Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MATERI Hipotik Kapal Laut

PBKuta
Januari 01, 2016
Last Updated 2015-12-31T21:56:00Z
masukkan script iklan disini
Pelaut Online -MATERI Hipotik Kapal Laut, Hipotik itu sendiri artinya adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan  benda itu, kita ketahui bahwa jenis jenis angkutan perairan di indonesia sangat banyak kapal yang lalu lalang baik bendera indonesia maupun luar negeri, oleh karena itu pemerintah punya hukum undnag-undang untuk mengatur kesemua kapal.
MATERI Hipotik Kapal Laut

Penghipotikan kapal laut diharuskan oleh Negara dengan syarat:
  • Penghipotikan itu telah berlaku dan didaftar sesuai dengan undang-undang di masing-masing Negara tersebut dimana kapalnya didaftarkan.
  • Register dan perlengkapan lain yang diperlukan sesuai undang-undang masing-masing Negara harus terbuka untuk pemeriksaan oleh publik dan ringkasan dari pendaftaran serta perlengkapannya terlihat dalam daftar register
  • Register dan perlengkapan lain tersebut harus mencakup nama dan alamat yang menghipotikkan harga dari hipotik serta tanggal serta lamanya penghipotikan.
  • Pemerintah tidak boleh mengijinkan penghapusan kapal dari daftar register tanpa persetujuan tertulis dari pemegang hipotik.
  • Sebuah kapal yang telah didaftar di sebuah Negara tidak diperkenankan untuk didaftar  di Negara lain,kecuali:
Telah dikeluarkan Deletion Certifikat oleh Negara terdaftar sebelumnya yang menerangkan bahwa kapal itu telah dicoret dari pendaftaran di Negara itu.,atau
Sudah dikeluarkan Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal akan dicoret dari pendaftaran pada hari pendaftaran yang baru diterbitkan.

Isi Perjanjian hipotik

Mungkin ada beberapa persetujuan yang disetujui kedua belah pihak untuk dimasukkan dalam perjanjian kredit.Hal-hal yang umum dicantumka dalam perjanjian kredit dalam pembuatan hipotik adalah:

a) Waktu pembayaran utang.

b) Bunga yang harus dibayar dari pinjaman pokok

c) Cara pembayaran

d) Siapa yang bertanggung jawab untuk mengasuransikan kapal

e) Setiap pembatasan dalam penggunaan kapal

f) Hal-hal lain yang disepakati termasuk hak pemilik kapal untuk menjual kapalnya selama utang belum lunas

Liens

Pengertian Lien tidaklah sama dengan “gadai” sepaerti apa yang dimaksud dalam KUHN Perdata pasal 1150,yang berbunyi :Gadai adalah suatu hakk yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb.secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya.

Walaupun kapal sebenarnya barang bergerak tapi menurut pasal 314 KUHD untk kapal yang sudah terdaftar tiadak dapat dikenakan gadai.Jadi yang dimaksud dengan lien disini adalah suatu rses hukum berupa penahanan (retensi) yang dapat ditempuh seseorang dalam keadaa tertentu,untuk menegakkan pemenuhan suatu klaim.Menurut Christopher Hill dam bukunya Maritime Law ada 2 alternatif definisi dari Maritime Lien :

a. Suatu hak terhadap suatu bagian dari properti yang dituntut

b. Klaim tehadap sbuah kapal atau pesawat udara atau propert maritim lainnya sehubungan dengan akibat dari pengoperasiannya atau luka yang disebabkan oleh properti itu.Mrilim Lien tetap melekat pada kapal kemanapun kapal itu berlayar walaupun pemilik kapal berpindah tangan.  

Jadi Lien dibidan perkapalan terdiri dari hak lien:

- Pemilikan (penguasaan )

-Maritim yang berhubungan dengan Maritim Claim.

Pemilik kapal memilikimhak liens atas muatan yang diangkut atas kapalnya untuk Uang tambang, Average Bond, pebiayaan penolongan, Demurrage, dead freight, Voyage chater.time Charter, Maritime Liens

Hak lien Maritim adalah hak untuk menahan kapal (arrest) dalam rangka pemenuhan suatu tuntutan( Klaim )

Sesuai Konvensi on Maritime Liens and Mortgages 1993,klaim-klaim berikut dapat diamankan dengan maritime liens:

a) Gaji dan pendapatan lain dari Nakhoda,Abk termasuk biaya pemulangan  dan kontribusi asuransi sosial.

b) Kalim untuk kehilangan jiwa atau luka yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal..

c) Biaya salvage

d) Klaim untuk biaya pelabuhan,kanal dan alur palayaran dan pandu.

e) Klaim berdasarkan kehilangan fisik atau kerusakan oleh pengoperasian kapal selain dari kerusakan muatan,kontainer dan barang-barang penumpang dikapal.

Urutan kepentingannya sesuai dengan urutan diatas.

Sebagai tambahan Negara anggota dapat memasukkan tambahan sehubunan dengan berbagai klaim yang disebut diatas seperti hipotik,atau klaim dari galangan sehubungan dengan pembangunan kapalm dan perbaikan kapal

Baca sebelumnya:
Ketentuan-ketentuan menurut KUHD
  • Kapal yang didaftarkan dianggap benda tak bergerak dan dapat diletakkan hipotik.
  • Hipotik tetap hidup walaupun kapalnya dijual atau dibagi(ps.315e)
  • Kalau kapal dilelang maka urutan yang diistimewakan untuk dibayar adalah:
1.Biaya lelang (sita).

2.Piutang yang terbit dari persetujuan perburuhan dari Nakhoda dan Anak Buah Kapal selama waktu mana mereka berada dikapal.

3.Upah penolongan,upah pandu laut uang petunjuk dan uang biaya pelabuhan

4.Utang karena penubrukan.

Tingkat kedudukan dari prioritas ditentukan berdasarkan urutan diatas.Piutang yang disebutkan pada nomor yang sama mempunyai kedudukan yan sama dan dibayar menurut imbangan tentang besar kecilnya.kecuali piutang karena upah penolongan.Piutang yang diistimewakan diatas didahulukan dari pada hipotik.Piutang-piutang yang distimewakan meliputim bunga dan biaya menurt undanf-undang.

Piutang-piutang yang diistimewakan atas muatan kapal adalah:1)biaya leleng-sita (eksekusi) penagihan untuk upah salvage dan General Average ) Penagihan yang terbit dari kontrak pengangkutannya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl