan aman dan mencegah kerusakan pada lingkungan, oleh sebab itu sering perusahaan memberikan pelatihan khusus tentang bagaimana menjaga polusi yg disebabkan kapal
BERIKUT ADALAH BAGAIMANA PROSEDUR CARA MEMASUKI KAMAR POMPA, RUANGAN SEMPIT DAN TANKI CARGO
1.PERINGATAN :
Semua tanki muatan, kamar pompa dan ruangan sempit/terbatas lainnya termasuk cofferdam, double bottom atau ruang I.G./N2 generator, adalah dianggap sebagai ruangan yang kekurangan oksigen dan termasuk ruangan berbahaya kecuali apabila khususnya telah diperiksa dan dinyatakan sebagai tempat yang aman yang dicatat didalam “TANK ENTRY AUTHORIZATION LOG” kapal.
2.Orang darat dilarang memasuki tanki-tanki sebelum diadakan diskusi dengan Chief Officer mengenai persiapan bongkar/muat, dan tidak boleh memasuki tanki jika tidak didampingi oleh Chief Officer atau perwira yang berwenang.
3.Tidak ada tanki muatan atau ruangan terbatas lainnya yang boleh dimasuki oleh ABK tanpa seijin Chief Officer atau perwira lain yang berwenang.
4.Semua perizinan memasuki tanki harus dicatat dalam buku harian “TANK ENTRY AUTHORIZATION LOG” yang menyatakan nama pelaku, anggota yang ditunjuk sebagai pengawas, waktu yang diberikan serta tanggal, waktu dan jenis konsentrasi udara pada pemeriksaan terakhir.
5.Tidak ada tanki atau ruang terbatas yang boleh dimasuki apabila tidak diberi tanda yang jelas, dengan nama/nomor sesuai dengan pekerjaan yang berlaku tentang rencana muatan/tanki (sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Chief Officer atau perwira lainnya yang telah ditunjuk oleh Chief Officer sesuai dengan pekerjaan tersebut).
6.Untuk menjamin kondisi yang aman, beberapa permukaan tanki pada saaat tertentu sebelum dapat dipastikan untuk dipakai harus diperiksa/diuji untuk memastikan adanya :
- Scala oksigen paling tidak harus menunjuk 21% volume.
- Scala gas free/non explosive paling tidak menunjuk dibawah 1% LEL.
- Konsentrasi uap beracun dari muatan sebelumnya, bahan pembersih atau kemungkinan campuran lainnya, adalah dibawah TLV.
- Carbon monoxide, scalanya adalah dibawah 50 PPM (sesuai dengan pemakaian alat Combustible Inert Gas Generator, atau carriage of Formic Acid). Pada saat pemeriksaan/testing, maka semua kran-kran/karangan-karangan yang terdapat pada pipa dari manifold ketanki muatan harus dalam keadaan terbuka (untuk pemeriksaan gas berbahaya dari cargo sebelumnnya).
8.Sebelum memasuki tanki, harus ditegaskan bahwa tidak ada hubungan antara tanki tersebut dengan system pemuatan atau system ventilasi I.G./Inert System atau sesuatu hubungan dengan darat. Didalam tanki terdapat berbagai system pipa-pipa sehingga karangan pemisah harus ditutup baik-baik (rapat) dan diberi tanda.
MERAH = Berbahaya, jangan dioperasikan, atau pada ruangan-ruangan biasa harus terjamin keamananya.
9.ABK yang bertanggung jawab, dengan VHF/UHF, atau Walky Talky harus siap sedia dimulut tanki selagi ada orang didalam tanki tersebut. Alat penolong serta alat bantu pernafasan darurat harus berada disekitar tanki, alat-alat tersebut tidak boleh dipakai untuk pembersihan tanki atau memasuki . ABK yang bertanggung jawab, harus siap sedia dimulut tanki dengan VHF/UHF, atau Handy Talky selagi ada orang didalam tanki tersebut. Didalam keadaan darurat tugas utama pengawas adalah membunyikan alarm dan memberitahu kepada regu penolong darurat tempat dan jenis kecelakaan yang terjadi. Tindakan coba-coba untuk menolong secara sendirian tidak boleh dilakukan.
10.Pada semua tanki yang akan dimasuki harus diberi tanda dimulut tanki (Siang hari : ORANGE = Jangan ditutup). Hanya orang yang bertanggung jawab sebagai pengawas yang boleh memasang atau memindah tanda tersebut.
11.Prosedur komunikasi harus disepakati, termasuk tanda-tanda darurat harus juga diatur dan disepakati sebelum memasuki tanki.
.
12.Sangat dianjurkan, paling tidak satu orang diantara yang memasuki tanki atau ruangan-ruangan terbatas lainnya, harus membawa alat pengukur oksigen/menganalisa secara visual (penglihatan) atau dengan alarm (bunyi).
13.Semua alat penerangan/senter atau alat lainnya harus terjamin kegunaannya.
14.Selama dilaksanakannya pembersihan nitrogen /inert gas atau ventilasi tanki maka konsentrasi udara didalam tanki harus selalu dimonitor secara langsung baik sebelum atau pada saat memasuki tanki.
15.Semua orang harus keluar segera mungkin dari tanki apabila ada tanda-tanda bau tidak sedap, kepala pusing, sukar bernafas, mata berkunang-kunang, perut mual, kulit terasa gatal, atau alat ventilasi tiba-tiba macet.
16.Tanki yang mengandung kelembaman atau mengandung gas yang berbahaya atau ruangan lain yang sedemikian juga, maka mulut tanki harus dalam keadaan tertutup (tanki yang mengandung kelembaman diberi tanda label KUNING ; Nitrogen/Inert Gas). Apabila dibuka tanki-tanki seperti itu harus dalam pengawasan terus menerus ole ABK yang dikhususkan umtuk itu (yang dapat mengurusi lebih dari satu mulut tanki apabila semuanya selalu dalam pengawasannya).
17.Tanki-tanki yang tidak diperiksa/diuji, tidak terjamin keamanannya, atau tanki –tanki yang tidak/belum bebas gas, hanya dapat dimasuki dengan memakai Self Contain Breathing Apparatus, baju pelindung perorangan, pakain penyelamat, dan harus seisin dari nakhoda serta dibawah pengawasan Chief Officer. Filter type mask tidak boleh dipakai, semua tersebut diatas sebaiknya digunakan.
18.Prosedure ini boleh jadi dirobah sepatutnya apabila kapal berada dalam pengawasan keselamatan galangan kapal.
19.Apabila terdapat tanda-tanda tambahan yang digunakan, maka warna-warna berikut dapat dipakai sebagai petunjuk :
AMERAH= Berarti “BAHAYA”
BORANGE= Berarti “ADA ORANG DIDALAM”
CKUNING= Berarti “INERT GAS/NITROGEN”
DHIJAU= Berarti “KONDISI AMAN”
Baca Postingan Lainya Yaitu :